Opini 6 menit baca

Dari Dapur ke Meja Hukum: Pengesahan UU PPRT dalam Kacamata Ekonomi-Hukum

Iskandar SH MH

Iskandar SH MH

Ahli hukum kebijakan dan spesialis Economic Approach to Law,

Dari Dapur ke Meja Hukum: Pengesahan UU PPRT dalam Kacamata Ekonomi-Hukum
Ilustrasi: Iskandar SH MH, Ahli Hukum Kebijakan & Spesialis Economic Approach to Law. Dalam opininya, ia menyoroti minimnya transparansi harga sewa lahan di Kawasan Industri Batang (KITB) yang dinilai dapat menghambat laju investasi di Jawa Tengah.

Masyarakat selama ini mengabaikan sebuah ironi besar di sekitar kita. Padahal, pengesahan UU PPRT (Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) kini telah menjadi sorotan utama nasional. Jutaan tangan memasak, mencuci, dan merawat anak di balik rumah kelas menengah Semarang, Solo, dan Magelang. Tangan-tangan rentan ini bekerja puluhan tahun tanpa kepemilikan kontrak, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan THR (Tunjangan Hari Raya).

Bahkan, pekerja sering tidak mendapat kepastian waktu untuk pulang. Provinsi Jawa Tengah sendiri menyimpan sekitar 630.000 Pekerja Rumah Tangga (PRT). Angka pekerja ini menempati posisi terbesar ketiga nasional setelah Jawa Barat dan Jawa Timur. Namun, mata hukum seolah tidak melihat keberadaan mereka sama sekali.

Hingga akhirnya pada 20 April 2026, DPR RI melakukan pengesahan UU PPRT. Keputusan ini resmi mengakhiri kekosongan hukum yang berlangsung lebih dari dua dekade.

Pengesahan UU PPRT Bukan Sekadar Isu Sosial

Banyak orang membaca UU PPRT terbaru sebagai regulasi sosial-kemanusiaan semata. Padahal, pandangan tersebut sangat keliru atau paling tidak kurang lengkap. Dari kacamata ekonomi-hukum, regulasi ini menjadi instrumen korektif atas kegagalan pasar. Selama ini, tidak ada pihak yang menanggung kegagalan pasar tersebut secara formal.

Mari bayangkan sebuah pasar dengan tingkat informasi yang tidak seimbang. Pemberi kerja mengetahui segalanya, sementara PRT tidak mengetahui hak minimalnya. Selain itu, “kontrak” hanya berupa kepercayaan kekeluargaan yang mudah dilanggar secara sepihak. Akibatnya, korban dan keluarganya harus menanggung biaya sosial seperti kekerasan, eksploitasi, dan trauma.

Para ekonom menyebut kondisi merugikan ini sebagai kegagalan pasar (market failure). Pasar mengalokasikan sumber daya manusia berharga secara keliru. Selanjutnya, eksploitasi menjadi hal “normal” tanpa ada yang menanggung biayanya secara transparan. Sebagai bukti, LBH APIK Semarang mendokumentasikan 30 kasus kekerasan PRT di Jawa Tengah.

Kasus tersebut terjadi sepanjang 2017–2022 dengan dua korban mengalami cacat permanen. Tentu saja, angka pelaporan medis ini hanyalah puncak gunung es. PRT tidak melaporkan sebagian besar kasus karena tidak tahu tempat mengadu. Mereka juga takut kehilangan pekerjaan atau tidak memiliki akses jalur hukum.

Oleh karena itu, biaya sosial ini terus “bersembunyi” dalam hubungan kerja domestik. Namun, pengesahan UU PPRT kini mengubah kalkulasi tersebut secara tegas. Aturan ini mewajibkan perjanjian kerja tertulis pada Pasal 11 untuk menjamin hak pekerja rumah tangga. Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan THR tunai dan menaati aturan BPJS PRT.

Pemerintah juga menerapkan perizinan ketat bagi perusahaan penempatan PRT pada Pasal 26–28. Akibatnya, biaya sosial yang sebelumnya tersembunyi kini menjadi biaya kepatuhan transparan.

Angkanya Berbicara: Gaji PRT dan Putaran Ekonomi

Infografis rincian dampak pengesahan UU PPRT terhadap 630.000 pekerja di Jawa Tengah. Regulasi ini menjamin hak pekerja rumah tangga melalui kontrak tertulis dan aturan BPJS PRT, serta berpotensi menstimulus perputaran ekonomi lokal hingga Rp1,05 triliun per tahun. (Infografis/jatengdata.com)

Simulasi ekonomi di Jawa Tengah menghasilkan gambaran yang sangat menarik. Mari kita asumsikan terdapat 200.000 PRT formal dengan gaji PRT Rp1,2 juta. Maka, pemberi kerja menanggung total tambahan biaya kepatuhan mencapai Rp700 miliar pertahun. Angka agregat ini memang terdengar sangat besar pada awalnya.

Padahal, setiap pemberi kerja hanya menyetor biaya setara Rp292.000 per bulan. Nilai ini hanya berkisar 24% dari total gaji PRT saat ini. Selanjutnya, sisi manfaat regulasi ini justru terlihat jauh lebih menguntungkan. Pendapatan tahunan PRT naik signifikan dari Rp14,4 juta menjadi Rp17,9 juta.

