Opini 3 menit baca

Ketika Anak Takut Bicara, Negara Terlambat Mendengar: Pelajaran Pahit Kasus Bullying Pemalang

Diryo Suparto

Diryo Suparto

Dosen FISIP Universitas Pancasakti Tegal & Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik (PSPK) Jawa Tengah

Ketika Anak Takut Bicara, Negara Terlambat Mendengar: Pelajaran Pahit Kasus Bullying Pemalang
Ilustrasi Pengamat Politik dan Dosen FISIP, Diryo Suparto, dalam rubrik opini yang mengulas dinamika hukum dan politik terkait Kasus Sudewo di Kabupaten Pati.

Tragedi meninggalnya seorang siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang mengalami dugaan kekerasan oleh kakak kelasnya dalam kasus bullying Pemalang, menyisakan persoalan lebih mendasar daripada sekadar siapa yang bersalah. Peristiwa ini membuka pertanyaan serius mengenai budaya diam, lemahnya deteksi dini, dan kegagalan sistem pendidikan dalam mengenali ancaman terhadap keselamatan anak.

Korban berusia tujuh tahun meninggal pada 30 September 2026. Berdasarkan perkembangan penyelidikan Polres Pemalang, insiden kekerasan terjadi pada 12 September 2026. Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, ketika jam istirahat di sekitar kamar kecil sekolah.

Kepolisian menduga dua siswa kelas V memiliki keterlibatan langsung. Keterangan saksi juga mengungkap bahwa anak yang mengetahui kejadian tersebut merasa takut sehingga tidak melaporkannya kepada guru. Sementara itu, pihak kepolisian masih memastikan penyebab pasti kematian dan keterkaitannya dengan insiden kekerasan melalui pemeriksaan forensik.

Fakta mengenai ketakutan saksi untuk melapor justru menuntut perhatian serius di tengah penyidikan kasus bullying Pemalang ini.

Bahaya Budaya Diam dan Deteksi Dini yang Lemah

Dalam perspektif komunikasi organisasi dan administrasi publik, budaya diam atau organizational silence merupakan kondisi ketika individu memilih tidak menyampaikan informasi penting karena ketakutan, ketidakpercayaan, atau ketiadaan ruang komunikasi yang aman.

Apabila gejala semacam ini berkembang di lingkungan pendidikan, sekolah berisiko kehilangan kemampuan mendeteksi persoalan sebelum berkembang menjadi krisis.

Sistem pendidikan seharusnya tidak membebani anak-anak dengan tanggung jawab untuk menghadapi kekerasan sendirian. Mereka membutuhkan guru yang peka, sistem pengaduan yang kredibel, dan lingkungan yang memberikan keberanian untuk berbicara tanpa ancaman.

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menonaktifkan kepala sekolah sejak 6 Oktober 2026. Langkah administratif tersebut penting. Namun demikian, reformasi pendidikan tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan.

Pemerintah daerah harus memperluas evaluasi untuk menjangkau budaya organisasi sekolah, pola komunikasi guru dengan siswa, serta efektivitas pengawasan di titik-titik rawan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebenarnya telah memberikan landasan bagi terciptanya perlindungan fisik dan kesejahteraan psikologis peserta didik. Namun, regulasi yang baik tidak otomatis menghasilkan perlindungan apabila sekolah tidak menyertai pelaksanaannya dengan pengawasan dan evaluasi yang terukur.

Sistem Peringatan Dini Berbasis Sekolah

Publik patut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mendorong penguatan kanal pengaduan, pemasangan CCTV di titik rawan, dan peningkatan kompetensi guru. Namun, teknologi pengawasan tidak dapat menggantikan kepekaan manusia.

Pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem peringatan dini berbasis sekolah. Sistem ini memastikan pihak sekolah menindaklanjuti, mendokumentasikan, dan mengevaluasi setiap laporan anak secara berkala.

Pada saat bersamaan, penegak hukum harus menjalankan proses hukum secara objektif, transparan, serta menjunjung prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak-anak yang berstatus terduga pelaku.

Tragedi dan rentetan kasus bullying Pemalang ini seharusnya menjadi momentum nasional untuk mengubah paradigma pendidikan. Dari sekadar mengejar capaian akademik menuju paradigma penciptaan lingkungan belajar yang aman dan manusiawi.

Jangan menunggu seorang anak kehilangan nyawa sebelum sekolah belajar mendengarkan. Sebab, kegagalan pendidikan bukan hanya ketika anak tidak mampu membaca dan berhitung, tetapi ketika anak kehilangan keberanian untuk meminta pertolongan.

Negara harus memastikan bahwa setiap anak yang berangkat ke sekolah memiliki satu kepastian paling mendasar: mereka akan belajar dengan aman dan pulang dalam keadaan selamat.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: