Catat! Aturan Baru BI Larang Pedagang Pungut Biaya Admin QRIS ke Pembeli

22 Mei 2026, 21:33 WIB • 2 menit baca
Catat! Aturan Baru BI Larang Pedagang Pungut Biaya Admin QRIS ke Pembeli
Tiga narasumber di panggung sedang berdiskusi. Seorang wanita berhijab berbicara di mikrofon, sementara layar latar belakang menampilkan modus penipuan online melalui panggilan telepon dan link website palsu.

SEMARANG, Jatengdata.com – Bank Indonesia (BI) Jawa Tengah secara tegas melarang pedagang membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen saat bertransaksi digital. Ketegasan mengenai aturan bebas pungutan ini disampaikan BI kepada ratusan awak media guna memperkuat pelindungan konsumen dalam forum Jateng Media Summit 2026 di Semarang, Kamis (21/5/2026).

Praktik membebankan biaya admin QRIS kepada pembeli sering kali meresahkan masyarakat di berbagai tempat. Padahal, otoritas moneter sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai skema pembayaran digital ini. Oleh karena itu, masyarakat harus semakin memahami hak mereka sebagai konsumen yang sah.

Analis Yunior Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Jawa Tengah, Andhi Wirawan Hadi S, menegaskan larangan pembebanan biaya tersebut. “MDR itu biaya layanan yang dibebankan PJP kepada merchant, bukan kepada pengguna,” tegas Andhi.

Infografis edukasi yang menjelaskan hak konsumen untuk menolak biaya tambahan admin (MDR) saat bertransaksi dengan QRIS, kebijakan bebas tarif untuk UMKM di bawah Rp500 ribu, serta panduan keamanan mencegah penipuan digital.

Selanjutnya, Andhi menjelaskan bahwa aturan QRIS Bank Indonesia ini bertujuan untuk memajukan roda usaha kecil. Bahkan, pemerintah memberikan keringanan khusus bagi para pelaku usaha mikro. Kebijakan ini tertuang dalam pedoman MDR QRIS UMKM yang berlaku saat ini.

“Guna mendorong akseptasi digital UMKM, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan MDR nol persen untuk transaksi UMKM di bawah Rp500 ribu,” tambah Andhi.

Waspada Transaksi Bodong

Selain mengawasi larangan biaya tambahan QRIS, Bank Indonesia juga terus meningkatkan program edukasi pelindungan konsumen. Pasalnya, pesatnya adopsi transaksi elektronik belakangan ini sering kali memunculkan celah kejahatan siber. Tingkat literasi keuangan digital yang masih rendah justru menjadi sasaran empuk para penipu online.

Pengawas Yunior Fungsi Implementasi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Jawa Tengah, Tsamara A.P.H, memaparkan berbagai modus penipuan yang kini mengepung masyarakat. Modus kejahatan tersebut meliputi phishing, rekayasa sosial, hingga penipuan berkedok layanan pengembalian dana QRIS palsu.

Oleh sebab itu, Tsamara meminta masyarakat untuk lebih teliti setiap kali memindai kode batang. “Ketika ada pesan atau transaksi yang mencurigakan, hentikan dulu, pikirkan kembali, dan pastikan semuanya aman sebelum melanjutkan,” pesan Tsamara.

Kesimpulannya, setiap konsumen berhak menolak secara tegas jika pedagang meminta biaya ekstra saat melakukan pembayaran. Selain itu, sikap skeptis dan kehati-hatian tetap menjadi benteng pertahanan paling utama dalam menjaga keamanan transaksi digital.

Editor: Muhammad Raihan Dwi Azile Aziz
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.