Kapan Pergub Pemajuan Kebudayaan Jawa Tengah Terbit?
Ada sesuatu yang ganjil dalam cara sebuah kebudayaan menunggu. Ia menunggu di panggung yang terang, dalam pidato-pidato tentang warisan leluhur. Ia menunggu dalam nama-nama yang disebut sebagai identitas daerah. Dan ia menunggu dalam festival, dalam tari, dalam musik, dalam batik, dalam cerita rakyat yang sesekali muncul kembali ketika pemerintah menyelenggarakan perayaan.
Tetapi ada satu tempat yang lebih sunyi: lembaran peraturan. Di sana, kebudayaan menunggu sebuah tanda tangan.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah (Perda Kebudayaan Jateng) telah ditetapkan dan diundangkan pada 28 Agustus 2024. Peraturan itu kini berstatus berlaku. Ia bukan lagi rancangan, bukan lagi gagasan yang menunggu persetujuan. Ia sudah menjadi hukum.
Tetapi hukum, seperti sebuah rumah, membutuhkan pintu dan jendela. Perda adalah kerangka. Ia menetapkan arah, prinsip, kewenangan, sistem pendataan, ekosistem kebudayaan, penghargaan, peran masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan. Namun, beberapa hal membutuhkan aturan yang lebih teknis agar kehendak normatif itu tidak berhenti sebagai kalimat di atas kertas.
Dan di sinilah pertanyaan itu menjadi sederhana sekaligus mengganggu: Kapan Pergub pemajuan kebudayaan sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 3 Tahun 2024 akan diterbitkan?
Pertanyaan ini sebenarnya bukan pertanyaan yang lahir dari ketidaksabaran. Perda sendiri telah memberikan batas waktu. Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan Perda ditetapkan paling lama 12 bulan sejak Perda diundangkan.
Perda itu diundangkan pada 28 Agustus 2024. Maka batas waktunya, secara sederhana, adalah 28 Agustus 2025. Tanggal itu telah lewat.
Bahkan, kini kita berada di Agustus 2026. Hampir dua tahun sejak Perda itu lahir. Dan yang lebih menarik: dokumen resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa rancangan Pergub tentang Dewan Kebudayaan Jawa Tengah masih masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2026. Rancangan itu disebut secara terang sebagai tindak lanjut Pasal 19 ayat (2) huruf g Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Jadi, persoalannya bukan bahwa pemerintah sama sekali lupa. Justru sebaliknya.
Ia mengingatnya. Ia memasukkannya ke dalam program legislasi daerah. Pada 2025, rancangan Pergub tentang Dewan Kebudayaan Jawa Tengah juga telah tercantum dalam program pembentukan Pergub.
Tetapi hukum memiliki ukuran waktu yang berbeda dari birokrasi. Birokrasi mengenal proses. Hukum mengenal batas. Di antara keduanya, kebudayaan menunggu.
Kita dapat kembali kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang itu membawa gagasan yang sebenarnya cukup radikal: kebudayaan tidak semata-mata sesuatu yang harus dilestarikan seperti benda di museum. Kebudayaan harus dimajukan.
Kata “pemajuan” penting.
Ia berarti kebudayaan tidak diperlakukan sebagai masa lalu yang dibekukan. Dan ia harus dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina. Ia harus hidup di tengah perubahan.
Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya diminta menjadi penjaga gudang kebudayaan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan Jawa Tengah. Perda Jawa Tengah sendiri secara eksplisit menjadikan Pasal 46 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2017 sebagai salah satu dasar pembentukannya.
Undang-undang itu kemudian memperoleh aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021. PP tersebut mengatur, antara lain, rencana induk pemajuan kebudayaan, sistem pendataan kebudayaan terpadu, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan penghargaan.
Dengan demikian, Jawa Tengah sesungguhnya tidak berdiri di ruang kosong. Ada Undang-Undang. Ada Peraturan Pemerintah. Juga ada Perda. Yang kurang adalah sebagian jembatan teknis di tingkat provinsi.
Dan jembatan, betapapun indah gambarnya dalam sebuah rencana pembangunan, tetap tidak dapat digunakan sebelum dibangun. Tetapi ada hal lain yang perlu diperjelas.
Pertanyaan tentang “Pergub sebagai aturan pelaksana” jangan sampai membuat kita membayangkan bahwa seluruh isi Perda harus menunggu satu Pergub tunggal agar dapat berlaku.
Kajian dan evaluasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru menyebut bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan Keputusan Gubernur untuk Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Untuk kebijakan teknis tertentu—misalnya mengenai lembaga kebudayaan dan sistem pendataan kebudayaan terpadu—Pergub dapat disusun apabila memang diperlukan. Bahkan dokumen evaluasi itu menyarankan agar aturan tersebut tidak diberi judul generik “Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah”, melainkan disusun berdasarkan substansi yang hendak diatur.
Ini penting. Sebab masalahnya bukan sekadar: “Di mana Pergubnya?” Masalah yang lebih mendasar adalah: “Norma apa yang sedang menunggu untuk dijalankan?”
Salah satunya adalah Dewan Kebudayaan Jawa Tengah. Dan di sinilah ironi kecil itu muncul. Sebuah lembaga yang dimaksudkan menjadi bagian dari ekosistem kebudayaan masih menunggu aturan yang akan memberinya bentuk.
Kebudayaan hendak dimajukan. Tetapi institusi yang akan membantu memajukannya masih berada di meja rancangan.
Barangkali ada yang berkata: apa salahnya menunggu? Bukankah membuat peraturan membutuhkan kajian? Bukankah harus ada harmonisasi? Dan bukankah birokrasi memiliki tahapan yang tidak dapat dipotong begitu saja?
Benar. Tetapi waktu dalam kebudayaan bukan hanya angka di kalender.
Bagi komunitas seni, bagi pelaku tradisi, bagi pengelola ruang budaya, bagi para pemangku pengetahuan lokal, keterlambatan kebijakan dapat berarti hilangnya kesempatan. Sebuah tradisi bisa kehilangan pelaku. Sebuah pengetahuan bisa putus dari generasi berikutnya. Sebuah komunitas bisa kehilangan ruang hidupnya.
Hukum memang tidak dapat menghidupkan kebudayaan sendirian. Tetapi hukum dapat menciptakan kondisi agar kebudayaan hidup. Dan karena itu, ketika hukum terlambat, yang tertunda bukan hanya sebuah dokumen. Yang tertunda adalah kemungkinan.
Maka pertanyaan “kapan Pergub pemajuan kebudayaan diterbitkan?” sebaiknya tidak dibaca sebagai tuntutan administratif semata. Ia adalah pertanyaan tentang kesungguhan.
Apakah pemajuan kebudayaan Jawa Tengah benar-benar hendak dijadikan bagian dari haluan pembangunan daerah, sebagaimana tujuan Perda itu? Ataukah ia akan berhenti sebagai kosakata yang terdengar indah dalam konsiderans dan sambutan pejabat?
Kita memiliki Perda yang berlaku sejak 28 Agustus 2024. Kita memiliki mandat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Bahkan kita memiliki PP Nomor 87 Tahun 2021 sebagai kerangka pelaksana di tingkat nasional. Dan kita memiliki program resmi pembentukan Pergub yang pada 2026 masih mencantumkan rancangan Pergub tentang Dewan Kebudayaan Jawa Tengah.
Maka barangkali pertanyaan yang paling tepat bukan lagi “apakah Pergub itu diperlukan?” Jawabannya sudah diberikan oleh Perda.
Pertanyaannya adalah: sampai kapan kebudayaan harus menunggu agar hukum yang telah dibuat untuk memajukannya benar-benar bekerja?
Sebab sebuah peraturan dapat selesai pada hari ia diundangkan. Tetapi sebuah kebijakan baru benar-benar selesai ketika ia sampai kepada kehidupan. Di antara kedua titik itu terdapat sebuah jarak.
Dan di Jawa Tengah, untuk urusan pemajuan kebudayaan Jawa Tengah, jarak itu kini sudah dapat dihitung dengan kalender. Yang belum dapat dihitung adalah berapa banyak kesempatan kebudayaan yang ikut menunggu di dalamnya.