Kunci Inflasi Pangan, 87 Persen Lahan Pertanian Jateng Dilarang Beralih Fungsi
SURABAYA, Jatengdata.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memastikan 87 persen lahan sawah di wilayahnya dilarang keras beralih fungsi menjadi area non-pertanian. Ketentuan tegas yang ditargetkan selesai pada 2027 ini menjadi senjata utama Pemprov Jateng menekan laju inflasi bahan pokok akibat penyusutan area panen.
Strategi Pengendalian Inflasi Pangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memperketat pengawasan alih fungsi lahan sawah secara masif. Langkah ini bertujuan menjaga ketahanan pangan Jateng dari ancaman krisis. Pasalnya, penyusutan area tanam selalu memicu lonjakan harga beras di pasaran. Oleh karena itu, Pemprov menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aturan baru ini menargetkan 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk kawasan terlindungi. Status lahan tersebut akan berubah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Target ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
“Saat ini kami masih menyusun Raperda tersebut dan menargetkan tuntas pada 2027,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
Pemenuhan Kuota Lahan Perkotaan
Selanjutnya, aturan ini akan memblokir upaya pengembang mengubah sawah menjadi proyek komersial. Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam menjaga suplai pangan daerah.
“Harapannya, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” ujar Sumarno.

Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan besar di wilayah perkotaan. Area kota memiliki keterbatasan ruang terbuka hijau dan lahan garapan. Karenanya, lahan pertanian Jateng di daerah kabupaten akan menutupi kekurangan kuota tersebut.
“Penentuan area ini menemui kendala di perkotaan, sehingga luasan akan kami penuhi dari kabupaten sekitar,” ujar Sumarno.
Selain itu, beliau meminta dukungan penuh dari pihak kementerian terkait. Pemerintah pusat perlu memfasilitasi penerapan aturan ruang ini agar berjalan lancar. Dengan demikian, sinkronisasi aturan antara pusat dan daerah tercipta maksimal.
Belasan Daerah Capai Target
Sementara itu, beberapa wilayah telah menunjukkan prestasi gemilang terkait aturan ini. Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah mencatat pencapaian positif. Sebanyak 13 kabupaten dan kota berhasil memenuhi kualifikasi LP2B 87 persen. Wilayah tersebut meliputi Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, dan Kebumen. Selanjutnya ada Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Kabupaten Tegal, Kabupaten Semarang, serta Kota Tegal.
Keberhasilan belasan daerah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah lokal. Mereka secara konsisten menerapkan kebijakan pengendalian inflasi pangan lewat perlindungan sawah. Akhirnya, langkah preventif ini menjamin ketersediaan beras bagi generasi mendatang.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.