Tak Punya Biaya? Ini Cara Warga Desa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

23 Agustus 2026, 20:37 WIB • 3 menit baca
Sekretaris LPKBHI Dr. Novita Dewi Masyithoh memberikan materi penyuluhan cara mendapat bantuan hukum gratis untuk masyarakat desa.
EDUKASI HUKUM: Sekretaris LPKBHI sekaligus pemateri, Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H. (memegang mikrofon), memberikan pemaparan terkait tata cara perolehan bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa. Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi edukasi bersama Kemenkumham Kanwil Jateng dan tim KKN UIN Walisongo.

SEMARANG, Jatengdata.com – Kekhawatiran warga pedesaan mengenai mahalnya biaya penyelesaian sengketa tanah dan urusan waris kini mendapat titik terang. Kolaborasi antara mahasiswa KKN UIN Walisongo, Lembaga Penyuluhan Konsultasi Bantuan Hukum Islam (LPKBHI), dan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah berhasil mendorong masyarakat Desa Gedangan, Kabupaten Semarang, untuk berani memanfaatkan layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau bantuan hukum gratis.

Langkah strategis ini membuka akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat desa yang selama ini terhalang kendala ekonomi dan minimnya pemahaman prosedur hukum. Mahasiswa KKN Posko 33 menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini pada Rabu (20/8/2026) dan langsung menyasar jantung permasalahan warga. Mulai dari urusan perdata Islam hingga legalitas aset.

“Sosialisasi penyuluhan hukum ini menjadi upaya preventif yang sangat penting, khususnya bagi generasi muda dan warga yang belum sepenuhnya paham hukum,” ujar Sulthan Noor Imbawinata Effendi, Koordinator kegiatan KKN Posko 33. Ia meyakini pemahaman yang kuat sejak dini mampu membentuk karakter masyarakat yang taat dan sadar hukum.

Solusi Nyata Lewat Posbakum

Sekretaris LPKBHI sekaligus pemateri, Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H, M.H, memaparkan pentingnya legalitas kepemilikan aset seperti sertifikasi tanah demi menghindarkan warga dari tindak penipuan finansial. Dalam forum tersebut, Novita juga memberikan edukasi mendetail mengenai mekanisme permohonan bantuan hukum gratis bagi kelompok kurang mampu.

Masyarakat cukup menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak desa untuk mengakses Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi. Lembaga-lembaga hukum ini siap mendampingi warga sejak tahap mediasi hingga proses persidangan di pengadilan.

Selain mengupas urusan aset, forum ini membedah aturan hukum keluarga berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), seperti aturan perkawinan dan pembagian waris. Warga secara antusias menanyakan hal teknis. Salah satunya soal aturan terbaru dari pemerintah yang kini menyamakan batas usia minimal dispensasi kawin bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Infografis 4 langkah praktis mendapatkan bantuan hukum gratis menggunakan SKTM untuk menyelesaikan sengketa tanah dan waris
INFOGRAFIS: Panduan empat langkah praktis bagi masyarakat desa untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum gratis. Hanya dengan berbekal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), warga berhak mendapat pendampingan dari Posbakum atau OBH terakreditasi mulai dari tahap mediasi hingga persidangan. (Ilustrasi: jatengdata.com)

Mendobrak Ketakutan Warga

Peserta forum menilai kehadiran program bantuan hukum desa ini sangat tepat sasaran. Warga pedesaan sering menghadapi banyak persoalan berkaitan dengan tanah, ketenagakerjaan, hingga utang-piutang. Namun mereka kerap mengalami kebuntuan akibat ketiadaan penasihat hukum.

Sekretaris Desa Gedangan, Bekti Handayani S.T, mengapresiasi penuh terobosan positif ini. Ia menyoroti bagaimana ketakutan warga perlahan terkikis setelah mereka mengetahui adanya saluran resmi dari pemerintah dan institusi pendidikan.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya penyuluhan dari KKN UIN Walisongo dan LPKBHI ini,. Kami yang sebenarnya butuh bantuan hukum tetapi takut dan bingung harus ke mana. Kehadiran program ini memberikan pencerahan dan solusi nyata bagi desa kami,” tegas Bekti.

Melalui kegiatan nyata ini, penyelenggara berharap masyarakat desa tidak lagi ragu mengakses fasilitas bantuan hukum gratis. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan berkeadilan.

Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.