Lahan Pertanian Jawa Tengah ‘Digembok’ Demi Masa Depan Beras
SEMARANG, Jatengdata.com – Jutaan perut rakyat menjadi taruhan jika luas baku sawah terus menyusut di tengah ancaman krisis pangan. Menyikapi kondisi tersebut, kebijakan Ahmad Luthfi kini resmi mengunci minimal 87 persen kawasan lahan pertanian Jawa Tengah melalui instrumen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna memblokir total invasi beton industri dan perumahan.
Sebagai langkah konkret, pemerintah provinsi memanggil seluruh bupati dan wali kota dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Semarang, Kamis (4/6/2026). Selain itu, strategi ini bertujuan menekan laju alih fungsi area hijau yang kerap mengancam ketahanan pangan wilayah.
Gubernur Ahmad Luthfi menilai bahwa ketiadaan batas tegas mengenai luas baku sawah telah memicu alih fungsi lahan pertanian Jawa Tengah secara masif. Akibatnya, banyak area subur telanjur berubah wujud menjadi pabrik maupun perumahan baru akibat celah regulasi masa lalu.

“Hari ini kita tata agar tidak ada lagi upaya mengubah lahan hijau menjadi fungsi lain. Kalau sudah ditetapkan LSD-nya, akan kita ajukan secara utuh ke kementerian dan dibakukan agar tidak berubah,” tegas Ahmad Luthfi usai memimpin rapat koordinasi.
Rapor Angka 35 Daerah dan Pemenuhan Target 87 Persen
Berdasarkan data terbaru, Provinsi Jawa Tengah telah mengajukan 85,11 persen LSD ke pusat. Secara spesifik, luas baku sawah terdata mencapai 970.000 hektare. Lebih dari itu, luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang masuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kini mencakup sekitar 825.000 hektare.
Pemerintah Provinsi mencatat 24 kabupaten atau kota sukses menembus target perlindungan sawah minimal 87 persen. Secara rinci, lima daerah penyumbang angka tertinggi meliputi Kabupaten Magelang (97,18%), Purworejo (96,54%), Wonogiri (96,23%), Batang (93,75%), dan Demak (93,22%).

Sebaliknya, masih terdapat 11 wilayah yang belum mencapai target tersebut. Daerah yang masih mendapat sorotan antara lain Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Gubernur menyebut bahwa kota-kota besar menghadapi kendala keterbatasan area, sehingga membutuhkan skema penggabungan lahan antardaerah di bawah panduan kementerian.
Dukungan Penuh Pemerintah Pusat
Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung merespons positif gebrakan perlindungan lahan hijau ini. Bahkan, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan menyebut langkah tersebut sangat sejalan dengan program swasembada pangan Prabowo Subianto.
“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” ujar Ossy Darmawan.
Pada akhirnya, langkah ketat pengamanan lahan pertanian Jawa Tengah ini memberikan kepastian iklim investasi sekaligus melindungi hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, masyarakat luas kini memiliki jaminan kuat bahwa kelestarian lumbung pangan mereka tetap menjadi prioritas utama negara.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.