Kawal Transisi Energi Berkeadilan, Komisi D DPRD Jateng Siapkan Revisi Perda RUED di 2027

29 Oktober 2026, 19:34 WIB • 2 menit baca
Suasana Multistakeholder Forum di ballroom hotel memperlihatkan jajaran anggota Komisi D DPRD Jateng, Pattiro Semarang, dan peserta forum duduk memutari meja rapat mengulas tata kelola RUED.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Nur Sa'adah bersama jajaran peserta saat menghadiri Multistakeholder Forum bertajuk "Problem dan Tata Kelola RUED Jawa Tengah dalam Mendorong Transisi Energi Berkeadilan" di Hotel Ciputra Semarang, Kamis (29/10/2026). Forum kerja sama IPC dan Pattiro Semarang ini membahas evaluasi keterbukaan informasi proyek EBT serta kesiapan revisi Perda RUED demi mengawal jateng transisi energi.

SEMARANG,  Jatengdata.com – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah tancap gas mengawal tata kelola energi daerah agar tidak merugikan masyarakat. Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Nur Sa’adah, menegaskan pihaknya bakal memasukkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2027.

Langkah strategis tersebut disampaikan dalam Multistakeholder Forum yang digelar Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Pattiro Semarang di Hotel Ciputra, Kamis (29/10/2026). Sebab, Jawa Tengah masih menghadapi tantangan besar ketergantungan energi fosil batu bara sekaligus gejolak proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) di lapangan.

Nur Sa’adah mengkritisi minimnya keterbukaan informasi dan komunikasi publik dari pemerintah pusat serta PLN terkait proyek EBT. Bahkan, proyek eksplorasi panas bumi (geothermal) di Gunung Ungaran sempat memicu keresahan warga akibat minimnya sosialisasi awal.

“Apalagi sudah melakukan penunjukan melalui PLN itu, melakukan komunikasi secara terbuka kepada masyarakat. Energi baru terbarukan kaitannya dengan panas bumi memang memberikan nilai positif melihat penglihatan dari pemerintah, tetapi itu belum tersampaikan secara luas kepada masyarakat,” ujar Nur Sa’adah di Semarang, Kamis (29/10/2026).

Komisi D Buka Ruang Komunikasi dan Kawal Naskah Akademik Raperda

DPRD Jawa Tengah mendesak Kementerian ESDM dan PLN untuk membangun komunikasi dua arah yang setara dengan warga terdampak. Sebab, DPRD Jateng sering menjadi tempat pengaduan masyarakat yang merasa ditinggalkan dalam proses perencanaan proyek energi.

Nur Sa’adah memastikan Komisi D akan menelusuri dan mengkaji secara mendalam naskah akademik Raperda RUED sebelum masuk ke pembahasan Paripurna awal 2027. Oleh karena itu, penyempurnaan aturan ini mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Jangan nanti kita lihat dulu naskah akademiknya. Biasanya pembahasan Raperda itu diluncurkan di awal tahun dan harus sudah diselesaikan di akhir tahun karena tidak diperkenankan lagi ada Perda luncuran,” tegas Nur Sa’adah.

Ancaman Tekanan Fiskal dan Empat Mandat Pengawasan Energi

Penyusunan Raperda RUED ini juga menghadapi tantangan keterbatasan APBD akibat penurunan transfer dana dari pemerintah pusat. Hasilnya, Komisi D mendorong skema pendanaan kreatif melalui pembiayaan hijau, JETP, hingga investasi swasta untuk menyokong sarana EBT.

Pengawasan ketat ini mencakup empat langkah konkret, yakni rekonsiliasi data energi, verifikasi dampak lapangan, penataan anggaran, hingga penyempurnaan legislasi. Selain itu, perlindungan bagi pekerja dan masyarakat terdampak penutupan PLTU menjadi prioritas utama.

Melalui pengawasan fungsi anggaran dan legislasi ini, DPRD Jawa Tengah optimis mampu mewujudkan transisi energi yang transparan, berkeadilan, serta berpihak pada keselamatan rakyat.

Kontributor: Rizqi Aulia
Editor: Agung S Bakti
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.