Soroti Childfree hingga Oligarki, UIN Walisongo Bedah Arah Hukum Islam
SEMARANG, Jatengdata.com – Fenomena perubahan sosial seperti keputusan tidak memiliki anak (childfree) hingga persoalan oligarki menuntut respons adaptif dari hukum Islam. Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang mengupas tantangan hukum keluarga dan keadilan sosial itu dalam konferensi internasional. Kampus ini menggelar Walisongo International Conference of Sharia and Law (WICSHLAW) ke-2 pada Rabu (14/10/2026).
Forum ilmiah ini berlangsung di Theater Room Gedung Kiai Saleh Darat lantai 4, Kampus UIN Walisongo Semarang. Panitia mengusung tema “Sharia in a Disruptive World: Navigating Geopolitical Shifts, Economic Transformation, and Artificial Intelligence for Global Sustainability”.
Konferensi ini menghadirkan tiga narasumber lintas negara untuk membedah isu kontemporer. Mereka adalah Prof. Madya Datin Dr. Rafeah Saidon dari Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia dan Selin Aydın, M.A., dari DPR Berlin, Jerman. Selain itu, Prof. Dr. Muhyar Fanani dari UIN Walisongo Semarang turut hadir sebagai pembicara utama.
Mengawali rangkaian kegiatan, Wakil Rektor I UIN Walisongo Prof. Imam Yahya mewakili rektor membuka acara secara resmi. Dekan FSH UIN Walisongo Dr. Tolkah, M.A., juga menyampaikan sambutan hangat di hadapan para peserta. Melalui WICSHLAW ke-2, panitia turut membuka call for paper agar para akademisi dan peneliti dapat menyumbangkan gagasan riset mereka.
Respons Hukum Keluarga atas Fenomena Childfree dan Relasi Pasangan
Dalam pemaparannya, Guru Besar Hukum Islam UiTM Malaysia Prof. Madya Datin Dr. Rafeah Saidon menyoroti pergeseran norma sosial seputar pernikahan modern. Pergeseran itu mencakup fenomena childfree, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (cohabitation), dan isu kesetaraan gender. Ia juga membahas fenomena perceraian tanpa keharusan membuktikan kesalahan salah satu pihak (no-fault divorce).
Rafeah menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci (mithaq ghalizh). Ikatan pernikahan itu sekaligus menjadi akad yang memuat hak serta kewajiban timbal balik. Oleh sebab itu, hukum keluarga perlu merespons perubahan sosial secara bijak. Respons hukum itu harus tetap memegang prinsip syariah dan melindungi seluruh anggota keluarga.
“Pernikahan bukanlah hubungan di mana satu pihak memiliki seluruh hak dan pihak lain menanggung seluruh kewajiban. Suami dan istri sama-sama memiliki hak yang harus dihormati dan tanggung jawab yang wajib dipenuhi,” tutur Rafeah.
Lebih lanjut, ia menekankan peran penting negara melalui konsep siyasah shar’iyyah. Negara juga perlu menegakkan prinsip al-dharuriyyat al-khams yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks hukum keluarga, kelima prinsip ini menjadi landasan utama untuk menjaga kesejahteraan keluarga, kepentingan anak, serta keamanan ekonomi pasangan.
Komunikasi Politik Inklusif dan Partisipasi Publik
Berikutnya, Kepala Staf dan Penasihat Kebijakan di DPR Berlin, Selin Aydın, M.A., mengupas isu keadilan sosial dan kebijakan publik. Ia memaparkan materi berjudul Beyond Representation: Political Communication, Inclusion and Social Justice in a Changing World. Selin menilai keterwakilan formal saja belum cukup untuk mewujudkan inklusi dalam kebijakan publik.
Masyarakat perlu memperoleh ruang agar pemangku kebijakan mendengar suara mereka dan memahami informasi yang ada. Warga juga harus memiliki kesempatan nyata untuk memengaruhi setiap pengambilan keputusan. Selanjutnya, Selin menguraikan tiga tahapan inklusi, yakni pengakuan (recognition), komunikasi (communication), dan partisipasi (participation).
Ia mencontohkan penanganan rasisme anti-Muslim di Jerman yang membutuhkan akses informasi mudah, dialog komunitas, serta kesadaran institusi. Dalam komunikasi politik di Berlin, penyampaian informasi melalui bahasa Turki dan Arab selain bahasa Jerman juga menjangkau masyarakat yang beragam.
“Inklusi bukan hanya tentang diwakili. Ini tentang didengar, dipahami, dan memiliki kekuatan untuk berpartisipasi,” ujar Selin.
Menurutnya, pemangku kebijakan tidak cukup mengukur keberhasilan komunikasi politik hanya dari jumlah penayangan, tanda suka, atau jangkauan media sosial. Sebaliknya, ukuran keberhasilan yang lebih substantif bertumpu pada peningkatan pengetahuan, akses, dan kemampuan masyarakat menggunakan informasi dalam pengambilan keputusan.
Transformasi Syariah Menjadi Fikih Sipil
Sementara itu, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Prof. Dr. Muhyar Fanani membedah persoalan mendasar bangsa Indonesia. Ia menyoroti masalah korupsi, ketimpangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, demokrasi liberal, hingga oligarki. Menurutnya, nilai-nilai syariah dapat berkontribusi mengatasi berbagai persoalan pelik itu. Kontribusi itu hadir melalui transformasi nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional secara demokratis.
Muhyar menjelaskan bahwa proses transformasi ini membutuhkan metode ijtihad tatbiqi. Metode penalaran hukum ini mempertimbangkan penerapan prinsip syariah dalam kondisi nyata masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong pengembangan fiqh madani atau fikih sipil di Indonesia. Langkah ini bertujuan agar nilai-nilai Islam menjadi landasan pembentukan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.
“Untuk menyelesaikan masalah tersebut, syariah harus mampu bertransformasi menjadi hukum sipil—sebuah sistem hukum yang berakar dari syariah tetapi dirumuskan secara demokratis oleh lembaga legislatif,” kata Muhyar.
Ketiga perspektif narasumber ini menunjukkan bahwa pengembangan hukum Islam harus mampu menjawab persoalan publik, menjamin partisipasi masyarakat, dan melindungi hak keluarga. Seusai sesi seminar utama, para penulis makalah call for paper mempresentasikan hasil kajian mereka.
Sesi diskusi ini menjadi ruang bagi para peserta untuk bertukar gagasan mengenai perkembangan hukum Islam kontemporer. Melalui WICSHLAW ke-2, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang memperkuat arah hukum Islam yang adaptif terhadap isu hukum keluarga, fenomena childfree, hingga keadilan sosial.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.