Sistem Rujukan Pasien Berubah Total, Warga Jateng Wajib Tahu Ini
SEMARANG, Jatengdata.com – Berdesak-desakan di rumah sakit besar kini bukan lagi satu-satunya cara mendapat layanan medis. Aturan baru ini memangkas birokrasi dan merombak skema pengobatan warga Jawa Tengah. Tenaga medis kini bisa langsung menangani pasien tanpa antrean panjang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai menata ulang peran setiap rumah sakit di wilayahnya. Langkah strategis ini merespons penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur sistem layanan kesehatan berjenjang untuk mencegah tumpang tindih penanganan medis.
Berdasarkan skema baru tersebut, rumah sakit tingkat kabupaten memikul tanggung jawab penuh menangani layanan medis dasar. Sementara itu, rumah sakit provinsi bergeser fokus melayani penyakit yang lebih kompleks. Pemerintah pusat baru mengambil alih pengobatan jika daerah tidak mampu menangani penyakit spesifik.
Pembagian Tugas Putus Rantai Antrean
Pembagian peran dalam sistem rujukan pasien ini bertujuan menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih efektif. Langkah ini juga berhasil mengurai beban berat rumah sakit rujukan utama.
“Rumah sakit kabupaten sebenarnya sudah bisa melayani kebutuhan dasar. Pasien tidak perlu menumpuk ke rumah sakit besar,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Ia menyampaikan arahan tersebut usai paparan implementasi aturan baru di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026). Pemetaan fasilitas ini memastikan setiap rumah sakit memahami batas kewenangannya masing-masing.
Sumarno menegaskan, pemerintah provinsi ingin kehadiran rumah sakit saling melengkapi kebutuhan masyarakat. Rumah sakit tidak boleh berebut pasien demi meraup keuntungan.
Menekan Biaya dan Mengejar Efisiensi
Perombakan sistem rujukan pasien ini juga menyasar tata kelola keuangan. Pemerintah menerapkan metode pembayaran Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
Sistem baru ini memaksa rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) bekerja jauh lebih efisien. Setiap fasilitas kesehatan wajib menghitung biaya riil tindakan medis. Tujuannya agar pelayanan prima bagi warga tetap sejalan dengan ketersediaan anggaran.
“Aturan ini memberi BLU fleksibilitas mengelola keuangan, tetapi mereka harus lebih efisien. Rumah sakit wajib mengetahui biaya setiap tindakan medis agar pengelolaan anggaran benar-benar terukur,” tegas Sumarno.
Paradigma Baru Kesehatan Warga
Pemprov Jateng juga berani mengubah total indikator kesuksesan sebuah fasilitas kesehatan. Jumlah pasien berobat kini tidak lagi menjadi ukuran utama keberhasilan rumah sakit.
Pemerintah justru menuntut setiap rumah sakit daerah memperkuat program edukasi dan pencegahan penyakit di tengah masyarakat.
“Kalau rumah sakit sepi, kita tidak perlu sedih. Hal itu justru membuktikan masyarakat kita sehat,” tambah Sumarno memberikan pandangan baru.
Sumarno mengingatkan sasaran krusial perombakan regulasi ini adalah peningkatan derajat kesehatan warga. Pemerintah berharap masyarakat selalu sehat dan tidak perlu masuk ruang perawatan.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.