Dana Daerah Susut 17 Persen, Inovasi Pendapatan Jadi Kunci Keselamatan Pelayanan Publik
SEMARANG, Jatengdata.com – Penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga 17 persen untuk wilayah Jawa Tengah pada tahun 2026 tidak lantas membuat pemerintah daerah mengibarkan bendera putih. Sebaliknya, momentum ini memicu lahirnya berbagai efisiensi dan inovasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) proaktif mengawal masa transisi menuju kemandirian fiskal ini. DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Perwakilan DPD RI Jawa Tengah, Semarang, Selasa (22/9/2026). Pemimpin Redaksi Jatengdata.com, Agung S Bakti, M.Si., memandu diskusi lintas sektoral ini secara interaktif yang menghadirkan narasumber dari Bappeda Jateng dan akademisi Undip.
Oksigen Pembangunan Daerah
Bagi masyarakat awam, Transfer ke Daerah (TKD) merupakan porsi uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pusat menyalurkan dana ini ke daerah untuk membiayai jalannya pemerintahan dan fasilitas publik. Wujud dana ini bermacam-macam. Mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerataan layanan dasar, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek infrastruktur, hingga Dana Desa.
Di Jawa Tengah, tingkat ketergantungan kabupaten/kota terhadap TKD rata-rata mencapai 69 persen. Bahkan, beberapa kabupaten seperti Wonogiri dan Kebumen menembus angka ketergantungan lebih dari 80 persen. Tingginya ketergantungan tersebut menjadikan TKD sebagai fondasi utama yang menjaga kelangsungan hidup program-program pemerintah di daerah.
Kepala Puskadaran DPD RI, DR Sri Sundari, SH, MM, CGCAE, memberikan penegasan kuat saat membuka diskusi. Ia mengingatkan semua pihak agar menyikapi penurunan kucuran dana ini dengan bijak dan kolaboratif.
“Sebagai gambaran, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025, realisasi belanja negara mencapai Rp3.435 triliun. Angka ini terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp2.580 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp849 triliun. Angka sebesar Rp849 triliun ini menunjukkan betapa besar dan strategisnya peran TKD dalam menopang kapasitas fiskal daerah,” ungkap Dr. Sri Sundari saat memaparkan data makronya.
Adapun tenaga ahli Puskadaran DPD RI, DR Rasidin Karo Karo Sitepu., turut mengulas dinamika transisi ini secara komprehensif. Ia menyampaikan bahwa daerah saat ini memang tengah menghadapi fase penyesuaian terkait penerimaan transfer dari pusat.
Menurutnya, fenomena ini berkaitan erat dengan dinamika otonomi dan desentralisasi pasca-berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mendorong daerah untuk lebih adaptif menyesuaikan diri dengan penataan ulang kewenangan yang pemerintah pusat canangkan.
Membedah Cash Ratio 0,73 dan Solusi Bappeda
Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dr. Erna Widijastuti, STP, M. Agribus. langsung menjabarkan dampak nyata dari penyesuaian porsi anggaran tersebut. Ia memaparkan bahwa pemotongan TKD menekan indikator likuiditas atau cash ratio daerah ke angka 0,73 pada tahun 2025.
Sebagai konteks, cash ratio 0,73 berarti pemerintah daerah saat ini hanya memiliki uang tunai siap pakai sebesar Rp73 untuk melunasi setiap Rp100 kewajiban operasional jangka pendeknya. Meskipun likuiditas mengetat, Bappeda memandang kondisi ini sebagai tantangan untuk berbenah ke arah kemandirian.
“Amanah utama dari UU HKPD sebenarnya adalah mengurangi ketimpangan antar daerah serta mendorong kemandirian fiskal daerah,” jelas Dr. Erna saat menyampaikan filosofi kebijakannya.
Bappeda telah menginisiasi langkah konkret untuk memastikan pelayanan tidak terganggu. “Untuk mengantisipasi penurunan TKD, Pemda melakukan penajaman prioritas, efisiensi operasional (seperti rapat daring dan pembatasan perjalanan dinas), serta mengoptimalkan peran 43 BUMD Jawa Tengah untuk mencari sumber penerimaan baru,” urainya.
Reformasi Perilaku Anggaran
Pakar Universitas Diponegoro (Undip), Dwi Cahyo Utomo, S.E., M.A., Ph.D., turut menyuarakan semangat optimisme untuk bangkit. Ia memberikan pandangan konstruktif agar pemerintah daerah mengiringi momentum penyesuaian dana ini dengan reformasi tata kelola.
“Menyelesaikan masalah TKD ini memerlukan perbaikan pada dua ranah utama: regulasi atau kebijakan dan perilaku pengelola anggaran,” tegas Dr. Dwi Cahyo mengawali bedah akademisnya.
Ia menyoroti anomali besar. Anggaran besar di masa lalu sering kali belum mencerminkan kualitas infrastruktur yang baik di lapangan.
“Di satu sisi, Presiden mengkritisi bahwa alokasi anggaran ke daerah selama 25 tahun sangat besar namun jembatan dan jalan di daerah masih banyak yang rusak. Di sisi lain, Pemda mengeluhkan pemotongan anggaran dari pusat yang membuat daerah tidak bisa bergerak. Kita harus membedah kedua pandangan yang sama-sama memiliki kebenaran ini,” paparnya secara kritis namun tetap berimbang.
Lebih jauh, ia merekomendasikan pendekatan yang holistik. “Pembuat kebijakan harus menganalisis permasalahan TKD menggunakan tiga lensa keilmuan: Keuangan Publik untuk perancangan arsitektur dan filosofi redistribusi, Administrasi Publik untuk tata kelola pelaksanaan, dan Akuntansi Sektor Publik untuk pengawasan, akuntabilitas, transparansi, dan evaluasi kinerja,” urainya melengkapi solusi bagi pemerintah daerah.
Diskusi konstruktif ini membuktikan bahwa penyesuaian kucuran dana pusat bukanlah akhir dari pembangunan. Berbekal efisiensi yang cerdas, optimalisasi BUMD, dan tata kelola yang terukur, Jawa Tengah optimis menyambut tahun 2026 dengan fondasi fiskal yang tangguh dan mandiri.
Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data
Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.