Wabup Eko Sapto Purnomo Resmi Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi Jamin Pelayanan Aman
SEMARANG, Jatengdata.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, resmi menunjuk Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo menyusul proses hukum kepala daerah sebelumnya di KPK. Gubernur memastikan langkah strategis ini berlanjut agar roda pemerintahan dan hak pelayanan publik bagi warga Sukoharjo tetap berputar optimal tanpa hambatan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah langsung mengambil langkah cepat untuk menghindari kekosongan kursi pimpinan daerah. Gubernur Luthfi menugaskan Eko Sapto Purnomo memegang penuh kendali Kabupaten Sukoharjo. Penunjukan ini menjamin seluruh urusan birokrasi dan administrasi daerah tetap berjalan normal.
Luthfi menegaskan pihaknya telah menunjuk secara resmi pelaksana tugas sejak kemarin agar kursi pimpinan tetap terisi. “Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Ahmad Luthfi usai memimpin rapat di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Jamin Pelayanan Publik Sukoharjo Tetap Optimal
Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa langkah transisi kepemimpinan ini merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil kepala daerah secara otomatis memegang kendali saat kepala daerah definitif berhalangan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas pelayanan publik Sukoharjo ke depannya.
Selanjutnya, Luthfi memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah. Dia mengingatkan para bupati dan wali kota agar selalu menjaga integritas serta mematuhi hukum. Selama ini, Pemprov Jateng terus melakukan upaya pembinaan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kami terus mengingatkan para kepala daerah. Jika mereka melanggar komitmen MoU dan pakta integritas, risikonya menjadi tanggung jawab pribadi pelaku,” tegasnya.
Pisahkan Kasus Individu dan Institusi
Lebih lanjut, Luthfi menghormati penuh langkah penegakan hukum oleh institusi antirasuah. Dia memandang proses hukum tersebut murni menargetkan individu pelaku, bukan untuk melumpuhkan sistem pemerintahan daerah.
“Kita harus menghormati proses hukum KPK jika aparat memiliki bukti permulaan yang cukup. Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Institusi tidak menanggung dampak tersebut, dan pemerintahan tetap berjalan,” ungkapnya.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.