Opini 5 menit baca

Pengadilan Bukan Ruang Bebas Kritik, tetapi Bukan Pula Ruang Bebas Tekanan

Dr. H. Umar Ma’ruf Al Qodri, SH., Sp.N., M.Hum.

Dr. H. Umar Ma’ruf Al Qodri, SH., Sp.N., M.Hum.

Dosen Hukum Pejabat Publik & Perlindungan Hak Rakyat di FH UNISSULA

Pengadilan Bukan Ruang Bebas Kritik, tetapi Bukan Pula Ruang Bebas Tekanan
Ilustrasi Dr. H. Umar Ma’ruf, SH., Sp.N., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, penulis artikel opini tentang batas kritik dan independensi peradilan di tengah kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Peristiwa penyiraman air terhadap Hakim Retno yang bertugas sebagai juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati oleh Supriyono alias Botok dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi perhatian publik. Terlebih, peristiwa tersebut berujung pada pelaporan oleh Hakim Retno PN Pati ke Polda Jawa Tengah.

Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, peristiwa ini menyisakan persoalan yang menarik untuk dikaji dari perspektif hukum: bagaimana seharusnya pejabat publik menghadapi kritik dan demonstrasi masyarakat? Sebaliknya, bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi dan ketidakpuasan kepada pejabat publik tanpa melanggar hukum?

Lebih lanjut, persoalan ini penting karena pengadilan merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Di satu sisi, pengadilan harus menjaga independensi dan kewibawaannya. Namun, di sisi lain, pengadilan juga merupakan badan publik yang tidak boleh menutup diri dari kritik dan pengawasan masyarakat. Hubungan antara keduanya harus ditempatkan dalam prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Pejabat Publik Tidak Boleh Antikritik

Selain itu, pejabat publik pada hakikatnya adalah pemegang kewenangan yang diberikan oleh hukum untuk menjalankan fungsi pelayanan dan penyelenggaraan kepentingan umum. Karena kewenangan tersebut bersumber dari hukum dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat, pejabat publik tidak boleh menempatkan dirinya sebagai pihak yang kebal terhadap kritik. Sebaliknya, jabatan publik justru melahirkan kewajiban untuk bersikap terbuka, responsif, dan akuntabel.

Dalam konteks pengadilan, kedudukan hakim memang memiliki kekhususan. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut diperlukan agar hakim tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan lain maupun tekanan pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, independensi hakim tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk menghindari kritik masyarakat.

Terlebih, ketika seorang hakim menjalankan fungsi sebagai juru bicara pengadilan, terdapat tanggung jawab komunikasi kelembagaan yang harus dijalankan secara profesional. Juru bicara harus mampu memberikan penjelasan mengenai informasi dan kebijakan pengadilan yang menjadi kewenangannya.

Ketika menerima audiensi, pejabat pengadilan semestinya bersikap tenang, komunikatif, dan tidak emosional. Apabila terdapat pertanyaan yang tidak dapat dijawab atau substansi yang berada di luar kewenangannya, hal tersebut dapat dijelaskan secara baik.

Dengan demikian, pejabat publik tidak cukup hanya menuntut masyarakat menghormati institusi. Pejabat publik juga harus menunjukkan sikap menghormati masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi.

Rakyat Berhak Mengkritik dan Memprotes

Hak masyarakat menyampaikan pendapat dijamin secara konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Undang-undang tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Artinya, masyarakat memiliki legitimasi hukum untuk menyampaikan kritik dan protes kepada lembaga negara, termasuk pengadilan. Tidak ada lembaga publik yang secara otomatis terbebas dari pengawasan masyarakat hanya karena memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan.

Bahkan, kritik terhadap pengadilan dapat menjadi bagian dari kontrol publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan. Masyarakat berhak mempertanyakan pelayanan, integritas, prosedur, maupun kebijakan kelembagaan pengadilan. Ketidakpuasan terhadap suatu proses atau pelayanan peradilan juga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan.

Namun, perlu dibedakan antara kritik terhadap institusi, kritik terhadap perilaku pejabat, dan intervensi terhadap substansi perkara yang sedang diperiksa hakim. Kritik terhadap pelayanan dan kebijakan kelembagaan harus memperoleh ruang. Sebaliknya, upaya memaksakan hasil suatu perkara melalui tekanan massa jelas bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Kebebasan Berpendapat Bukan Kebebasan Melakukan Kekerasan

Meskipun dijamin konstitusi, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah hak yang tidak memiliki batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban peserta penyampaian pendapat di muka umum untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Dalam konteks inilah tindakan penyiraman terhadap Hakim Retno PN Pati harus ditempatkan. Menyampaikan kemarahan, kekecewaan, atau protes merupakan ekspresi yang dapat memperoleh perlindungan hukum. Namun, ekspresi tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan fisik terhadap orang lain. Kritik, protes, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan merupakan tindakan yang harus dibedakan karena memiliki konsekuensi hukum berbeda.

Tindakan penyiraman air tidak otomatis membuktikan terpenuhinya unsur suatu tindak pidana. Hal tersebut harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan pidana yang berlaku. Karena itu, proses hukum terhadap laporan Hakim Retno PN Pati harus berjalan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Terlebih, intimidasi atau kekerasan terhadap hakim memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan individual. Tindakan semacam itu berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Ketidakpuasan terhadap proses peradilan seharusnya disalurkan melalui mekanisme hukum, baik melalui upaya hukum yang tersedia maupun pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sesuai kewenangannya.

Membangun Budaya Dialog

Kasus Hakim Retno PN Pati semestinya menjadi momentum bagi lembaga peradilan untuk memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat. Pengadilan perlu memiliki mekanisme penerimaan audiensi dan pengaduan yang jelas, termasuk pejabat yang berwenang menerima aspirasi serta prosedur tindak lanjutnya. Keterbukaan informasi dan komunikasi publik bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas badan publik.

Di sisi lain, masyarakat dan organisasi yang menyampaikan aspirasi juga harus memahami bahwa demonstrasi bukanlah sarana untuk memaksakan kehendak. Aspirasi akan lebih bermakna apabila disampaikan secara tertib, argumentatif, dan berdasarkan fakta. Demonstrasi seharusnya menjadi sarana menyampaikan tuntutan, bukan ruang untuk mengintimidasi atau merendahkan martabat orang lain.

Pada akhirnya, pengadilan bukan ruang bebas kritik, tetapi juga bukan ruang bebas ditekan. Hakim dan pejabat pengadilan harus terbuka terhadap aspirasi masyarakat, sedangkan masyarakat harus menghormati independensi dan martabat lembaga peradilan.

Negara hukum tidak hanya menuntut rakyat menaati hukum, tetapi juga mengharuskan pejabat publik menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab. Sebab, demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang memungkinkan kritik disampaikan dan didengar tanpa harus berujung pada kekerasan.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: