Awas Dimulai Hari Ini! 10 Pelanggaran Target Utama Operasi Patuh Candi 2026 Jateng
SEMARANG, Jatengdata.com – Perhatian darurat bagi seluruh pengguna jalan di Jawa Tengah! Tepat mulai hari ini, Senin (8/6/2026), Polda Jawa Tengah resmi menyebar personel. Selain itu, mereka juga mengaktifkan penuh jaringan kamera pengawas untuk Operasi Patuh Candi 2026 Jateng. Bahkan, gelar operasi ini berlangsung serentak selama 14 hari hingga 21 Juni 2026.
Oleh karena itu, polisi menegakkan aturan dengan sangat ketat pada periode ini. Terlebih lagi, sistem tilang elektronik cerdas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mendominasi penindakan. Maka dari itu, segera pahami sasaran prioritas operasi ini sekarang juga. Tentu saja, Anda harus tahu aturannya agar tidak menerima denda tilang.
Secara teknis, pelaksanaan operasi ini mengedepankan tindakan preemtif sebesar 20 persen. Selanjutnya, langkah preventif mendapat porsi 30 persen. Sedangkan sisanya adalah tindakan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen. Dengan demikian, polisi memastikan penegakan hukum ini berjalan lebih agresif. Apalagi, mereka memantau ketat lewat kamera ETLE Polda Jateng di berbagai titik strategis.
Mengutip rilis dari laman Humas Polri dan pengumuman resmi Instagram Satlantas Polres Semarang, polisi menetapkan komposisi penindakan mutlak secara jelas. Secara rinci, ETLE mengambil porsi 60 persen. Sementara itu, petugas menerapkan tilang manual di tempat sebesar 30 persen. Adapun sisa 10 persen berupa teguran simpatik.
Oleh sebab itu, Anda wajib menjaga keselamatan di jalan raya untuk menghindari sanksi tilang. Sebagai panduan, berikut adalah daftar 10 sasaran prioritas pelanggaran utama.
1. Pengendara di Bawah Umur Khusus
anak-anak atau remaja wajib menjauhi kemudi kendaraan bermotor. Alasannya, mereka belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Oleh karena itu, aturan ini berlaku mutlak demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lain.
2. Tidak Memakai Helm SNI dan Sabuk Pengaman
Pengendara motor wajib memakai helm berstandar SNI. Sebaliknya, pengemudi mobil harus memasang sabuk pengaman. Jika abai, pengemudi nakal akan langsung menjadi mangsa cepat bagi sensor kamera ETLE.
3. Menerobos Lampu Lalu Lintas (APIL)
Aksi nekat menerobos lampu merah sangat membahayakan kondisi lalu lintas. Akibatnya, kamera pengawas statis akan merekam otomatis aksi pelanggaran tersebut. Apalagi, alat canggih ini bersiaga penuh selama 24 jam nonstop.
4. Membonceng Lebih dari Satu Orang
Pabrik merancang kapasitas maksimal kendaraan roda dua hanya untuk dua orang. JIka ada ada praktik berboncengan tiga orang sangat melanggar standar keselamatan. Sebagai hukumannya, polisi pasti memberikan sanksi denda tegas.
5. Memainkan Ponsel Saat Berkendara
Pengendara sangat pantang bermain gawai atau menelepon saat memegang kemudi. Pasalnya, kebiasaan buruk ini memecah konsentrasi secara drastis. Bahkan, hal tersebut selalu menjadi penyebab utama fatalitas kecelakaan mematikan.

6. Melakukan Balap Liar dan Kebut-kebutan
Aksi ugal-ugalan dan memacu kendaraan melampaui batas kecepatan sangatlah berbahaya. Bukan hanya itu, tindakan ini mempertaruhkan nyawa pengemudi secara langsung. Aksi tersebut juga bisa memicu keresahan besar bagi warga sekitar.
7. Melawan Arus Lalu Lintas
Tindakan ceroboh melawan arah lalu lintas masuk kategori pelanggaran sangat berat. Maka dari itu, petugas akan menindak tegas aksi nekat ini tanpa kompromi. Untuk eksekusinya, mereka menggunakan tangkapan tilang elektronik maupun tilang manual.
8. Memakai Knalpot Tidak Standar
Pelanggaran ini mencakup penggunaan knalpot brong atau knalpot balap. Suara knalpot bising sering memekakkan telinga para pengguna jalan raya. Oleh karena itu, petugas gabungan menjadikan komponen ini sebagai buruan prioritas tilang manual.
9. Mengendarai Muatan Berlebih (ODOL)
Pemilik kendaraan niaga wajib memperhatikan kapasitas maksimal beban angkutan barang. Fakta di lapangan seringkali truk mengangkut muatan berlebih yang menyalahi standar dimensi pabrik. Sebagai langkah antisipasi, polisi segera menertibkan kendaraan besar ini untuk mencegah kecelakaan maut.
10. Memodifikasi Pelat Nomor (TNKB)
Banyak oknum sengaja memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Misalnya, mereka melipat atau menutup pelat nomor untuk mengakali tangkapan ETLE. Justru, petugas menjadikan praktik ini sebagai incaran prioritas utama di lapangan. Tegasnya, tindakan curang ini menunjukkan bukti nyata ketidakpatuhan hukum.
Jadi, patuhi seluruh aturan keselamatan dalam Operasi Patuh Candi 2026 Jateng di atas. Mari kita wujudkan kelancaran lalu lintas bersama dan jadilah pelopor keselamatan.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.