Soal Penolakan Proyek Energi Panas Bumi Gunung Ungaran, Pemprov Jateng Buka Ruang Dialog

3 September 2026, 16:11 WIB • 2 menit baca
Kawasan perbukitan dan titik uap panas bumi di area rencana proyek geothermal Gunung Ungaran, Kabupaten Semaran
Kondisi lanskap alam dan kemunculan uap panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, yang menjadi lokasi rencana proyek eksplorasi energi terbarukan atau geothermal. (Foto: humas Pemprov).

SEMARANG, Jatengdata.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog secara transparan guna menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang terkait rencana proyek eksplorasi energi panas bumi atau geothermal Gunung Ungaran. Warga dan aliansi seniman sebelumnya melayangkan penolakan keras terhadap proyek tersebut. Mereka khawatir terhadap potensi dampak kerusakan lingkungan dan ruang hidup di kawasan itu.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan, setiap keberatan maupun kekhawatiran yang disampaikan masyarakat merupakan masukan esensial yang harus didiskusikan bersama agar mereka menemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

“Jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” ujar Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jajaran Pemprov Jateng saat ini tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis di lapangan. Meskipun kebijakan nasional berfokus pada pengembangan energi hijau, Taj Yasin mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan pemukiman wajib memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian ekosistem, serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Tahapan Perizinan dan Potensi Energi

Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, membeberkan bahwa eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses menuju tahapan pengeboran masih memerlukan prosedur regulasi yang panjang.

Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi kepada PT PLN Persero. Selanjutnya, perusahaan wajib mengantongi instrumen perizinan strategis, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Selain izin dasar tersebut, pemrakarsa proyek juga wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan secara komprehensif. Pihak penyelenggara juga menghadirkan forum konsultasi publik melalui public hearing. Forum ini melibatkan para pemangku kepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta warga terdampak.

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait. Seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi melalui konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 26 Agustus 2026.

Potensi energi panas bumi dari kawasan ini menghasilkan daya sebesar 55 Megawatt dengan cakupan wilayah seluas 29.800 hektare. Pengamat memperkirakan proyek ini mampu menyumbang sekitar empat hingga lima persen dari total bauran energi baru terbarukan di Jawa Tengah.

Kontributor: Raihan Dwi Azile Aziz
Editor: Agung S Bakti
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.