Mereka juga akhirnya memperoleh jaminan perlindungan sosial secara penuh. Kenaikan daya beli masyarakat ini jelas tidak akan menguap begitu saja. Uang tersebut segera berputar kembali ke warung, ojek online, dan UMKM lokal. Efek pengganda konsumsi level rumah tangga mampu mencapai 1,5 kali lipat.

Oleh karena itu, biaya kepatuhan Rp700 miliar akan menghasilkan putaran ekonomi besar. Jawa Tengah bisa menikmati perputaran uang hingga Rp1,05 triliun setiap tahunnya. Regulasi perlindungan buruh ini ternyata mampu menjadi stimulus ekonomi lokal yang kuat.

Pasal dalam UU PPRT Terbaru yang Harus Diwaspadai

Meskipun demikian, pemerintah tidak mudah mengimplementasikan semua pasal dalam aturan ini. Pelaku usaha dan pengambil kebijakan perlu memantau ketat tiga pasal khusus. Pertama, Pasal 4 ayat (2) mengatur sebuah pengecualian yang cukup rawan. Pasal ini mengecualikan bantuan pekerjaan berdasar kekeluargaan, adat, pendidikan, atau keagamaan.

Pengecualian abdi dalem, ngenger, dan nyantrik memang mencerminkan sisa realitas budaya Jawa. Tetapi, masyarakat bisa menyalahgunakan celah ini tanpa penegasan definisi yang ketat. Pemberi kerja cukup mengklaim adanya “hubungan kekeluargaan” sebagai alasan pembenar. Akibatnya, mereka berhasil menghindari kewajiban THR dan aturan BPJS PRT.

Celah inilah yang paling berbahaya dalam draf UU PPRT terbaru. Kedua, Pasal 15 ayat (3) menugaskan Peraturan Pemerintah (PP) mengatur besaran upah. Artinya, standar upah minimum belum mengikat hukum hingga pemerintah menerbitkan instrumen PP. Tanpa PP ini, klausul hak pekerja rumah tangga hanya menjadi teks indah.

Pemerintah pusat memiliki tenggat waktu satu tahun untuk segera menerbitkan regulasi turunan. Ketiga, Pasal 32 menempatkan pengurus RT/RW sebagai mediator sengketa lini pertama. Langkah ini memang sangat inovatif dan efisien secara biaya operasional. Namun, keputusan ini juga membawa risiko bias struktural yang cukup tinggi.

RT/RW di kota-kota Jawa Tengah kerap memiliki ikatan kekerabatan dengan pemberi kerja. Tanpa pembekalan pelatihan mediasi berbasis HAM, mekanisme ini hanya akan menjadi formalitas.

Tantangan Nyata Pemenuhan Hak Pekerja Rumah Tangga

Saat ini, Jawa Tengah mempunyai pekerjaan rumah yang tidak ringan sama sekali. Pertama, ketersediaan data PRT pada setiap kabupaten/kota hampir tidak ada. BPS (Badan Pusat Statistik) belum memiliki sub-kategori khusus PRT dalam daftar publikasi ketenagakerjaan rutin. Padahal, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan tepat sasaran tanpa panduan data valid.

Kebutuhan pendataan tenaga kerja domestik ini menjadi agenda yang sangat mendesak. Kedua, kapasitas petugas Disnaker di kabupaten kecil masih sangat minim. Mereka akan kesulitan mengawasi implementasi pengesahan UU PPRT yang teramat masif ini. Jika eksekusi penegakan lemah, aturan ini hanya akan menjadi teks normatif belaka.

Ketiga, risiko terbesar justru berasal dari tren angka informalitas yang meningkat. Pemberi kerja mungkin menganggap beban biaya kepatuhan hukum terlalu memberatkan. Akibatnya, mereka akan merekrut PRT informal tanpa ikatan perjanjian kerja tertulis. Kondisi kerja ini justru memperburuk kelayakan hidup kelompok PRT yang paling rentan.

Meskipun demikian, mengurangi batas standar perlindungan bukanlah solusi yang tepat. Pemerintah daerah sebaiknya menyiapkan subsidi iuran BPJS dari porsi alokasi APBD. Selain itu, pemberi kerja patuh berhak mendapat suntikan insentif pajak daerah. Pemerintah juga wajib menggelar kampanye sosial masif untuk merombak paradigma publik.

Memperlakukan PRT secara adil bukanlah sebuah beban ekonomi yang menekan rumah tangga. Sikap ini merupakan wujud investasi membangun ekosistem ekonomi rumah tangga yang sehat. Sebelumnya, 630.000 PRT di Jawa Tengah nyaris tak terlihat oleh mata hukum. Kini, pengesahan UU PPRT resmi membuka pintu keadilan bagi mereka semua.

Keseriusan elemen pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat akan menentukan tingkat efektivitas aturan ini. Regulasi bukanlah sebuah beban mati, melainkan sinyal koreksi pasar yang tegas. Sinyalnya sangat jelas: masyarakat sudah waktunya menghargai pekerjaan rumah setara kerja kantoran.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: