Opini 6 menit baca

Ketika Pemerintah Daerah “Pilih-Pilih” Kepatuhan pada Hukum

Iskandar S.H., M.H.

Iskandar S.H., M.H.

Ahli Hukum Kebijakan

Ketika Pemerintah Daerah “Pilih-Pilih” Kepatuhan pada Hukum
Ilustrasi: Iskandar SH MH, Ahli Hukum Kebijakan & Spesialis Economic Approach to Law. Dalam opininya, ia menyoroti minimnya transparansi harga sewa lahan di Kawasan Industri Batang (KITB) yang dinilai dapat menghambat laju investasi di Jawa Tengah.

Pernahkah kita mendengar keluhan, “Peraturannya bagus, tapi di lapangan lain cerita”? Kalimat tersebut seolah menjadi mantra yang melekat pada pemerintahan daerah di Indonesia.

Pemerintah sebenarnya telah menulis rapi undang-undang tentang pelayanan publik, keterbukaan informasi, hingga perlindungan data. Namun, apakah kepatuhan pemerintah daerah dari Sabang sampai Merauke benar-benar terlaksana? Jawaban jujurnya, mereka masih bersikap setengah hati dan pilih-pilih.

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki hierarki aturan yang sangat jelas. Pemda bukan hanya sekadar penerima amanat, melainkan pelaksana utama urusan desentralisasi. Namun praktiknya, banyak instansi mematuhi aturan hanya ketika hal tersebut menguntungkan mereka. Terkadang, mereka juga patuh karena terpaksa oleh pengawasan ketat. Sebaliknya, pemerintah lokal sering mengabaikan aturan yang membutuhkan biaya politik tinggi.

Oleh karena itu, artikel ini mengupas fenomena tersebut menggunakan pendekatan ekonomi hukum (economic approach to law). Pendekatan ini menyimpulkan prinsip sederhana: instansi patuh karena meraih keuntungan, dan berani melanggar karena tidak menderita kerugian.

Paradoks Otonomi: Luas Kewenangan, Minim Pengawasan

Pemda wajib mematuhi standar pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan perlindungan lingkungan hidup. Tapi sayangnya, jurang pemisah masih membentang luas antara kata wajib dan realisasi. Misalnya dalam pelaporan keuangan, BPK mencatat banyak daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun faktanya, opini WTP bukanlah jaminan daerah tersebut bebas dari korupsi. Pengawas masih menemukan masalah pajak daerah tak disetor atau proyek fiktif di daerah ber-WTP. Patuh secara administratif belum tentu berarti patuh secara substansi.

Sementara itu, Ombudsman RI telah menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah atas pelayanan publik. Kota Magelang, Surakarta, Wonogiri, dan Sukoharjo berhasil masuk zona hijau. Namun sebaliknya, banyak daerah lain masih tertahan di zona merah.

Lebih parah lagi, Komisi Informasi Pusat menemukan fakta mengejutkan. Pemerintahan desa dan instansi vertikal di Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi penyumbang terbesar ketidakpatuhan terhadap UU KIP. Bahkan, aparat desa sering menolak memberikan informasi anggaran kepada warganya.

Kasus yang sangat mencolok juga terjadi di Kota Ambon. Instansi di sana mengabaikan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku. Padahal, PTUN Ambon mewajibkan walikota menjalankan putusan tersebut.

Jika pemda sendiri tidak mematuhi putusan pengadilan, bagaimana mungkin rakyat akan patuh?

Persiapan Nol dan Aturan yang Diabaikan

Selanjutnya, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya diterapkan penuh pada tahun 2026 ini. Namun faktanya, sebagian besar pemda belum menunjukkan kesiapannya. Mereka tidak memiliki standar tata kelola data, petugas terlatih, apalagi sistem keamanan.

Otoritas Pengawas Data Pribadi pun baru terbentuk pada Februari 2026, hampir empat tahun setelah pengesahan undang-undang. Tanpa pengawas dan insentif nyata, pemda pasti akan bersikap “tunggu dulu”. Hal ini merupakan bentuk kegagalan desain penegakan hukum (enforcement design).

Di sektor lain, target nasional pengelolaan sampah baru tercapai 39 persen. Oleh sebab itu, Menteri LHK mengingatkan 343 pemda agar serius mengelola sampah.

Sementara di sektor kehutanan, sebanyak 75 desa di Bogor dan 8 desa di Sragen bersengketa lahan dengan kementerian terkait. Ribuan hektare lahan permukiman yang sudah dihuni turun-temurun tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan negara.

Pemerintah memang telah menerbitkan Perpres tentang penertiban kawasan hutan. Namun tanpa keberanian pemda, regulasi tersebut hanya menjadi dokumen mati.

Di sektor pertanian, Mendagri meminta secara tegas agar pemda melindungi lahan sawah. Beberapa kabupaten seperti Boyolali dan Temanggung memang sudah memiliki Perda perlindungan lahan pangan. Namun ironisnya, investor properti masih saja mudah membeli izin perubahan tata ruang.

Di sektor perikanan, nelayan kecil juga masih terus mengeluh soal zona tangkap dan subsidi BBM. Sementara itu, kapal ilegal asing masuk tanpa deteksi, meskipun pemprov telah menerbitkan regulasi perlindungan nelayan.

Mengapa Daerah “Bandel”? Pendekatan Ekonomi

Infografis: Ketika Daerah “Pilih-Pilih” Kepatuhan Pemerintah Daerah pada Hukum

Tentu saja, kalkulasi untung-rugi sangat menentukan tingkat kepatuhan pemerintah daerah. Seorang bupati akan patuh jika manfaat kepatuhan lebih besar dari biaya kepatuhan. Sebaliknya, mereka akan melanggar jika risiko ketahuan dan sanksi lebih kecil dari keuntungan pelanggaran. Sayangnya, biaya ketidakpatuhan saat ini terlalu murah.

Pertama, probabilitas lembaga pengawas untuk menemukan pelanggaran masih sangat rendah. Kedua, sanksi bagi pelanggar masih terlalu ringan. Kepala daerah yang dijatuhi sanksi PTUN bisa terus menjabat tanpa konsekuensi fiskal.

Ketiga, pejabat justru mendapat manfaat lebih besar saat melanggar aturan. Mereka bisa menyembunyikan anggaran atau mendapat pendapatan instan dari alih fungsi lahan.

Sebaliknya, manfaat kepatuhan justru bersifat abstrak dan berjangka panjang. Ini memunculkan masalah principal-agent: pusat ingin daerah patuh, tapi daerah punya kepentingannya sendiri yang sering kali berbeda.

Insentif Fiskal: Senjata yang Masih Tumpul

Pemerintah pusat sebenarnya punya Dana Insentif Fiskal (DIF) hingga Rp3 triliun (PMK No. 91/2024) untuk daerah berkinerja baik. Namun sayangnya, anggaran DIF di tahun ini justru diturunkan.

Sementara itu, transfer ke daerah (TKD) juga dipangkas hingga 24 persen di APBN 2026, menjadi Rp650 triliun. Akibatnya, daerah mengalami tekanan fiskal (fiscal distress). Mereka sibuk menambal defisit anggaran, alih-alih berlomba meraih insentif.

Seharusnya, pemerintah memperbesar porsi insentif berbasis kinerja agar kepatuhan menjadi sebuah kebutuhan finansial.

Tujuh Rekomendasi Praktis

Oleh karena itu, berikut adalah tujuh rekomendasi untuk memperbaiki tingkat kepatuhan pemerintah daerah:

  1. Perbesar DIF minimal Rp5–7 triliun per tahun. Tautkan dana ini dengan indikator kepatuhan prosedural, seperti eksekusi putusan PTUN dan respons permintaan informasi.
  2. Digitalisasi pengawasan terintegrasi. Gabungkan SIPD, SP4N-LAPOR!, dan dashboard Komisi Informasi dalam satu platform real-time dengan sistem pemotongan dana otomatis.
  3. Sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan putusan PTUN. Terapkan penangguhan DAU hingga 20 persen jika melebihi batas waktu 60 hari, lalu usulkan pemberhentian sementara.
  4. Wajibkan Regulatory Impact Assessment (RIA). Terapkan proses ini untuk setiap Perda baru agar biaya kepatuhan dapat dihitung secara jujur dan transparan.
  5. Bangun pendekatan kooperatif. Berikan keringanan laporan atau prioritas proyek nasional bagi daerah dengan kepatuhan tinggi selama tiga tahun berturut-turut.
  6. Percepat implementasi UU PDP. Sediakan DAK khusus untuk digitalisasi tata kelola data di daerah, pelatihan aparatur, dan pembentukan lembaga pengawas independen.
  7. Lakukan sunset review setiap 5 tahun. Evaluasi semua Perda secara berkala, dengan keaktifan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam membatalkan Perda bermasalah.

Penutup

Kesimpulannya, kepatuhan pemerintah daerah bukan sekadar taat, tapi merupakan langkah cerdas. Selama ketidakpatuhan lebih menguntungkan, rakyat akan terus menyaksikan pelayanan buruk dan kerusakan lingkungan.

Jika pusat dan daerah memahami kepatuhan sebagai investasi jangka panjang, kita bisa memulihkan kepercayaan publik dan stabilitas fiskal.

Sudah saatnya kita bertanya: apakah kita sudah menciptakan ekosistem yang membuat kepatuhan menjadi pilihan paling rasional? Karena sejatinya, negara hukum tak akan kokoh jika pembuat aturan sendiri adalah pelanggar pertama.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: