Soroti Pakuwon Mall di Gombel Lama, Kiai Budi Harjono Bela Warga

15 Oktober 2026, 20:46 WIB • 4 menit baca
Pengasuh Ponpes Al Islah Tembalang Kiai Budi Harjono saat memberikan keterangan terkait polemik pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama Semarang
BELA WARGA – Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kiai Budi Harjono, menyampaikan kritik dan pandangannya terkait polemik pembangunan proyek Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang, Kamis (15/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa/Jatengdata.com)

SEMARANG, Jatengdata.com – Pengasuh Pondok Pesantren Al Islah Tembalang, Kiai Budi Harjono, mengkritik polemik pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, Kota Semarang. Tokoh agama ini menegaskan bahwa pemerintah harus mengevaluasi secara serius proyek pembangunan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Menurutnya, perusakan alam sangat bertentangan dengan tanggung jawab moral serta nilai-nilai agama.

Kiai Budi memandang alam bukan sekadar objek eksploitasi untuk kepentingan investasi semata. Tanah, air, udara, dan seluruh unsur kehidupan memiliki keterkaitan erat dengan hajat hidup masyarakat luas. Oleh karena itu, korporasi tidak boleh memperlakukan lingkungan secara semena-mena.

“Kalau boleh secara radikal, saya menolak proyek Pakuwon,” tegas Kiai Budi dalam keterangannya kepada media di Semarang, Kamis (15/10/2026).

Desak Penelusuran AMDAL

Lebih lanjut, Kiai Budi meminta pihak berwenang menelusuri polemik pembangunan Pakuwon Mall secara mendalam. Penelusuran itu mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status tanah, hingga kelengkapan perizinan proyek. Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan keterlibatan serta kondisi masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Ia menilai kawasan Gombel Lama hingga Gunungpati memiliki fungsi penting bagi sistem tata air karena menjadi menara air Kota Semarang. Karena itu, pembangunan berskala besar di wilayah perbukitan ini perlu memperhitungkan daya dukung lingkungan, risiko geologi, dan keselamatan permukiman warga.

“Kalau Pakuwon kita telisik secara hukum juga status tanahnya, izinnya, kemudian apakah dia punya keberanian untuk berbagi dengan masyarakat lingkungannya, saya siap hadir membela warga karena hati saya memang menyangkut kealaman,” ujarnya.

Pemerintah Harus Berani Evaluasi

Di sisi lain, Kiai Budi juga mengkritik pendekatan pembangunan yang memberi ruang berlebih kepada investor. Pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu dampak proyek terhadap kelestarian lingkungan dan masyarakat.

Menurut dia, pemerintah harus berani menolak atau menghentikan kegiatan pembangunan sesuai kewenangannya. Langkah tegas ini penting apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau dampak negatif yang membahayakan warga serta lingkungan.

“Pada intinya pemerintah harus tegas untuk bilang tidak seandainya itu berakses negatif bagi warganya sendiri,” katanya.

Selanjutnya, ia menyinggung persoalan banjir berulang di kawasan Mangkang sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Semarang dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Baginya, pemerintah tidak boleh melepaskan kebijakan investasi dari tanggung jawab melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kelestarian alam. Setiap keputusan perizinan harus berpijak pada kajian memadai, kepatuhan aturan, serta pertimbangan dampak sosial dan ekologis.

Tanggung Jawab Moral Agama

Sebelumnya, Forum Advokasi Rakyat (FAR) turut menyoroti polemik pembangunan Pakuwon Mall di Gombel Lama. Mereka mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan serta perizinan proyek, sekaligus menyampaikan dugaan dampak pembangunan terhadap permukiman warga.

Bahkan, FAR telah membawa dugaan perusakan lingkungan itu ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan melaporkan dugaan korupsi perizinan ke KPK. Sementara itu, warga di sekitar proyek mengeluhkan kerusakan rumah akibat aktivitas pematangan lahan serta pengeboran pondasi.

Aparat berwenang memang perlu menguji berbagai dugaan itu melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, dan proses hukum. Namun, bagi Kiai Budi, pemangku kebijakan tidak boleh mengabaikan keluhan warga dan potensi dampak lingkungan hanya karena proyek membawa nilai investasi besar.

Ia pun menekankan perlunya keterbukaan proses perizinan serta kesediaan pihak terkait untuk menjelaskan dampak pembangunan kepada masyarakat sekitar.

Pada bagian akhir, Kiai Budi menegaskan bahwa persoalan lingkungan juga merupakan persoalan agama. Menurut dia, umat beragama tidak semestinya mempersempit teologi hanya menjadi pembahasan mengenai hubungan personal manusia dengan Tuhan. Sebaliknya, masyarakat harus mewujudkan kepedulian terhadap kerusakan alam, penderitaan warga, dan hilangnya rasa aman sebagai tanggung jawab moral dalam kehidupan nyata.

“Agama harus hadir dalam urusan-urusan kayak begini sebagai pengentasan dari duka lara, bukan sekadar soal masyarakatnya, tapi duka lara alam semesta,” tuturnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap lingkungan bukan berarti menolak seluruh bentuk pembangunan atau investasi. Semua pihak harus memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan tidak mengorbankan keselamatan warga.

Dalam konflik proyek superblok Pakuwon Mall di Gombel Lama ini, Kiai Budi Harjono menegaskan bahwa pembangunan yang terbukti merusak lingkungan memiliki hukum haram.

Kontributor: Raihan Dwi Aziel Aziz
Editor: Agung S Bakti
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.