Pemprov Buka Pendaftaran Seleksi Komisi Informasi Jateng 2026, Ini Syarat Lengkapnya
SEMARANG, Jatengdata.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi membuka pendaftaran seleksi Komisi Informasi Jateng periode 2027-2031. Masyarakat bisa mendaftar mulai tanggal 13 hingga 28 Agustus 2026. Peluang emas ini menyasar warga yang peduli terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, mengonfirmasi kabar tersebut. Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Jawa Tengah akan memimpin proses penjaringan.
“Kami membuka pendaftaran seleksi Komisi Informasi Jateng mulai 13 sampai 28 Agustus 2026,” tegas Dhoni di Semarang, beberapa waktu lalu. Masyarakat yang memenuhi syarat bisa segera mengikuti tahapan seleksi tersebut.
Syarat Pendaftaran KI Jateng
Tim Seleksi menetapkan sejumlah syarat pendaftaran KI Jateng bagi para calon peserta. Calon anggota KI Jawa Tengah wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Peserta juga harus memiliki integritas, tidak tercela, dan bebas dari rekam jejak pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, pelamar wajib memahami prinsip keterbukaan informasi publik.
Syarat lainnya juga menyangkut pengalaman organisasi pelamar. Calon peserta harus memiliki rekam jejak aktivitas pada badan publik. Mereka juga wajib bersedia melepas jabatan di badan publik apabila nanti terpilih.
Tim Seleksi juga membatasi usia minimal pelamar yakni 35 tahun. Terakhir, peserta harus sanggup bekerja penuh waktu serta sehat secara jasmani dan rohani.
Kelengkapan Dokumen dan Jadwal Seleksi KI Jateng

Pelamar wajib melampirkan beberapa dokumen penting saat mendaftar. Berkas tersebut meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan empat lembar foto berwarna ukuran 4×6. Peserta juga perlu menyertakan salinan KTP Jawa Tengah dan ijazah minimal S1 yang telah berlegalisasi.
Selain itu, dokumen tambahan wajib peserta kumpulkan untuk melengkapi kelengkapan berkas. Pelamar harus menyertakan SKCK dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari badan publik.
Surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu juga menjadi syarat mutlak pencalonan. Calon peserta juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Peserta bisa mengirimkan dokumen pendaftaran seleksi Komisi Informasi Jateng secara langsung. Alternatif lain, pelamar dapat memakai jasa pengiriman menuju Sekretariat Tim Seleksi. Alamat pengiriman berada di kantor Diskomdigi Jateng, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
“Kami tidak memungut biaya sepeser pun dalam seleksi ini. Peserta harap mencermati batas waktu pengumpulan dokumen,” imbuh Dhoni.
Penerimaan berkas calon anggota KI Jawa Tengah akan berakhir pada 28 Agustus 2026. Seleksi administrasi menyusul bergulir pada 4 hingga 10 September 2026. Tim Seleksi akan mengumumkan hasil seleksi tahap awal ini pada 14 September 2026.
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi Komisi Informasi Jateng bisa masyarakat akses melalui situs resmi Pemprov Jateng atau datang langsung ke Diskomdigi Jateng.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.