Opini 5 menit baca

Playing Victim di Era Post-Truth

S. Budi Utomo S.Ag., S.H., M.Hum.

PNS Pemerintah Kota Semarang, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Semarang

Playing Victim di Era Post-Truth
Ilustrasi penulis opini, S. Budiutomo, S.Ag., S.H., M.Hum.

Ada fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan dalam realitas kehidupan sosial dan politik kita: seseorang menuduh orang lain melakukan kejahatan, korupsi, pencurian, atau menerima suap. Tuduhan itu disampaikan berulang-ulang di hadapan publik, dengan ekspresi serius, dukungan massa, kamera, dan telepon genggam yang siap merekam setiap pernyataan.

Rekaman kemudian menyebar melalui media sosial. Potongan video beredar, komentar bermunculan, pendukung ikut bersuara, dan publik mulai terbelah. Dalam waktu singkat, sebuah tuduhan yang belum tentu terbukti berubah menjadi keyakinan kolektif seolah-olah tuduhan itu benar-benar terjadi. Vonis yang tanpa pembuktian: salah satu wajah kehidupan di era post-truth (pascakebenaran).

Era post-truth adalah situasi ketika fakta objektif tidak lagi menjadi faktor paling menentukan dalam membentuk opini publik. Emosi, keyakinan, prasangka, dan kepentingan kelompok justru lebih dominan daripada kebenaran yang dapat diverifikasi. Oxford Dictionaries mendefinisikannya sebagai suatu keadaan ketika fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan dengan daya tarik emosi dan keyakinan pribadi (Relating to or denoting circumstances in which objective facts are less influential in shaping public opinion than appeals to emotion and personal belief).

Orang tidak selalu bertanya, “Apakah tuduhan itu benar?” Melainkan, “Siapa yang menuduh? Siapa yang dituduh? Saya berada di pihak mana?”

Akibatnya, kebenaran sering kali tidak ditentukan oleh bukti, melainkan oleh seberapa keras sebuah pernyataan disuarakan, seberapa sering diulang, dan seberapa luas disebarluaskan. Padahal, pengulangan tuduhan tidak otomatis menjadikannya fakta. Seribu orang yang mengulang sebuah tuduhan tidak serta-merta mengubahnya menjadi kebenaran. Sesuatu yang viral belum tentu faktual. Sesuatu yang ramai dibicarakan belum tentu benar-benar terjadi.

Di era post-truth, siapa yang paling keras berteriak dianggap paling benar. Siapa yang paling pandai menangis dianggap paling menderita. Dan siapa yang paling banyak pendukungnya dianggap paling suci.

Ketika Emosi Lebih Dipercaya Daripada Fakta

Di sinilah fenomena playing victim menjadi menarik untuk dibedah. Playing victim adalah perilaku menempatkan diri berpura-pura atau bertingkah seolah-olah sebagai korban, baik karena memang mengalami ketidakadilan maupun dengan membangun narasi bahwa dirinya sedang dizalimi. Dalam situasi tertentu, posisi sebagai korban dapat menjadi instrumen untuk memperoleh simpati, dukungan, dan legitimasi publik, menghindari tanggung jawab atas suatu kesalahan, atau memanipulasi situasi.

Strateginya bisa berlangsung melalui beberapa tahapan. Pertama, membangun narasi penderitaan. Seseorang menampilkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan, diserang, atau diperlakukan tidak adil,. Kedua, menentukan pihak yang disalahkan. Orang lain ditempatkan sebagai pelaku kejahatan atau sumber masalah. ketiga, tuduhan dan mengulang tuduhan di ruang publik. Pengulangan menciptakan kesan bahwa tuduhan tersebut memiliki dasar yang kuat,.

Keempat, menggalang dukungan emosional. Pendukung memperkuat narasi melalui komentar, video, unggahan, dan pembelaan. Terakhir, kelima, membentuk opini sebelum fakta terungkap. Publik telanjur memiliki kesimpulan, bahkan sebelum proses klarifikasi dan pembuktian berlangsung.

Yang perlu digarisbawahi dan mendapat perhatian adalah bahwa tidak setiap orang yang mengaku menjadi korban sedang melakukan playing victim. Ada korban yang benar-benar mengalami ketidakadilan dan membutuhkan perlindungan. Persoalannya adalah ketika identitas korban sengaja atau secara tidak bertanggung jawab digunakan untuk memengaruhi persepsi publik tanpa memberikan ruang yang adil bagi fakta.

Ada hal lain yang patut kita kritisi, yaitu budaya merekam dan menyebarkan segala sesuatu. Kamera dapat merekam seseorang sedang berbicara, tetapi tidak dapat dengan sendirinya membuktikan kebenaran isi pembicaraannya. Video dapat menunjukkan ekspresi, suasana, dan peristiwa, tetapi belum tentu menjelaskan keseluruhan konteksnya. Potongan video berdurasi 30 detik, misalnya, bisa menghilangkan konteks dari peristiwa berdurasi 30 menit.

Kita perlu membedakan antara bukti bahwa seseorang membuat tuduhan, bukti bahwa sebuah peristiwa benar-benar terjadi, dan bukti bahwa orang yang dituduh memang bertanggung jawab. Ketiganya berbeda. Kamera yang seharusnya menjadi alat dokumentasi justru berubah menjadi alat pembentukan opini dan penghakiman sosial.

Publik Menjadi Hakim yang Tergesa-Gesa

Persoalan paling serius bukan hanya orang yang membuat tuduhan, tetapi juga masyarakat yang dengan mudah menjadi bagian dari proses penghakiman. Kita sering kali lebih cepat membagikan video daripada memeriksa kebenarannya. Lebih cepat menghujat daripada mendengar penjelasan. Lebih mudah percaya kepada orang yang pandai memainkan emosi daripada orang yang sedang berusaha menjelaskan fakta.

Dalam prinsip keadilan, seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena dituduh. Ada asas hukum presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Tuduhan harus diuji, bukti harus diperiksa, dan kesimpulan harus dibangun melalui proses yang adil.

Sudah barang tentu, prinsip ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan korban atau menghalangi pengungkapan kejahatan. Ada ruang bagi pengaduan/laporan yang menjaga agar pengaduan tidak langsung berubah menjadi vonis.

Di era post-truth, tantangan terbesar bukan kekurangan informasi, melainkan kesulitan membedakan informasi, opini, propaganda, dan fakta. Kebenaran membutuhkan proses. Ia memerlukan bukti, verifikasi, klarifikasi, dan keberanian untuk mengakui jika ternyata dugaan atau tuduhan itu keliru. Opini publik sering kali hanya menampilkan editing video pendek, kalimat provokatif, dan emosi yang tepat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki kedewasaan digital dan intelektual. Tidak mudah terprovokasi. Tidak menjadikan jumlah pendukung sebagai ukuran kebenaran. Serta tidak pula menganggap seseorang pasti benar hanya karena tampil paling menderita atau paling lantang menyuarakan ketidakadilan.

Ada satu prinsip sederhana yang perlu kita pegang: jangan sampai orang yang pandai membangun narasi dianggap sebagai pemilik kebenaran, sementara orang yang sedang dituduh kehilangan haknya untuk membuktikan ketidakbersalahan.

Pada akhirnya, kita perlu membedakan antara membela korban dan membenarkan semua tuduhan korban. Antara mengungkap kejahatan dan menciptakan pengadilan jalanan. Antara kebebasan berpendapat dan pembunuhan karakter.

Dalam masyarakat yang sehat, orang boleh menuduh, orang boleh membela diri, dan publik boleh berpendapat. Tetapi tidak seorang pun berhak menggantikan fakta dengan persepsi dan menggantikan proses keadilan dengan pengadilan media sosial.

Kebenaran tidak ditentukan oleh volume suara, jumlah kamera, atau banyaknya pengikut. Kebenaran harus tetap tunduk pada fakta dan keadilan.

Seseorang bisa saja memenangkan opini publik tanpa pernah memenangkan pembuktian, tetapi kemenangan opini bukanlah kemenangan kebenaran. Inilah era post-truth!

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: