Opini 5 menit baca

Peran Inspektorat Daerah: Tumpul di Hulu, Sibuk di Hilir

Iskandar SH MH

Iskandar SH MH

Ahli Ekonomi-Hukum, Managing Editor Regulatory Intelligence

Peran Inspektorat Daerah: Tumpul di Hulu, Sibuk di Hilir
Ilustrasi: Iskandar SH MH, Ahli Hukum Kebijakan & Spesialis Economic Approach to Law. Dalam opininya, ia menyoroti minimnya transparansi harga sewa lahan di Kawasan Industri Batang (KITB) yang dinilai dapat menghambat laju investasi di Jawa Tengah.

Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), peristiwa ini meyakinkan publik bahwa negara masih hadir memberantas korupsi. Namun, satu pertanyaan mendasar jarang muncul ke permukaan. Mengapa praktik korupsi terus terjadi di daerah? Padahal, pemerintah memiliki inspektorat daerah yang bertugas sebagai pengawas internal.

Jawabannya tentu tidak sederhana. Akan tetapi, satu hal terlihat sangat jelas. Selama ini, inspektorat daerah lebih sering tampil sebagai pelengkap administratif ketimbang pengendali risiko korupsi.

Pengawas yang Tak Menakutkan

Secara teori ekonomi-hukum, seseorang melakukan tindak korupsi ketika ia melihat peluang jauh lebih besar daripada risiko. Artinya, praktik korupsi akan terus berlanjut selama probabilitas pelaku tertangkap masih rendah.

Oleh karena itu, inspektorat daerah seharusnya mengambil peran krusial untuk meningkatkan risiko tersebut. Sayangnya, kehadiran pengawas internal ini sering kali tidak cukup menakutkan bagi para koruptor.

Sebagai bukti, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ratusan kasus korupsi di daerah masih muncul setiap tahun. Bahkan, nilai kerugian negara juga terus membengkak (ICW, 2025). Kondisi ini bukan sekadar kegagalan penegakan hukum. Lebih dari itu, hal ini menunjukkan kegagalan total dari sistem pencegahan korupsi. Akibatnya, inspektorat daerah yang berada tepat di dalam sistem justru gagal berfungsi sebagai alarm dini.

Masalah Berakar pada Struktur Kekuasaan

Selanjutnya, masalah utama lembaga ini sebenarnya tidak terletak pada kewenangan di atas kertas. Masalah justru berakar kuat pada posisi politiknya.

Pertama, posisi inspektorat daerah berada langsung di bawah kendali kepala daerah. Tentu saja, struktur hierarki ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat sulit kita hindari. Kita patut bertanya, bagaimana mungkin seorang pengawas berani bertindak tegas jika objek pengawasannya adalah atasannya sendiri?

Kedua, kapasitas auditor internal juga masih sangat terbatas. Mereka sering kali kalah canggih saat menghadapi berbagai modus korupsi yang makin kompleks. Tanpa dukungan sumber daya dan teknologi memadai, pengawasan internal hanya menjadi rutinitas formalitas belaka.

Ketiga, sistem birokrasi itu sendiri sengaja membuka ruang korupsi. Para pejabat memiliki diskresi anggaran yang sangat besar. Selain itu, pemerintah daerah menjalankan proyek pengadaan secara masif di tengah lemahnya transparansi. Akibatnya, situasi ini menciptakan pasar gelap dalam perumusan kebijakan publik.

Dalam kondisi penuh tekanan seperti ini, inspektorat daerah bukan hanya tampil lemah. Bahkan, lembaga ini perlahan berubah menjadi bagian dari sistem yang gagal tersebut.

Terjebak Mengurus Hilir

Ironisnya, banyak auditor internal justru sibuk mengurus berbagai masalah di hilir. Mereka sekadar memeriksa draf laporan, menyusun surat rekomendasi, dan mengoreksi kesalahan administratif sesudah pelanggaran terjadi.

Padahal, dari sudut pandang efisiensi ekonomi, pendekatan hilir ini sangat merugikan. Masyarakat sudah telanjur menanggung biaya sosial korupsi. Uang negara sudah menguap hilang. Bahkan, tingkat kepercayaan publik sudah hancur.

Oleh sebab itu, pemerintah sangat membutuhkan intervensi strategis di hulu. Proses pencegahan wajib berjalan sebelum proyek mulai, sebelum anggaran cair, dan sebelum oknum memanfaatkan celah. Untuk mewujudkan target tersebut, inspektorat daerah harus berani melangkah keluar dari zona nyaman peran administratifnya.

Potensi yang Masih Terabaikan

Meskipun realitasnya demikian, bukan berarti inspektorat daerah sama sekali kehilangan potensi. Justru sebaliknya, lembaga ini memegang kunci yang sangat strategis.

Sebagai pilar utama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mereka memiliki hak akses langsung ke proses pengambilan keputusan. Mereka mengetahui secara pasti cara para pejabat menyusun anggaran, merancang proyek, dan mengeksekusi kebijakan.

Berbekal posisi strategis ini, inspektorat daerah sebenarnya mampu bertindak tegas sebagai penjaga gerbang (gatekeeper). Mereka berhak menentukan apakah sebuah kebijakan layak jalan atau justru berisiko tinggi memicu penyelewengan. Sayangnya, pemerintah daerah hampir tidak pernah benar-benar mengaktifkan potensi pengawasan ini.

Infografis reformasi inspektorat daerah

Membalik Insentif, Mengubah Permainan

Apabila korupsi murni merupakan persoalan insentif, maka solusi pencegahannya juga harus berbasis insentif.

Pertama, pemerintah pusat wajib memperkuat independensi inspektorat daerah. Tanpa jarak yang tegas dari lingkar kekuasaan politik, fungsi pengawasan internal akan selalu berakhir dengan kompromi.

Kedua, para auditor harus mulai menjalankan audit berbasis risiko. Pemerintah tidak perlu mengawasi semua program dengan level intensitas yang sama. Sebaliknya, fokus pengawasan harus mengarah tajam pada sektor paling rawan. Sektor berisiko tinggi tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pengerjaan proyek infrastruktur, serta pencairan belanja modal.

Ketiga, pemerintah perlu segera memperkuat integrasi data dengan KPK. Selama ini, hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lebih bersifat seremonial ketimbang substantif. Padahal, kolaborasi data dan supervisi efektif terbukti mampu meningkatkan kualitas pengawasan secara drastis.

Keempat, inovasi digitalisasi pengawasan kini bukan lagi sekadar opsi. Tanpa sistem audit mutakhir berbasis data, para auditor internal akan selalu selangkah tertinggal dari para koruptor.

Reformasi Birokrasi yang Setengah Hati

Selama bertahun-tahun, banyak pihak sering salah memahami esensi reformasi birokrasi sebatas urusan prosedur. Mereka hanya mengejar penyederhanaan layanan, digitalisasi administrasi, atau sekadar memoles peningkatan indeks kinerja.

Namun, tanpa kehadiran sistem pengawasan internal yang kokoh, reformasi ini sekadar menjadi kosmetik belaka. Sistem pemerintahan tetap akan rentan tersusupi kepentingan pribadi.

Sejatinya, inspektorat daerah harus tampil garang sebagai tulang punggung reformasi tersebut. Akan tetapi, jika pemerintah membiarkan lembaga ini tetap lemah, maka program reformasi birokrasi hanya akan menciptakan mesin birokrasi yang lebih cepat, namun tidak lebih bersih.

Penutup: Saatnya Menentukan Pilihan

Pada akhirnya, negara kita sebenarnya hanya dihadapkan pada dua pilihan. Pilihan pertama, pemerintah terus mengandalkan pola penindakan di hilir. Aparat penegak hukum baru menangkap pelaku setelah kerugian negara nyata terjadi. Tentu saja, cara konvensional ini sangat mahal, lambat, dan tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan.

Pilihan kedua, pemerintah secara revolusioner memperkuat pengawasan di hulu. APIP mencegah niat tindak pidana korupsi jauh sebelum rencana itu terwujud di lapangan. Strategi preventif ini jelas lebih efisien, lebih sistemik, dan jauh lebih berkelanjutan.

Dalam situasi krusial ini, inspektorat daerahberdiri tepat di jantung pilihan strategis tersebut.

Jika pemerintah daerah sengaja membiarkan lembaga ini terus melemah, mereka hanya akan menjadi saksi bisu dari skandal korupsi yang terus berulang setiap tahun. Sebaliknya, jika negara sungguh-sungguh memperkuatnya, lembaga ini siap menjadi aktor kunci yang mengubah jalannya permainan.

Kini, pertanyaannya tersisa satu: apakah para pemimpin politik kita memiliki kemauan yang kuat untuk mewujudkannya?

Artikel terkait:

Ketika Pemerintah Daerah “Pilih-Pilih” Kepatuhan pada Hukum

Mindset Baru: Inovasi Bagian Hukum Setda Bukan Sekadar “Meja Legalisasi”

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: