KTP Dibajak Sindikat Judol, Bantuan Sosial Sembako Lansia Miskin Terputus

4 September 2026, 11:33 WIB • 3 menit baca
Ahmad Luthfi dengan kemeja batik merah berlutut dan memegang erat tangan Ibu Darmi, seorang lansia yang duduk di kursi kayu di Pekalongan, memastikan pemulihan hak bantuan sosial pasca kasus penyalahgunaan KTP.
Momen haru saat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berlutut dan memegang erat tangan Ibu Darmi (66), warga lansia di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Pekalongan. Ahmad Luthfi hadir langsung untuk memastikan pemulihan hak bantuan sosial Ibu Darmi yang sempat terhenti akibat data KTP-nya disalahgunakan oleh oknum untuk judi online. (foto: humas Jateng).

PEKALONGAN, Jatengdata.com – Tatapan kosong Darmi (66) perlahan berubah menjadi tangis haru saat mengetahui haknya sebagai warga negara kembali utuh. Lansia miskin yang menetap di Dukuh Kayunan Barat, RT 001 RW 001, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan ini sempat kehilangan tumpuan hidup. Sindikat judi online (judol) menyalahgunakan identitasnya, sehingga bantuan sosial berupa sembako miliknya terputus di tengah jalan.

Kondisi di gubuk sederhana milik Darmi dan suaminya, Dayat (77), merekam jelas jejak kemiskinan ekstrem. Pasangan renta yang masuk kategori desil 1 ini tidak memiliki gawai. Bahkan, mereka sama sekali tidak bisa membaca maupun menulis.

Pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan kerentanan ini. Darmi mengaku awalnya hanya menerima sejumlah uang receh dari seseorang yang meminjam KTP-nya. Namun, ia sama sekali tidak menyadari bahwa sang peminjam memakai identitas tersebut untuk mendaftar akun judi online.

Akibat manipulasi data tersebut, nama Darmi masuk dalam sistem deteksi transaksi judol. Hal ini berujung pada keputusan Kementerian Sosial yang menghentikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 200.000 per bulan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025.

Mengetahui nasib warganya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, langsung turun ke lokasi untuk memastikan pemenuhan hak keluarga penerima manfaat tersebut.

“Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan. Bansos, uang, termasuk makanan,” kata Ahmad Luthfi usai menemui langsung Darmi dan Dayat di rumah pasangan renta tersebut.

Gubernur menyadari bahwa sistem digital yang kaku bisa merugikan masyarakat kecil jika pemerintah tidak mengimbanginya dengan verifikasi faktual.

“Ibu ini kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam kemudian digunakan untuk judol dan lain sebagainya, sehingga bansosnya dihentikan oleh Kemensos. Padahal dia tidak tahu apa-apa,” kata Ahmad Luthfi.

Evaluasi Data Kependudukan dan Peran Aparat Desa

Persoalan yang menimpa Darmi ternyata bukan insiden tunggal. Tim pemerintah provinsi juga mendeteksi temuan serupa dengan modus peminjaman KTP untuk judi online di wilayah lain di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Kendal dan Ungaran.

Menyikapi fenomena ini, Ahmad Luthfi langsung memberikan instruksi tegas kepada Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek ulang data penerima bantuan.

“Ini pelajaran untuk kita semua. Jadi ini tidak hanya kasuistis, saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah, itu sudah bisa dipakai,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah juga memperluas langkah mitigasi hingga ke tingkat akar rumput. Ahmad Luthfi meminta aparat kewilayahan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk aktif memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan identitas kepada masyarakat desa. Aparat harus menyadarkan warga bahwa meminjamkan dokumen kependudukan secara sembarangan akan menimbulkan risiko hukum dan administratif.

“Bansos lakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan,” tegasnya.

“Karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3,” lanjut Ahmad Luthfi.

Kasus eksploitasi data kependudukan lansia di Pekalongan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola jaminan sosial. Pemerintah mutlak membutuhkan sinkronisasi sistem pusat dan asesmen cermat oleh pendamping sosial di lapangan agar jerat kejahatan siber tidak lagi merampas piring nasi kelompok rentan.

“Jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan,” tegasnya. (*)

Kontributor: Raihan Dwi Azile Aziz
Editor: Agung S Bakti
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.