Stop Semena-mena! Raperda Perlindungan Pekerja Informal Siap Digodok
SEMARANG, Jatengdata.com – Praktik memeras keringat tanpa jaminan kesejahteraan siap diberantas lewat regulasi terbaru yang siap dibahas di Jawa Tengah. Hal ini menyusul pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pekerja informal yang disetujui menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, mengapresiasi langkah DPRD, khususnya Komisi E, yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut. Ia menyoroti tajam ketimpangan hubungan kerja yang selama ini terjadi di lapangan. Taj Yasin meminta seluruh pemangku kepentingan segera berbenah.
“Jangan karena pekerjaannya informal lalu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi semena-mena. Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegas Taj Yasin.
Menutup Celah Eksploitasi Gig Economy
Ketegasan pemerintah daerah ini tidak hanya menyasar pekerja harian biasa. Regulasi perlindungan pekerja informal tersebut juga membidik langsung jantung fenomena gig economy yang tengah menjamur di kota-kota besar. Kelompok pekerja digital dan transportasi daring kini masuk dalam radar pengawasan.
Saat awak media menanyakan apakah payung hukum ini secara spesifik melindungi nasib pengemudi ojek online dan freelancer, Taj Yasin memberikan garansi penuh.
“Termasuk, insyaallah,” jawabnya singkat namun memastikan cakupan hukum yang lebih luas.
Setelah dewan mengesahkan aturan ini kelak, Pemerintah Provinsi akan langsung tancap gas menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis agar aparat bisa langsung menegakkan aturan di lapangan.
Bukan Sekadar Bantuan Sosial
Parlemen daerah juga memiliki pandangan serupa mengenai urgensi regulasi ini. Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, menilai kelompok pekerja tanpa kontrak menetap justru menjadi motor utama penggerak ekonomi. Mereka menciptakan lapangan kerja mandiri sekaligus menekan angka pengangguran.
Sayangnya, kontribusi besar tersebut berbanding terbalik dengan jaminan keamanan hidup mereka. Sistem yang ada sering mengabaikan hak pekerja dari sisi jaminan sosial maupun perlindungan hukum.
Karena itu, DPRD merancang aturan soal perlindungan pekerja informal ini untuk merombak paradigma lama.. Perlindungan tidak lagi sebatas membagikan bantuan saat krisis terjadi.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Bagus.
Kolaborasi lintas sektor kini menjadi kunci. Proses penyusunan regulasi perlindungan pekerja informal ini menuntut sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, hingga korporasi. Hal ini agar para pekerja rentan kelak mendapatkan kepastian masa depan tanpa bayang-bayang eksploitasi kerja.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.