Jurus Gubernur Jamin Keamanan Investor di Jateng Lewat Aturan Ini

5 Oktober 2026, 15:24 WIB • 3 menit baca
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tersenyum menyerahkan piagam penghargaan dan piala kepada perwakilan pemerintah daerah dalam acara penganugerahan JDIH 2026 di Semarang.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (tengah kiri), menyerahkan piagam penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2026 kepada perwakilan kepala daerah di Gedung Setda Provinsi Jawa Tengah.

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap strategi krusial untuk menarik minat investor sekaligus menjamin ketertiban sosial di wilayahnya. Langkah ini tidak sekadar mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan melalui transparansi informasi aturan hingga tingkat desa yang dibuktikan dalam penganugerahan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2026.

Ahmad Luthfi menyerahkan langsung penghargaan JDIH dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2026 di Gedung B Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Senin (5/10/2026). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, turut hadir mengawal agenda strategis tersebut.

Bagi Luthfi, produk dan perangkat hukum bertindak sebagai instrumen utama untuk menciptakan ketenteraman masyarakat. Ia menilai dokumentasi hukum tidak boleh berhenti sekadar menjadi arsip mati di meja pemerintah. Masyarakat harus bisa mengakses informasi tersebut dengan mudah, termasuk memahami konsekuensi hukum jika melanggar.

“Penghargaan ini sebenarnya merupakan suatu motivasi yang sangat krusial, sangat penting. Tetapi yang lebih esensi adalah bagaimana hukum ini merupakan salah satu alat untuk kepastian keamanan, ketertiban sekaligus jaminan bagi investor di wilayah kita,” kata Ahmad Luthfi.

Kepastian Hukum Sebagai Magnet Investasi

Pemahaman masyarakat terhadap aturan terbukti berbanding lurus dengan stabilitas sosial suatu daerah. Ketertiban ini pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan dunia usaha untuk berani menanamkan modal di Jawa Tengah.

“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya maka akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor,” ujarnya.

Luthfi mendorong penguatan tata kelola hukum melalui kolaborasi lintas sektoral secara konsisten. Tanggung jawab ini menuntut sinergi ketat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa, DPRD, hingga elemen perguruan tinggi.

Kepatuhan pemerintah daerah dalam merumuskan peraturan daerah juga memastikan arah pembangunan tetap berada di koridor yang tepat dan tidak merugikan masyarakat.

“Ini bukti bahwa setiap daerah mempunyai suatu kepedulian dalam rangka dokumentasi terkait peraturan perundang-undangan,” katanya.

Daftar Daerah Peraih Apresiasi JDIH 2026

Sejumlah daerah sukses mencetak prestasi gemilang dalam tata kelola hukum tahun ini. Kabupaten Sukoharjo menyabet predikat Terbaik I untuk kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan JDIH Pemerintah Desa. Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Batang menyusul di posisi kedua dan ketiga.

Sementara itu, Kabupaten Jepara meraih gelar Pengelola JDIH dengan progres pencapaian terbaik. Pada kategori kepatuhan pembentukan Perda, Kabupaten Grobogan tampil sebagai Terbaik I, mengungguli Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.

Penghargaan tingkat desa turut mewarnai ajang apresiasi ini. Desa Jatilor (Grobogan) sukses merebut status Terbaik I. Desa Banjaranyar (Banyumas) dan Desa Bejalen (Semarang) juga masuk dalam jajaran penerima apresiasi membanggakan ini.

Pemprov Jateng berharap penghargaan ini memacu setiap wilayah untuk terus meningkatkan akses informasi hukum bagi warga. Pada akhirnya, hukum yang transparan akan membangun ekosistem pembangunan yang aman bagi warga dan menguntungkan secara ekonomi bagi masuknya investor. (*)

Kontributor: Raihan Dwi Aziel Aziz
Editor: Agung S Bakti
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.