Jawa Tengah Terbelenggu Batu Bara: Siapa Menanggung Harga Transisi Energi?
SEMARANG, Jatengdata.com – Ketergantungan listrik pada batu bara berhadapan langsung dengan tuntutan energi bersih. Di tengah potensi energi terbarukan yang melimpah, nasib pekerja, warga terdampak, dan kepastian pendanaan justru belum terang benderang.
Jawa Tengah menghadapi ironi besar. Listrik menyala dengan bertumpu pada batu bara, tetapi warga di sekitar pembangkit harus menghadapi keluhan pencemaran. Ketika transisi menuju energi bersih mulai didorong, persoalan baru bermunculan. Pemerintah tentu perlu menjawab siapa yang membayar ongkos perubahan, bagaimana nasib para pekerja, serta apakah negara sungguh-sungguh menyiapkan jalan keluarnya.
Ketergantungan itu bukan angka kecil. Kapasitas PLTU di Jawa Tengah mencapai sekitar 10.500 megawatt (MW), menyumbang sekitar 93 persen produksi listrik provinsi pada 2025. Konsumsi batu bara bahkan melonjak hingga 26,6 juta ton setahun, naik 12,68 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di tengah kenyataan tersebut, pemerintah daerah belum memanfaatkan potensi energi terbarukan secara optimal. Sementara itu, kepastian penghentian dini PLTU, pembiayaan transisi, dan perlindungan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Konflik inilah yang mengemuka dalam Multistakeholder Forum bertajuk “Problem dan Tata Kelola RUED Jawa Tengah dalam Mendorong Transisi Energi Berkeadilan”. Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Pattiro Semarang menyelenggarakan forum ini di Hotel Ciputra, Kota Semarang, pada Kamis (29/10/2026).
Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan sektor energi. Mereka merumuskan masukan penting bagi kebijakan energi Jawa Tengah agar lebih adil dan berkelanjutan.
Batu Bara Menghasilkan Listrik, Warga Menanggung Dampak
Dua pusat PLTU besar berdiri kokoh di Kabupaten Batang dan Cilacap. PLTU Batang berkapasitas 2.000 MW mulai beroperasi pada 2022, sedangkan kompleks PLTU Cilacap terdiri atas sejumlah unit dengan usia operasi yang berbeda-beda.
Di sekitar pembangkit, warga dan nelayan mengeluhkan debu, buruknya kualitas udara, pengelolaan limbah abu batu bara atau FABA, serta dampaknya terhadap ruang hidup dan mata pencaharian mereka.
Namun, menghentikan PLTU juga bukan perkara sederhana. Pembangkit menyerap banyak tenaga kerja, menggerakkan usaha lokal, serta berkaitan erat dengan penerimaan daerah. Tanpa perencanaan yang matang, pensiun dini justru memukul para pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.
Karena itu, transisi energi tidak boleh sekadar mematikan pembangkit lalu menganggap persoalan selesai. Pemerintah harus memastikan ketersediaan pekerjaan pengganti, perlindungan sosial, sumber pendapatan alternatif, serta pemanfaatan kembali lahan dan infrastruktur.
Jangan sampai warga menanggung pencemaran ketika PLTU beroperasi, lalu menanggung pengangguran ketika pembangkit itu ditutup.
Potensi Melimpah, Energi Bersih Belum Maksimal
Jawa Tengah sebenarnya memiliki peluang besar untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara. Studi Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat potensi teknis energi terbarukan skala utilitas mencapai 285.490 MW, dengan sekitar 12.350 MW yang dinilai layak secara finansial. Namun, kapasitas energi terbarukan yang sudah terpasang baru menyentuh angka 572,75 MW.
Para ahli memperkirakan potensi PLTS atap mencapai 120 GWp. Kawasan industri Batang dan Sayung, PLTS terapung di Waduk Kedung Ombo, serta panas bumi di Dieng, Gunung Slamet, dan Ungaran juga menawarkan peluang pengembangan yang masif.
RUPTL 2025–2034 merencanakan tambahan energi terbarukan dan penyimpanan sekitar 7.404 MW di Jawa Tengah. Sayangnya, kurang dari 13 persen dari kapasitas tersebut yang terjadwal terealisasi sebelum 2030.
Angka-angka itu menunjukkan kesenjangan yang mencolok. Potensi tersedia secara melimpah, tetapi realisasi di lapangan masih sangat terbatas. Berbagai hambatan meliputi pendanaan, kesiapan jaringan listrik, penyimpanan energi, kepastian investasi, dan kebijakan yang konsisten.
Energi bersih tidak akan berkembang hanya dengan target di atas kertas. Pemerintah wajib memastikan proyek benar-benar dibangun, terhubung ke jaringan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

RUED Jangan Sekadar Menjadi Dokumen
Persoalan lain terletak pada Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Jawa Tengah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018. Pemerintah menyusun dokumen ini sebelum berbagai perkembangan penting dalam agenda transisi energi terjadi, sehingga mereka perlu meninjaunya kembali.
Data 2025 memperlihatkan persoalan krusial yang perlu dicermati bersama. Pangsa minyak bumi tercatat 52,04 persen, melampaui target awal sebesar 39,35 persen. Sementara itu, capaian energi baru terbarukan (EBT) mencapai 22,33 persen, sedikit di atas target 21,32 persen.
Namun, pengamat harus membaca capaian EBT tersebut secara hati-hati karena dominasinya masih dipegang oleh biomassa dan biodiesel. Perbedaan metode penghitungan juga menghasilkan angka bauran EBT yang bervariasi. Bahkan, data emisi 2025 dalam bahan forum menunjukkan selisih besar, yakni 31,5 juta ton setara CO₂ berdasarkan data Dinas ESDM dan 85,1 juta ton berdasarkan simulasi Dewan Energi Nasional.
Tanpa data yang konsisten, pemerintah berisiko menetapkan target yang keliru dan mengklaim keberhasilan yang sulit diverifikasi oleh publik.
RUED harus memuat target terukur, jadwal pelaksanaan yang jelas, sumber pendanaan pasti, serta mekanisme pengawasan yang transparan. DPRD dan pemerintah daerah perlu memastikan setiap program tidak berhenti sebagai rencana, melainkan memiliki anggaran dan indikator keberhasilan yang dapat diperiksa oleh masyarakat.
Pensiun Dini PLTU: Rencana Ada, Kepastian Belum Terlihat
Peta Jalan Transisi Energi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pertimbangan penghentian PLTU berdasarkan sejumlah faktor. Faktor tersebut mencakup usia pembangkit, kapasitas, emisi, pemanfaatan, nilai ekonomi, teknologi, hingga pendanaan.
Namun, menurut bahan diskusi forum, kepastian pembangkit yang akan dipensiunkan—termasuk PLTU Batang dan Cilacap—masih menjadi tanda tanya besar.
Pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) juga tidak otomatis menjamin ketersediaan dana bagi setiap proyek pensiun dini. Mekanisme seperti Energy Transition Mechanism (ETM) membutuhkan kejelasan kebijakan, kompensasi, serta pembagian risiko yang adil antara pemerintah, PLN, pengembang, dan pemberi pinjaman.
Di sinilah pemerintah daerah dituntut mengambil peran yang lebih nyata. Transisi energi membutuhkan sumber pembiayaan yang jelas, baik melalui APBN, APBD, investasi swasta, pembiayaan hijau, maupun skema pendanaan transisi yang memenuhi persyaratan.
Tanpa kepastian itu, pensiun dini PLTU berisiko berhenti sebagai wacana, sementara ketergantungan terhadap batu bara terus berlanjut tanpa kendali.
Energi Bersih Harus Adil bagi Masyarakat
Pengembangan energi terbarukan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Proyek panas bumi dan pembangkit skala besar harus memperhatikan perlindungan lahan, sumber air, mata pencaharian, serta keterlibatan warga sejak tahap perencanaan awal.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai, memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan, serta mendapatkan akses terhadap mekanisme pengaduan yang efektif. Pemerintah dan pengembang perlu menerapkan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sesuai konteks dan ketentuan yang berlaku.
Transisi energi yang sekadar mengganti sumber listrik tanpa menyelesaikan ketimpangan sosial bukanlah transisi yang berkeadilan. Energi bersih harus menghadirkan lingkungan yang lebih sehat sekaligus menjamin warga tidak kehilangan hak dan penghidupannya.
Jangan Biarkan Rakyat Membayar Dua Kali
Melalui forum ini, IPC bersama Pattiro Semarang mendorong pemetaan strategi penghentian PLTU Batang dan Cilacap, identifikasi sumber pendanaan, percepatan energi terbarukan, serta penyusunan masukan bagi pembenahan RUED Jawa Tengah.
DPRD dan Dinas ESDM diharapkan mengambil peran aktif dalam perumusan kebijakan, pengawasan, serta penganggaran. Koordinasi yang erat dengan pemerintah pusat, PLN, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil juga sangat diperlukan agar rekomendasi forum dapat tertindaklanjuti secara optimal.
Jawa Tengah tidak boleh terus menikmati pasokan listrik dari batu bara sambil menutup mata terhadap dampak buruknya. Namun, daerah ini juga tidak boleh menjalankan transisi energi dengan mengorbankan para pekerja dan masyarakat paling rentan.
Forum di Hotel Ciputra ini harus menghasilkan lebih dari sekadar catatan diskusi. Para pemangku kepentingan wajib melahirkan rekomendasi yang jelas, pendanaan terukur, target yang dapat diawasi, serta keberanian politik untuk menjalankannya.
Sebab, jika PLTU terus beroperasi tanpa penyelesaian dampak, rakyat membayar mahal dengan kesehatan dan lingkungan mereka. Sebaliknya, jika PLTU ditutup tanpa persiapan matang, rakyat kembali membayar dengan kehilangan pekerjaan dan sumber penghidupan.
Transisi energi yang berkeadilan berarti memutus lingkaran pengorbanan tersebut. Jangan sampai atas nama transisi energi bersih, rakyat kembali menjadi pihak yang menanggung seluruh biaya, sementara keputusan dan keuntungan tetap berada di tangan segelintir pihak yang berkuasa.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.