7 Tokoh Jateng Diusulkan Pahlawan Nasional 2026, Ada Pendiri BNI dan KH Saleh Darat

27 Agustus 2026, 10:50 WIB • 3 menit baca
Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Isriadi Widodo memberikan keterangan pers kepada wartawan mengenai usulan tujuh tokoh asal Jateng sebagai Calon Pahlawan Nasional 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Isriadi Widodo, memberikan penjelasan kepada awak media terkait pengusulan tujuh nama tokoh asal Jawa Tengah—termasuk RM Margono Djojohadikusumo dan KH Saleh Darat—sebagai Calon Pahlawan Nasional tahun 2026. (foto: Humas Pemprov).

SEMARANG, Jatengdata.com – Pemerintah resmi mengusulkan tujuh nama besar asal Jawa Tengah, termasuk pendiri Bank Negara Indonesia (BNI) Raden Mas Margono Djojohadikusumo dan ulama kharismatik KH Saleh Darat, menjadi calon pahlawan nasional 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meneruskan usulan berjenjang ini kepada Kementerian Sosial.

Dua nama tokoh tersebut menjadi usulan baru pada tahun ini. Keduanya melengkapi lima nama tokoh lain dari Jawa Tengah yang sebelumnya telah Pemerintah Provinsi ajukan, tetapi masih menunggu persetujuan Presiden Republik Indonesia.

“Jawa Tengah untuk yang diusulkan di tahun 2026 itu sebenarnya dua, KH Saleh Darat dari Kota Semarang, dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas,” kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Isriadi Widodo.

Proses pengusulan Raden Mas Margono bermula dari inisiatif Seruan Eling Banyumasan sejak Maret 2025. Paguyuban masyarakat ini mengkaji rekam jejak Margono secara komprehensif. Gubernur Jawa Tengah kemudian merekomendasikan nama tersebut kepada Kementerian Sosial pada 6 April 2026 setelah tim provinsi memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan.

Kiprah Pendiri BNI dan Persetujuan Keluarga

Jejak sejarah mencatat Margono memiliki jasa krusial dalam membangun fondasi perekonomian Indonesia pasca-kemerdekaan. Tokoh asal Banyumas ini menginisiasi berdirinya bank nasional pertama di Tanah Air.

“Yang utama memang beliau pendiri bank pertama nasional Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Tentunya itu berdampak ekonomi yang sangat membantu dengan keberadaan BNI, sehingga sampai sekarang juga masih eksis dan cukup besar,” ujarnya.

Selain memajukan sektor ekonomi, Margono aktif bertugas sebagai anggota BPUPKI dan pernah memimpin Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia juga ikut ambil bagian dalam negosiasi krusial mempertahankan kemerdekaan, seperti Perjanjian Roem-Roijen hingga Konferensi Meja Bundar.

Terkait opini publik mengenai kaitan usulan ini dengan posisi Presiden RI Prabowo Subianto yang merupakan cucu Margono, Isriadi menepis anggapan politis tersebut. Usulan ini murni berpijak pada rekam jejak dan karya sang tokoh.

“Kalau momennya pas pada saat Pak Prabowo jadi presiden, ya mungkin kebetulan saja. Yang jelas, dari pengusul memang ada jasa-jasa beliau yang perlu diangkat,” katanya.

Isriadi juga meluruskan isu penolakan dari pihak keluarga terkait usulan gelar kepahlawanan ini. Pemerintah Provinsi Jateng sudah mengantongi persetujuan tertulis dari pihak keluarga sebagai kelengkapan syarat administrasi.

“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” ungkapnya.

Infografis rincian tujuh tokoh asal Jawa Tengah yang resmi diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk menerima gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2026. (Grafis: jatengdata.com).

Menunggu Keputusan Presiden

Selain Margono dan KH Saleh Darat, Pemprov Jateng juga kembali memperjuangkan lima tokoh Jawa Tengah lainnya. Kelima tokoh calon pahlawan nasional 2026 tersebut meliputi Mayjen TNI dr Rudiono Kertopati (Purworejo), RM Bambang Suprapto Djoyo Kusumo (Banyumas), Basuki Probo Winoto (Salatiga), dr Kariadi (Semarang), dan Jendral TNI (Purn) Bambang Sugeng (Temanggung).

Seluruh dokumen usulan ketujuh tokoh Jawa Tengah ini sekarang berada di tangan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Keputusan penetapan gelar pahlawan mutlak berada di bawah kewenangan Presiden dengan memperhatikan masukan Dewan Gelar.

“Itu hak prerogatif Pak Presiden. Kita tidak bisa menyampaikan rentang waktunya, dan tidak bisa mengintervensi pertimbangan beliau,” pungkas Isriadi.

Kontributor: Raihan Dwi Azile Aziz
Editor: Agung S Bakti
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.