Kuota Paspor Demak Ludes Hitungan Jam, Cek Syarat & Biayanya!
DEMAK, Jatengdata.com. Warga yang ingin mengurus paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak harus persiapkan diri sejak dini. Kuota paspor Demak di mal tersebut cepat ludes hanya dalam beberapa jam. Fenomena antrean pada Rabu (24/6/2026) kemarin itu membuktikan betapa mendesaknya kebutuhan akses keimigrasian di wilayah tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang sengaja membuka layanan ini untuk mendekatkan akses masyarakat. Sebelumnya, warga Demak sering mengeluhkan jauhnya perjalanan menuju pusat Kota Semarang. Kini, fasilitas tersebut hadir langsung di depan mata.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Semarang, Bryan Rakasiwi Haryono, membenarkan tingginya lonjakan antusiasme masyarakat Demak. “Kami menyediakan kuota sebanyak 30 pemohon pada hari pertama dan hampir seluruhnya langsung terpenuhi,” ujar Bryan sebagaimana dilansir laman Pemprov Jateng hari ini.
Langkah strategis ini nyatanya bukan sekadar uji coba sesaat. Pihak imigrasi terus memperluas jangkauan layanan guna mempermudah akses warga di wilayah penyangga. Sebelum hadir di Demak, inovasi serupa juga telah sukses berjalan di Mal Pelayanan Publik Kota Salatiga.
Syarat Bikin Paspor 2026 dan Rincian Biaya
Warga yang ingin memburu kuota paspor Demak 2026 wajib menyiapkan dokumen secara teliti. Pemohon paspor dewasa harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, mereka juga wajib melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Syarat berbeda berlaku untuk pembuatan paspor anak. Orang tua harus menyertakan KTP ayah dan ibu, KK, akta kelahiran anak, serta buku nikah. Pemohon juga wajib melampirkan paspor lama orang tua apabila sudah memilikinya.
Petugas selalu mengingatkan pemohon untuk membawa dokumen asli beserta fotokopinya. Jangan lupa juga menyiapkan satu lembar materai untuk setiap berkas permohonan. Harga paspor biasa elektronik masa berlaku lima tahun kini dipatok sebesar Rp650 ribu. Sementara itu, tarif paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun mencapai Rp950 ribu.

Solusi Praktis Jemaah Umrah dan Waktu Tunggu
Proses penyelesaian paspor di wilayah Demak membutuhkan kesabaran sedikit lebih ekstra. Pencetakan fisik buku paspor tetap berlangsung di Kantor Imigrasi Semarang. Oleh karena itu, dokumen pemohon baru selesai dalam waktu satu minggu, menyesuaikan jadwal layanan MPP Demak yang buka setiap hari Rabu.
Meski memakan waktu seminggu, kehadiran fasilitas ini sukses memberikan kelegaan luar biasa bagi masyarakat lokal. Hening Wulandari, salah satu pemohon, mengaku beban kerjanya menjadi jauh lebih ringan. Ia tidak perlu lagi menghabiskan waktu seharian pergi ke Semarang bersama rombongan.
“Kebetulan kami merupakan pengurus KBIHU Darussalam. Kami membantu mengurus paspor para jemaah, yang mendaftar melalui kami,” kata Hening.
Kemudahan administrasi ini akhirnya memastikan para jemaah umrah maupun masyarakat umum bisa menikmati pelayanan prima tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Mengingat antusiasme yang sangat luar biasa, warga disarankan lebih sigap menyiapkan seluruh dokumen agar tidak kembali kehabisan kuota paspor Demak pada jadwal pelayanan berikutnya.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.