Opini 7 menit baca

Korupsi Tidak Takut Slogan: Menggagas Kampanye Antikorupsi yang Konkret

 S. Budi Utomo S.Ag., S.H., M.Hum.

S. Budi Utomo S.Ag., S.H., M.Hum.

Sekretaris Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDM Kota Semarang, PNS Pemerintah Kota Semarang

Korupsi Tidak Takut Slogan: Menggagas  Kampanye Antikorupsi yang Konkret
Ilustrasi S. Budiutomo, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Semarang.

Kita sudah terlalu lama berbicara tentang antikorupsi. Say No to Corruption! Setiap saat ada kampanye antikorupsi: seminar, diskusi, penyuluhan, diklat antikorupsi, pakta integritas, zona integritas, sosialisasi gratifikasi, spanduk, baliho, poster, video pendek, sampai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. Aparat Penegak Hukum/APH-pun tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat agar menjauhi korupsi.

Pesannya sama: jangan korupsi, jangan menerima suap, jangan memberi gratifikasi, jangan menyalahgunakan kewenangan. Namun, setelah sekian lama kampanye dilakukan, mengapa korupsi masih mempunyai ruang yang begitu luas untuk tumbuh dan berkembang?

Pertanyaan ini penting agar kita tidak terjebak pada anggapan bahwa semakin banyak kampanye berarti semakin berhasil pemberantasan korupsi.

Keberhasilan kampanye antikorupsi tidak seharusnya diukur dari berapa banyak seminar dilaksanakan, berapa ribu orang mengikuti sosialisasi, atau berapa banyak pakta integritas ditandatangani. Ukuran akhirnya adalah perubahan.

Apakah perilaku berubah? Apakah peluang korupsi semakin sempit? Atau apakah penyimpangan semakin cepat diketahui? Apakah pelaku semakin sulit menikmati hasil korupsi? Apakah masyarakat semakin berani melapor? Dan yang paling penting: apakah uang dan kekayaan publik yang dirampas dapat dikembalikan?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang memuaskan, maka kampanye antikorupsi tidak guna dan menjadi beban anggaran.

Paradoks Kampanye Antikorupsi

Ada sebuah paradoks dalam pemberantasan korupsi. Pesan antikorupsi semakin banyak, namun persoalan integritas belum menunjukkan perubahan yang berarti.

Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 memberikan informasi penting bahwa indeks Integritas Nasional berada pada angka 72,32 (kategori rentan korupsi). Dari 657 instansi yang dinilai, 353 kategori rentan, 199 kategori waspada, dan hanya 105 yang masuk kategori terjaga.

Sejak tahun 2004 hingga Mei 2026, KPK telah menangani 1.880 kasus tindak pidana korupsi. Sebagian besar kasus melibatkan pihak swasta, diikuti oleh pejabat birokrasi (eselon I-IV), serta anggota DPR dan DPRD. Lebih dari separuh kasus korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.

Data KPK tahun 2020–2024 menunjukkan bahwa instansi pemerintah kabupaten/kota paling banyak menyumbang perkara korupsi sebanyak 285 kasus, dan kementerian/lembaga menyusul dengan 150 perkara.

Pemerintah daerah mengelola APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aset, proyek pembangunan, pelayanan publik, operasional BUMD, hibah, hingga bantuan sosial. Mereka juga membangun berbagai bentuk hubungan antara pemerintah dan dunia usaha. Semakin besar kewenangan dan anggaran, semakin besar pula kebutuhan publik terhadap transparansi serta pengawasan.

Orang yang melakukan korupsi sebenarnya sudah tahu bahwa korupsi itu salah. Pejabat, APH, ASN, pegawai BUMN/BUMD, akademisi, hingga ahli agama tahu persis dan paham bahwa korupsi merusak sendi negara. Pengusaha mengerti bahwa menyuap pejabat melanggar hukum. Penyelenggara negara juga menyadari uang negara bukan uang pribadi.

Lalu mengapa praktik lancung ini masih terjadi? Alasan utamanya, korupsi bukan semata-mata persoalan pengetahuan. Korupsi adalah titik temu antara niat, kesempatan, kekuasaan, kepentingan, lemahnya pengawasan, dan perhitungan risiko.

Seseorang mungkin tahu bahwa menerima gratifikasi itu salah. Tetapi jika ia melihat sistem tidak akan mendeteksi pemberian tersebut, pengawasan berjalan tidak efektif, dan hukum urung memberikan konsekuensi nyata, maka pengetahuan moral belum cukup kuat mengubah perilaku.

Ini bukan berarti moralitas tidak penting. Moral tetap menjadi fondasi. Tetapi moral tanpa sistem dapat rapuh dengan cepat, sementara sistem tanpa moral juga sangat rentan menghadapi manipulasi. Keduanya harus berjalan bersama secara harmonis.

Antikorupsi sebagai Ritual Administratif

Persoalan lain muncul dari kecenderungan kita menjadikan antikorupsi sebagai urusan administrasi. Keberadaan dokumen tidak otomatis mengubah perilaku aparat.

Pejabat bisa menandatangani pakta integritas pada pagi hari dan melanggarnya pada sore hari. Ratusan orang bisa mengikuti sosialisasi, tetapi mereka langsung melanjutkan praktik lama setelah pulang dari acara. Instansi dapat memasang spanduk kampanye anti korupsi di depan kantor, sementara transaksi gelap tetap berlanjut di belakang meja. Inilah pola yang harus kita hindari: menjadikan antikorupsi sebagai ritual administratif.

Pemerintah perlu melibatkan masyarakat secara aktif untuk mengenali risiko korupsi di lingkungan masing-masing. Pejabat/APH/ASN/BUMN/D tidak cukup diberi ceramah tentang gratifikasi maupun pakta integritas. Mereka harus memahami situasi konkret: kapan sebuah pemberian menjadi konflik kepentingan, bagaimana menolaknya, bagaimana melaporkannya, dan apa perlindungan yang tersedia, bagaimana keputusan, anggaran, pengadaan, perizinan, dan pelayanan publik dibuat transparan.

Kampanye antikorupsi turun dari panggung seminar ke meja kerja. Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup dengan mengubah manusia. Kita juga harus mengubah lingkungan tempat manusia mengambil keputusan.

Pertanyaan tentang antikorupsi tidak berhenti pada: Apakah pejabat ini orang baik? Publik harus melanjutkan pertanyaan pada: Apakah sistem ini memberikan celah bagi orang yang tidak baik untuk melakukan korupsi? Kalau jawabannya iya, maka kita harus memperbaiki sistem tersebut segera.

Inilah pergeseran paradigma yang sangat penting: dari kampanye moral (moral campaign) menuju sistem pencegahan korupsi berbasis risiko (risk-based anti-corruption system). Sistem ini memfokuskan sumber daya, pengawasan, dan pengendalian secara proporsional berdasarkan tingkat kerentanan korupsi yang paling tinggi.

Satu hal yang tidak boleh lepas dari perhatian: integritas harus berlaku untuk semua pihak. APH juga harus siap menjadi subjek evaluasi. Masyarakat akan sulit mempercayai pesan kampanye antikorupsi jika penegak hukum hanya menerapkan standar integritas kepada orang lain.

Institusi yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi wajib menunjukkan transparansi, mempraktikkan akuntabilitas, menjalankan pengawasan internal maupun eksternal, serta bersedia menerima koreksi publik bahwa institusi mereka tidak berada di atas hukum.

Integritas Adalah Cara Kerja Kita

Kita tidak perlu menakut-nakuti koruptor dengan ribuan spanduk atau iklan layanan masyarakat berdurasi pendek. Jika kampanye antikorupsi mengubah kalkulasi, pelaku korupsi sebenarnya juga telah melakukan kalkulasi.

Berapa yang bisa mereka peroleh? Berapa kemungkinan tertangkap? Seberapa kuat bukti? Apakah hasilnya bisa mereka sembunyikan? Apakah aset bisa mereka alihkan? Berapa lama proses hukum? Dan apa konsekuensi akhirnya?

Karena itu, pemberantasan korupsi juga harus mengubah kalkulasi tersebut. Jika keuntungan korupsi besar tetapi kemungkinan terdeteksi kecil, maka kampanye moral saja tidak cukup.

Ada satu ukuran sederhana yang sering luput dari kampanye: “Apa yang masyarakat rasakan secara langsung?” Tidak semua masyarakat paham teori integritas. Mereka mungkin tak mendalami apa itu conflict of interest. Mereka mungkin acuh tak acuh membaca pakta integritas.

Tetapi mereka tahu ketika harus membayar sesuatu yang seharusnya gratis. Mereka tahu ketika pelayanan dipersulit. Mereka tahu ketika ada pungutan. Dan mereka tahu ketika proyek berkualitas buruk. Mereka pun tahu ketika hidup pejabat terlalu jauh dari realitas masyarakat.

Karena itu, kampanye antikorupsi harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari: pelayanan lebih cepat, biaya lebih transparan, pengadaan lebih terbuka, bantuan lebih tepat sasaran, pengaduan ditindaklanjuti, aset negara terlindungi, dan  uang/barang hasil korupsi dikembalikan.

Kampanye Antikorupsi yang Konkret

Inilah kampanye antikorupsi yang konkret. Dari “takut korupsi” menjadi “tidak punya kesempatan untuk korupsi”.

Kampanye antikorupsi ke depan sebaiknya mengalami transformasi besar. Bukan lagi sekadar: “Jangan korupsi!” Tetapi: “Tutup ruang korupsi.” Bukan sekadar: “Tolak gratifikasi!” Tetapi: “Bangun sistem yang membuat konflik kepentingan terlihat dan dapat dikendalikan.”

Juga bukan sekadar: “Laporkan korupsi!” Tetapi: “Pastikan pelapor aman dan laporannya ditindaklanjuti.” Bukan sekadar: “Tangkap koruptor!” Tetapi: “Telusuri uangnya, pulihkan asetnya, dan perbaiki sistem yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.”

Dengan demikian, kampanye tidak lagi menjadi kegiatan tambahan di luar pekerjaan utama. Kampanye antikorupsi menjadi cara bekerja.

Sudah waktunya ukuran keberhasilan kampanye antikorupsi kita ubah. Bukan berapa kali sosialisasi, berapa orang yang hadir, berapa baliho kita pasang, berapa pakta integritas yang kita tandatangani. Tetapi, berapa risiko korupsi yang berhasil kita tutup? Berapa penyimpangan yang berhasil kita cegah? Berapa laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti?

Kemudian berapa konflik kepentingan yang berhasil kita kendalikan? Berapa aset yang berhasil kita pulihkan? Berapa proses pelayanan yang menjadi lebih transparan?

Dan akhirnya: apakah masyarakat merasakan pemerintahan yang lebih bersih? Ukuran semacam itu akan memaksa kita keluar dari zona nyaman. Sebab kampanye tidak lagi bisa dinilai berdasarkan aktivitas, tetapi berdasarkan dampak.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: