Punya Motor Nunggak di Jateng? Denda Pajak dan Progresif Dihapus Total!

18 September 2026, 14:11 WIB • 2 menit baca
Warga antre di fasilitas mobil Samsat Keliling Bapenda Jawa Tengah untuk memanfaatkan program pemutihan pajak Jateng 2026
Sejumlah warga memanfaatkan layanan mobil Samsat Keliling dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Fasilitas jemput bola ini mempermudah masyarakat dalam mengakses program pemutihan pajak Jateng 2026 yang menghapus total denda keterlambatan dan pajak progresif

SEMARANG, Jatengdata.com – Beban tagihan denda yang membengkak tak lagi menjadi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Melalui program pemutihan pajak Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membebaskan sanksi denda administratif pajak kendaraan, pajak progresif, hingga sanksi SWDKLLJ dari Jasa Raharja mulai 21 September sampai 28 Desember 2026. Masyarakat yang menunggak kini cukup membayar pokok pajaknya saja..

Masyarakat langsung merasakan keuntungan ganda dari kebijakan relaksasi ini. Selain bebas dari sanksi keterlambatan pajak daerah, warga penunggak juga pasti mendapat fasilitas pembebasan denda asuransi kecelakaan lalu lintas secara penuh.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto, menegaskan bahwa instansinya telah menghapus denda asuransi dari periode yang lewat bagi masyarakat yang memanfaatkan momentum pemutihan ini.

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” katanya.

Infografis rincian program pemutihan pajak Jateng 2026 yang menampilkan jadwal pembebasan denda pajak kendaraan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ Jasa Raharja.
Infografis panduan program pemutihan pajak Jateng 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda keterlambatan pajak, pajak progresif, dan denda Jasa Raharja mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. (Grafis: jatengdata.com)

Payung Hukum dan Fakta Tunggakan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyetujui langsung pembebasan besar-besaran ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menguatkan langkah tersebut melalui penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Juga termasuk pembebasan,” kata Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, di kantornya, Jumat, 18 September 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Bapenda untuk menyasar tingginya tunggakan di masyarakat. Masrofi membeberkan fakta bahwa penyumbang tunggakan terbesar saat ini berasal dari pemilik sepeda motor.

“Jumlah kendaraan di Jawa Tengah ada 17 juta. Dari jumlah itu 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat. Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua,” jelasnya.

Pajak untuk Pembangunan Infrastruktur

Kepatuhan warga dalam membayar kewajiban memegang peran vital bagi kemajuan daerah. Masrofi menegaskan bahwa partisipasi publik sangat menentukan jalannya penyediaan fasilitas umum secara maksimal.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat tidak akan terlaksana pembangunan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya juga telah memberikan insentif pajak sebesar 5% sejak Februari 2026 lalu. Program yang masih berlaku sampai saat ini, ditambah dengan momentum pemutihan pajak Jateng di akhir tahun, terbukti efektif mendongkrak angka pembelian kendaraan bermotor sekaligus kepatuhan warga.

Kontributor: Raihan Dwi Aziel Aziz
Editor: Agung S Bakti
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.