Opini 5 menit baca

Pendidikan Bebas Bullying: Strategi Memutus Rantai Perundungan Anak

Dr. Aang Kunaepi, M.Ag

Dr. Aang Kunaepi, M.Ag

Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Walisongo Semarang

Pendidikan Bebas Bullying: Strategi Memutus Rantai Perundungan Anak
ILUSTRASI: Dr. Aang Kunaepi, M.Ag., Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Walisongo Semarang.

Kasus dugaan perundungan terhadap siswa SD berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Kita tidak cukup memahami peristiwa ini sebagai kenakalan anak atau konflik antarsiswa, tetapi perlu membacanya sebagai persoalan perlindungan anak, budaya sekolah, pengawasan, relasi teman sebaya, keluarga, dan tata kelola pendidikan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 SD. Karena semua pihak harus menghormati proses pemeriksaan, publik tidak boleh menganggap dugaan itu sebagai kesimpulan hukum sebelum fakta terverifikasi. Fokus pendidikan ialah menjamin keselamatan anak dan mengevaluasi sistem pencegahan melalui penguatan pendidikan bebas bullying agar kejadian serupa tidak berulang.

Perundungan atau bullying dapat berbentuk kekerasan fisik, ejekan, penghinaan, pengucilan, pemalakan, intimidasi, penyebaran aib, dan perundungan digital. Tindakan ini dapat menimbulkan rasa takut, hilangnya kepercayaan diri, gangguan relasi sosial, serta hambatan belajar.

Pada tahun 2026 ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan penguatan perlindungan anak di satuan pendidikan, termasuk mekanisme pengaduan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak dan pemulihan.

Di sisi lain, merujuk data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia sedikitnya terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada Januari–Maret 2026. Angka tersebut menunjukkan urgensi pencegahan, tetapi kita harus membacanya sesuai cakupan pendataan sumbernya, bukan sebagai gambaran lengkap seluruh kejadian di Indonesia.

Pendekatan Ekologi Mencegah Perundungan

Dan Olweus, tokoh utama kajian bullying, menempatkan perundungan dalam relasi agresi yang memuat ketimpangan kekuasaan. Konflik sesaat yang setara tidak otomatis masuk kategori bullying, sedangkan sekolah perlu menangani secara serius tindakan berulang atau perilaku yang memanfaatkan ketimpangan kekuatan.

UNESCO mendorong pendekatan menyeluruh karena interaksi individu, teman sebaya, norma kelas, keluarga, budaya, dan tata kelola sekolah turut membentuk perundungan. Perspektif ini sejalan dengan teori ekologi perkembangan Urie Bronfenbrenner: sistem-sistem yang saling terhubung memengaruhi perilaku anak.

Memahami pengaruh lingkungan bukan berarti membenarkan pelaku. Pendekatan ekologi membantu mengoreksi perilaku sekaligus memperbaiki kondisi yang memungkinkan kekerasan berulang.

Kajian program anti-bullying menunjukkan bahwa intervensi berbasis sekolah dapat menurunkan perundungan dan pengalaman menjadi korban, meskipun dampaknya beragam menurut mutu pelaksanaan. Komponen pentingnya ialah aturan kelas yang jelas, keterlibatan orang tua, partisipasi teman sebaya, pelatihan guru, dan dukungan kepada korban.

Slogan “Stop Bullying!” tidak cukup. Sekolah memerlukan kebiasaan dan prosedur yang memudahkan pelaporan serta mempercepat penanganan kekerasan. Sekolah tetap memerlukan sanksi proporsional, tetapi sanksi itu tidak boleh menggantikan pencegahan, pemulihan, dan pembinaan.

Sinergi Keluarga dan Sekolah

Keluarga memulai langkah pencegahan pertama. Orang tua perlu menciptakan komunikasi yang membuat anak berani bercerita ketika mengalami ejekan, pukulan, ancaman, atau pengucilan. Anak yang takut menerima kemarahan atau tuduhan cenderung menyembunyikan pengalaman buruk. Ungkapan “namanya juga anak-anak” atau “kalau mengalami bully harus melawan” dapat menormalisasi kekerasan dan membebani korban.

Orang tua sebaiknya mendengarkan tanpa menghakimi, mencatat informasi penting, menghubungi sekolah, dan meminta langkah perlindungan yang jelas.

Dalam pendidikan Islam, tarbiyah membentuk akhlak melalui keteladanan, pembiasaan, pengawasan, dan lingkungan sosial yang sehat. Pemikiran al-Ghazali tentang keteladanan dan pembiasaan relevan untuk menanamkan empati sejak dini.

Sekolah harus beralih dari pola reaktif menuju pencegahan. Pihak sekolah perlu menjelaskan definisi dan contoh perundungan, termasuk bentuk fisik, verbal, sosial-relasional, seksual, dan digital. Sekolah harus menyediakan pula saluran pelaporan yang mudah, menjaga kerahasiaan, serta melindungi anak dari pembalasan.

Guru perlu mengenali tanda peringatan seperti anak yang menarik diri, takut masuk sekolah, kehilangan barang, mengalami penurunan prestasi, atau berubah emosinya. Tanda tersebut bukan bukti tunggal, tetapi alasan untuk memeriksa keadaan anak secara hati-hati.

Sekolah juga perlu memetakan titik rawan, memperjelas pengawasan, menindaklanjuti laporan, dan berkomunikasi dengan keluarga. Guru bukan hanya pengajar, melainkan pembentuk iklim sosial kelas.

Anak yang menyaksikan perundungan dapat memperkuat atau memutus rantainya. Tertawa, merekam, menyebarkan video, atau membiarkan penghinaan dapat memperbesar dampak terhadap korban.

Sekolah dan orang tua dapat melatih teman sebaya menjadi active bystander: tidak ikut mengejek, menemani korban, dan melapor kepada orang dewasa tepercaya. Anak tidak harus menghadapi pelaku langsung jika membahayakan dirinya.

Pendidikan anti-bullying juga perlu mencakup literasi digital karena penghinaan dapat terus beredar melalui unggahan, komentar, dan pesan. Anak perlu memahami bahwa menyukai, membagikan, atau meneruskan konten yang mempermalukan orang lain dapat memperpanjang kekerasan.

Ekosistem Pendidikan Bebas Bullying

Islam memberi landasan kuat untuk menolak penghinaan. Allah berfirman, “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain” (QS. al-Hujurat [49]: 11). Ayat ini relevan karena perundungan sering bermula dari ejekan terhadap fisik, nama, kondisi ekonomi, kemampuan akademik, atau keluarga.

Rasulullah saw. bersabda bahwa seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya (HR. al-Bukhari dan Muslim). Kita perlu menerjemahkan prinsip rahmah, keadilan, penghormatan martabat manusia, dan ukhuwah menjadi perilaku nyata.

Pemikiran Ibn Miskawayh tentang pembiasaan, pengendalian diri, keteladanan, dan latihan moral menegaskan bahwa praktik berulang membangun akhlak, bukan sekadar nasihat.

Model ekologi pendidikan bebas bullying meliputi keluarga yang aman, guru teladan, kelas berbudaya empati, teman sebaya yang melindungi, sekolah dengan sistem perlindungan, ruang digital beretika, dan masyarakat yang ikut mengawasi.

Korban membutuhkan perlindungan, pemulihan rasa aman, dukungan psikososial, serta jaminan bebas dari tuduhan menyalahkan. Sementara itu, anak yang terbukti melakukan perundungan harus bertanggung jawab serta menerima pembinaan empati, pengendalian emosi, dan koreksi perilaku.

Adapun pihak sekolah perlu memberdayakan saksi agar tidak menjadi penonton pasif. Sedangkan pihak berwenang harus menangani setiap laporan secara adil, berdasarkan pemeriksaan, dan sesuai prosedur perlindungan anak.

Kasus Pemalang harus menjadi momentum evaluasi, bukan sekadar keprihatinan sesaat. Selain menelusuri peristiwa dan pertanggungjawaban pihak terkait, sekolah perlu menilai efektivitas deteksi tanda awal, ketersediaan jalur pelaporan aman, dan kelancaran pengawasan.

Sekolah dalam ekosistem pendidikan bebas bullying bukan berarti tidak pernah mengalami konflik. Sekolah yang aman mampu mendeteksi kekerasan sejak dini, melindungi korban, membina pelaku, menguatkan saksi, dan mengubah norma yang menoleransi penghinaan.

Memutus rantai perundungan merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Setiap anak berhak belajar tanpa rasa takut akan hinaan, bermain tanpa ancaman kekerasan, serta berada di sekolah dengan rasa aman dan martabat yang mulia.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: