Jangan Hapus Bukti Chat Mesum! KUHP Baru Resmi Ancam Pelaku Pelecehan Online
SEMARANG,Jatengdata.com – Tindakan intimidasi dan percakapan berbau seksual via ponsel kini resmi menjadi tiket kilat menuju jeruji besi. Terobosan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ini menjamin perlindungan nyata bagi korban pelecehan online. Selama ini mereka bertahun-tahun bungkam akibat kurangnya alat bukti kontak jasmani, sekaligus menutup celah bagi para predator digital.
Perubahan radikal dalam sistem peradilan pidana ini langsung membawa angin segar bagi para penyintas kekerasan gender. Pakar hukum, Prasasti Nugrahaning Gusti, S.H., menegaskan bahwa regulasi terbaru memberikan perlindungan yang sangat komprehensif bagi perempuan. KUHP lama sebelumnya memiliki kelemahan fatal karena mensyaratkan kontak fisik untuk pembuktian kejahatan pencabulan.
“Pada KUHP lama, pelecehan seksual atau pencabulan hanya masuk delik jika ada sentuhan fisik. Namun, KUHP Baru kini mengakomodasi pelecehan seksual secara verbal maupun pelecehan seksual online,” tegas Prasasti saat membedah regulasi tersebut di Aula Lantai 5 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang, Sabtu (4/7/2026).
Fenomena miris yang mencuat dari kasus pelecehan UNNES membuktikan betapa krusialnya pembaruan UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Pelaku yang sengaja menggunakan ponsel untuk melancarkan intimidasi kini tidak bisa lagi berkelit dari jerat hukum.
“Dengan KUHP Baru, korban bisa langsung melaporkan pelaku pelecehan seksual melalui chat ke pihak kepolisian untuk masuk proses pidana,” imbuhnya di hadapan jajaran Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) se-Kota Semarang, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta berbagai Ortom Muhammadiyah yang hadir.
Hukum Kini Patahkan Jerat Relasi Kuasa
Lebih lanjut, aturan kekerasan seksual terbaru ini juga secara tegas merespons isu ketimpangan kedudukan. Hukum terkini menyoroti manipulasi ‘relasi kuasa’ yang seringkali membungkam suara korban di lingkungan profesional atau kampus. Negara kini resmi mengabaikan persetujuan palsu yang lahir akibat ancaman kekuasaan pelaku.
Pentingnya pemahaman undang-undang progresif ini mendorong Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Semarang untuk turun tangan. Pihak penyelenggara menggelar sosialisasi akbar agar masyarakat memahami regulasi baru yang telah berlaku sejak Januari 2026 tersebut.
“Oleh karena adanya perubahan undang-undang ini, anggota Aisyiyah harus mengetahui dan melek hukum, terutama yang terkait dengan ketahanan keluarga serta perlindungan perempuan dan anak,” ujar Aminah Kurniasih, M.Pd., Ketua PDA Kota Semarang.
Ancaman Pidana Meluas ke Ranah Keluarga
Regulasi nasional baru ini rupanya tidak hanya menyasar ranah digital. Dosen Program Studi Hukum Bisnis Unimus, Yudhistira Ziaersyada, S.H., M.H., memaparkan bahwa pemerintah juga memperluas pasal krusial lainnya yang bersinggungan langsung dengan institusi pernikahan.
“Di KUHP Nasional yang baru ini, negara memperluas aturan-aturan secara signifikan. Mulai dari masalah perzinaan hingga delik poligami yang sekarang memuat ancaman hukuman pidana yang lebih tegas,” jelas Yudhistira.
Antusiasme peserta yang memadati aula terlihat sangat tinggi dalam merespons pasal-pasal pelindungan keluarga tersebut. Ke depannya, organisasi perempuan ini berencana menggandeng para penggerak PKK di seluruh kecamatan dan kelurahan demi memperluas jangkauan edukasi. Aisyiyah meyakini pemahaman aturan yang utuh mampu membentengi lingkungan masyarakat dari ancaman nyata para predator.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.