Awas Sengketa! Cek Syarat Sertifikat Wakaf untuk Tanah Tanpa Batas

16 Juni 2026, 23:25 WIB • 2 menit baca
Gubernur Ahmad Luthfie berjabat tangan menyerahkan dokumen legalitas kepada seorang nadzir masjid dalam acara pemenuhan syarat sertifikat wakaf di Jawa Tengah.
Seorang perwakilan pengurus masjid atau nadzir (kanan) menerima dokumen legalitas tanah tempat ibadah secara simbolis. Penyerahan ini merupakan tonggak keberhasilan pencapaian rekor nasional dalam mempermudah syarat sertifikat wakaf di Jawa Tengah guna mencegah sengketa ahli waris. (foto; Humas Pemprov)

SEMARANG, Jatengdata.com – Ribuan musala dan masjid di Jawa Tengah menghadapi ancaman sengketa hukum. Penyebabnya, batas lahan hilang dan sang pemberi wakaf telah tiada. Merespons krisis ini, pemerintah meluncurkan skema khusus perlindungan aset umat. Langkah ini memangkas kerumitan birokrasi pertanahan terkait syarat sertifikat wakaf.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membongkar sejumlah kendala tanah wakaf di lapangan. Wakif meninggal dunia, batas tanah kabur, hingga ketiadaan nadzir resmi seringkali menghambat proses legalisasi aset.

BPN langsung menggandeng Mahkamah Agung. Mereka memecah kebuntuan melalui mekanisme isbat wakaf Mahkamah Agung. Langkah strategis ini berpadu dengan skema penetapan nadzir sementara. Tujuannya agar pihak tak bertanggung jawab tidak merebut aset umat tersebut.

“Kami menargetkan capaian 95 persen selama tiga tahun ini. Mencapai 100 persen mungkin tidak bisa karena masih ada beberapa kendala,” ujar Nusron saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (16/6/2026).

Rekor Nasional Penyelamatan Aset Umat

Taktik penyelesaian sengketa ini terbukti efektif. Jawa Tengah kini memimpin rekor nasional dalam sertifikasi tempat ibadah. Pemerintah telah menerbitkan legalitas resmi untuk 73.864 bidang tanah wakaf. Angka ini menembus 73 persen dari total keseluruhan aset di provinsi tersebut.

Pencapaian gemilang ini memicu apresiasi tinggi dari pemangku kebijakan daerah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memandang kepastian hukum mengenai syarat sertifikat wakaf ini sangat krusial. Aturan ini menjadi fondasi vital untuk mencegah perpecahan warga.

“Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah menjadi rukun, guyub, ora tukaran, ora terpecah belah dalam rangka menghadapi apa pun yang terjadi sekarang,” kata Ahmad Luthfi.

Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Masalah Baru

Upaya mengamankan sisa 27 ribu tanah wakaf menuntut kerja keras kolektif. Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga kalangan perguruan tinggi turun tangan langsung. Mereka mempercepat proses pendataan dan verifikasi.

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menegaskan pentingnya pendekatan persuasif di lapangan. Pemerintah terus menggencarkan edukasi ke akar rumput. Tujuannya agar seluruh pengelola tempat ibadah memahami urgensi legalitas administrasi.

“Untuk Jawa Tengah sendiri, kita bekerja sama dengan masyarakat sejak empat tahun terakhir. Kita mengajak pengurus-pengurus masjid, pengurus yayasan, baik di pondok pesantren, madrasah diniyah, dan lain sebagainya, untuk menjelaskan pentingnya mewakafkan atau menyertifikatkan,” ujar Taj Yasin.

Pemenuhan syarat sertifikat wakaf ini sangat penting. Nadzir masjid akan memiliki perlindungan hukum yang kuat. Jamaah pun dapat beribadah dengan tenang tanpa bayang-bayang sengketa.

Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.