Lacak Lokasi dan Laporan Harian, Ini Ketatnya Aturan WFH Pemprov Jateng

11 April 2026, 18:18 WIB • 2 menit baca
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan terkait Aturan WFH Pemprov Jateng bagi ASN.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat memberikan warning keras agar kualitas pelayanan publik tidak menurun di hari pertama pemberlakuan aturan WFH bagi ASN Pemprov, Jumat (10/4/2026). (dok. Humas Pemprov Jateng)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan sistem pengawasan digital berlapis bagi birokrat yang bekerja dari rumah. Melalui aturan WFH Pemprov Jateng terbaru, aparatur negara wajib mengirim titik koordinat lokasi serta menyetor laporan aktivitas harian agar tidak membolos saat jam kerja.

Sistem Pelacakan Digital Cegah ASN Mangkir

Fokus utama pemerintah saat ini terletak pada instrumen pengendalian pegawai. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng telah menyiapkan sistem presensi khusus untuk memantau pergerakan aparatur. Sistem digital ini mewajibkan penandaan lokasi (tagging) bagi setiap individu selama jam operasional. Selain itu, pegawai harus mengirimkan laporan aktivitas kerja harian kepada atasan. Langkah tegas ini memastikan jadwal kerja fleksibel tidak berubah menjadi hari libur terselubung.

Infografis Aturan Ketat WFH ASN Pemprov Jateng menampilkan mekanisme pengawasan digital, penandaan lokasi, laporan harian, dampak efisiensi, dan pesan Gubernur Ahmad Luthfi tentang menjaga kualitas layanan.
Infografis mekanisme Aturan WFH Pemprov Jateng yang mewajibkan penandaan lokasi mandiri dan setoran laporan harian digital bagi ASN, guna menjaga produktivitas dan efisiensi energi tanpa mengganggu layanan publik.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberi peringatan keras sejak hari pertama pelaksanaan. Ia meminta seluruh aparatur negara tetap profesional melayani kebutuhan masyarakat. “Hari ini sudah dimulai. Jangan sampai karena WFH ini, kualitas pelayanan dan kinerja menurun,” ujar Ahmad Luthfi.

Syarat dan Kuota Fleksibel Tiap OPD

Terkait penetapan kuota harian, pemerintah provinsi menyerahkan kewenangan penuh kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka tidak mematok persentase baku secara menyeluruh. Hal ini mengingat setiap instansi memiliki beban tugas dan tipologi yang sangat berbeda.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, membenarkan skema birokrasi fleksibel tersebut. Ia langsung meminta pembaruan data secara langsung dari setiap instansi. “Jadi kita tidak membatasi berapa persen, tetapi sesuai dengan kebutuhan di masing-masing OPD. Hari ini, nanti kami minta laporan dari teman-teman OPD,” ujar Sumarno.

Tentu saja, aturan ini mengecualikan sektor pelayanan publik yang vital. Fasilitas kesehatan, rumah sakit daerah, hingga layanan Samsat wajib beroperasi secara penuh. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir urusan administratif mereka terhenti mendadak.

Evaluasi Kinerja dan Efisiensi Energi

Selain menjaga performa harian birokrat, aturan WFH Pemprov Jateng ini juga bertujuan menghemat anggaran operasional. Pemerintah pusat sebelumnya menerbitkan instruksi khusus untuk memangkas konsumsi energi di gedung pemerintahan. Oleh karena itu, atasan akan terus memantau evaluasi kinerja ASN sekaligus mengalkulasi penghematan secara berkala.

Pemangkasan aktivitas massal di kantor gubernur terbukti sukses mengurangi penggunaan bahan bakar dan daya listrik. “Efisiensi di kantor juga mengedepankan biaya listrik dan sebagainya. Nanti kita hitung lagi bisa menghemat berapa dengan WFH ini,” tutup Sumarno.

Editor: Muhammad Raihan Dwi Aziel Aziz
Sumber: Humas Pemprov
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.