Opini 5 menit baca

Efek Trump-Xi di Pantura, Mengamankan Investasi Jawa Tengah dari Jebakan Geopolitik

Iskandar SH MH

Iskandar SH MH

Pengamat Hukum Kebijakan

Efek Trump-Xi di Pantura, Mengamankan Investasi Jawa Tengah dari Jebakan Geopolitik
Ilustrasi: Iskandar SH MH, Ahli Hukum Kebijakan & Spesialis Economic Approach to Law. Dalam opininya, ia menyoroti minimnya transparansi harga sewa lahan di Kawasan Industri Batang (KITB) yang dinilai dapat menghambat laju investasi di Jawa Tengah.

Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing resmi memisahkan rantai pasok teknologi global. Kedua pemimpin negara ini sepakat mengunci komponen kritis secara mandiri. Selanjutnya, mereka melempar sisa manufaktur kelas dua ke negara ketiga. Akibatnya, arus investasi Jawa Tengah kini berada tepat di garis depan perang lokasi tersebut.

Dampak efek Trump-Xi ini memaksa birokrasi daerah menyesuaikan arsitektur hukum domestik. Cina segera mengamankan sistem produksi melalui skema Two Countries Twin Parks (TCTP) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batang. Cina mengambil langkah ini agar pabrik mereka tetap bernapas saat Amerika Serikat kembali menekan. Sebaliknya, AS merespons agresif dengan menyuntikkan modal panel surya PT SEG Solar senilai Rp8 triliun lewat strategi friend-shoring. Strategi AS ini bertujuan memecah monopoli energi hijau di tengah bayang-bayang perang dagang AS- China.

Namun, banjir triliunan rupiah dalam ekosistem investasi Jawa Tengah ini menyisakan sebuah jebakan delusi. Pemerintah daerah sering kali memosisikan birokrasi sebagai pelayan yang mengobral “subsidi hukum”. Mereka sibuk memangkas pajak dan melonggarkan izin demi mengejar angka statistik investasi semata. Tragisnya, pemerintah justru lupa mengawasi kewajiban krusial seperti transfer teknologi, jaminan upah, dan pengelolaan lingkungan.

Lebih lanjut, regulasi seperti SK Gubernur tentang Tim Pengawasan Orang Asing malah berujung kontraproduktif. Birokrasi sangat sigap membatasi izin kerja asing di atas kertas. Sayangnya, mereka bergerak sangat lambat saat membangun pusat pelatihan vokasi bagi warga lokal.

Jika Pemprov terus pasif, kawasan KEK Batang dan Kendal hanya akan berakhir sebagai “kota transit sejarah”. Wilayah ini berisiko hanya mewariskan limbah dan buruh murah begitu kompas geopolitik dunia bergeser.

Modalitas Strategis Penggerak Investasi Jawa Tengah

Selama ini, pemerintah provinsi kerap menunjukkan sikap inferior saat menghadapi investor global. Mereka bertindak seolah-olah hanya menawarkan tanah kosong dan tenaga kerja murah. Padahal, sikap ini menunjukkan kebutaan fatal terhadap portofolio strategis yang daerah genggam. Pertama, kawasan ini memiliki aset geografis unggulan di koridor Pantai Utara (Pantura). Koridor ini terintegrasi langsung dengan pelabuhan ekspor dan jalan tol trans-Jawa.

Selain itu, jalur logistik Pantura bukan sekadar lintasan truk biasa. Kawasan ini membentuk eco-corridor logistik alami yang sangat langka di Asia Tenggara. Kedua, daerah ini memiliki kedaulatan spasial serta stabilitas sosial dan politik yang sangat kuat. Investor AS sangat mencari kondisi aman ini karena mereka cenderung paranoid terhadap risiko politik global.

Ketiga, wilayah ini menyimpan ratusan jaringan institusi pendidikan vokasi dan politeknik. Sayangnya, pemerintah daerah belum menyadari potensi besar tumpukan sekolah kejuruan ini. Padahal, fasilitas ini bisa menjadi instrumen daya tawar hukum yang sangat kuat. Investor asing dari AS maupun Cina pasti membutuhkan pasokan tenaga teknis lokal agar biaya operasional pabrik efisien.

Saat ini, pemerintah daerah belum mengoptimalkan ruang kewenangan (regulatory sandbox) untuk memaksa korporasi melakukan transfer keahlian. Padahal, daerah ini memegang kunci “tanah pelarian” yang aman bagi modal global. Sayangnya, birokrasi masih bertingkah layaknya pihak yang membutuhkan belas kasihan korporasi internasional. Oleh karena itu, pendekatan pengelolaan arus modal wajib segera berubah.

Strategi BUMD Memaksimalkan Investasi

Kini, sudah saatnya pemerintah provinsi berhenti menjadi penonton pasif dan mulai mengambil kendali permainan. Pemerintah harus menggunakan hukum sebagai senjata ofensif untuk menekan investor agar patuh pada agenda kemandirian daerah.

Strategi utamanya adalah menggeser pola perburuan penanaman modal asing mentah. Pemerintah harus membentuk perusahaan patungan (Joint Venture) strategis yang dipimpin oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah pertama, BUMD sektor logistik wajib masuk ke dalam rantai pasok kawasan KEK Batang dan Kendal. Pemerintah harus membuat regulasi lokal yang mewajibkan perusahaan asing memakai jasa logistik BUMD. Kebijakan ini akan memastikan pemenuhan kuota komponen lokal mencapai 30 hingga 40 persen. Dengan demikian, BUMD bisa bertindak sebagai agregator yang menjembatani produk UMKM lokal dengan kebutuhan pabrik global.

Langkah kedua, pemerintah harus mengomersialkan sektor vokasi melalui BUMD penyedia jasa tenaga kerja. Jangan biarkan pengawas orang asing hanya bertindak sebagai penjaga pintu imigrasi yang kaku. Daerah harus membentuk divisi khusus yang memegang hak eksklusif penyaluran tenaga kerja lokal. Jika perusahaan mengimpor seratus pekerja asing, mereka wajib membayar dana pelatihan kepada BUMD.

Selanjutnya, BUMD akan langsung mengonversi dana tersebut untuk membiayai program magang pemuda lokal di politeknik. BUMD juga harus menjamin setiap satu ekspatriat yang masuk mampu melatih tiga teknisi lokal.

Langkah ketiga, BUMD sektor energi wajib meminta porsi kepemilikan saham minoritas pada investasi sensitif. Minimal, daerah memegang hak pengelolaan fasilitas pengolahan limbah (waste management) di dalam kawasan industri.

Tuntutan ini bukan sekadar mengejar keuntungan finansial belaka. Hal ini merupakan mekanisme kontrol agar korporasi asing tidak seenaknya membuang limbah kotor di tanah Jawa.

Terakhir, pemerintah wajib memasukkan klausul exit mechanism yang ketat pada setiap izin pemanfaatan ruang. Jika investor global mendadak menutup pabrik akibat dinamika geopolitik, aset fisik tidak boleh telantar.

Oleh karena itu, pemerintah harus otomatis mengalihkan hak kelola aset bangunan tersebut kepada BUMD. Aset ini berfungsi sebagai kompensasi dana restrukturisasi untuk dikerjasamakan kembali dengan jaringan kota global lainnya.

Melalui arsitektur hukum yang berani, wilayah ini tidak akan lagi menjadi keset kaki kepentingan geopolitik. Siapa yang ngotot, dia yang menang; dan kita punya modal kuat untuk mendikte balik pemilik modal demi kejayaan investasi Jawa Tengah.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: