Transparansi Bukan Sekadar Membuka Informasi: Menguji Akuntabilitas Pejabat Publik Jawa Tengah
Dalam negara demokrasi, masyarakat tidak hanya menerima kebijakan pemerintah. Warga memegang kedaulatan sekaligus membiayai penyelenggaraan pemerintahan melalui pajak. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pejabat membuat keputusan, pemerintah membelanjakan anggaran, dan negara menyelenggarakan pelayanan publik. Praktik keterbukaan informasi bukan sekadar kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban mutlak dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Namun, apakah keterbukaan informasi otomatis memastikan pejabat publik bertanggung jawab? Pemerintah bisa saja mengunggah dokumen anggaran, memublikasikan laporan kinerja, dan menyediakan situs informasi. Akan tetapi, semua langkah itu belum cukup jika masyarakat tetap kesulitan menilai manfaat program atau memperoleh jawaban saat kebijakan gagal mencapai sasaran. Di Jawa Tengah, persoalan ini sangat penting karena kebijakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota menyentuh langsung kebutuhan warga, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan administrasi.
Transparansi dan akuntabilitas memiliki makna berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan erat. Transparansi berfokus pada penerapan keterbukaan informasi, sedangkan akuntabilitas menuntut pejabat menjelaskan keputusan dan tindakannya serta menanggung konsekuensi jika terjadi penyimpangan. Bovens (2007) menjelaskan akuntabilitas sebagai interaksi ketika pejabat wajib menjelaskan dan membenarkan tindakannya, sementara penerima pertanggungjawaban berhak mengajukan pertanyaan, memberikan penilaian, dan menuntut konsekuensi. Dengan demikian, keterbukaan informasi seharusnya berfungsi sebagai pintu masuk bagi pengawasan, bukan sekadar tujuan akhir tata kelola pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi landasan hukum kuat bagi masyarakat untuk menuntut informasi dari badan publik. Namun, kita tidak bisa mengukur keterbukaan yang bermakna hanya dari banyaknya dokumen atau kecepatan petugas menjawab permohonan. Pemerintah juga harus menyediakan informasi yang lengkap, mudah warga pahami, mutakhir, dan relevan dengan kepentingan masyarakat. Dokumen anggaran yang membingungkan warga awam, misalnya, belum sepenuhnya mendukung pengawasan publik secara optimal.
Jawa Tengah: Kemajuan Keterbukaan dan Tantangan Akuntabilitas
Upaya penerapan keterbukaan informasi di Jawa Tengah menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada 2025, sebanyak 82 badan publik meraih predikat Informatif, sedangkan 34 lembaga lainnya masuk kategori Menuju Informatif. Penilai mengevaluasi berbagai badan publik, termasuk PPID kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi, rumah sakit umum daerah, dan badan usaha milik daerah (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, 2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melayani 6.107 permohonan informasi sepanjang 2025, dengan rata-rata waktu pelayanan dua hari kerja. Petugas mengarahkan 144 permohonan kepada instansi lain karena unit penerima tidak menguasai informasi tersebut (PPID Provinsi Jawa Tengah, 2025).
Data ini memperlihatkan tingginya aktivitas layanan informasi publik. Meski demikian, predikat Informatif dalam keterbukaan informasi dan kecepatan pelayanan tidak otomatis membuktikan bahwa pemerintah telah mengeksekusi kebijakan secara efektif atau menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat. Pemerintah perlu menjadikan capaian tersebut sebagai modal dasar untuk memperkuat akuntabilitas.
Menguji Akuntabilitas: Dari Anggaran hingga Hasil Pelayanan
Salah satu ujian utama akuntabilitas mengarah pada cara pemerintah mengelola anggaran. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui besaran anggaran suatu program, tetapi juga perlu memahami alasan pemerintah memilih program tersebut, siapa yang menerima manfaatnya, dan apa hasil akhirnya. Realisasi belanja yang tinggi belum tentu mengurai masalah publik dengan tuntas. Pemerintah perlu mengaitkan anggaran pendidikan, misalnya, dengan mutu pembelajaran, serta menilai pembangunan jalan dari kondisi dan manfaatnya bagi masyarakat, bukan semata-mata mengukur panjang aspal jalan tersebut.
Mardiasmo (2018), dalam pembahasannya mengenai akuntansi sektor publik, menempatkan akuntabilitas sebagai unsur penting dalam pengelolaan keuangan publik. Perspektif ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membatasi pertanggungjawaban hanya pada rutinitas mencatat dan melaporkan keuangan.
Pejabat juga harus memastikan penggunaan sumber daya publik berjalan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Karena itu, pejabat wajib menjelaskan bukan hanya ke mana mereka membelanjakan anggaran, melainkan juga manfaat nyata yang masyarakat terima.
Akuntabilitas juga harus mewujud nyata dalam performa pelayanan publik. Ketika warga mengeluhkan prosedur yang berbelit atau layanan yang lambat, birokrasi tidak bisa sekadar menjawab bahwa petugas telah menjalankan prosedur sesuai aturan.
Pejabat perlu menjelaskan apakah birokrasi benar-benar memerlukan prosedur tersebut, apakah petugas telah memenuhi standar pelayanan, dan apa tindakan koreksinya. Petugas memang harus mematuhi prosedur, tetapi mereka tidak boleh menggunakan kepatuhan itu sebagai tameng untuk mengabaikan tujuan akhir pelayanan masyarakat.
Dari Pengaduan Menuju Perbaikan Kebijakan
Tantangan lainnya mengharuskan pemerintah memastikan petugas menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Warga tidak hanya membutuhkan bukti bahwa birokrasi telah menerima laporan, tetapi juga menuntut kejelasan informasi mengenai proses penanganan dan hasil akhirnya.
Denhardt dan Denhardt (2000), melalui gagasan The New Public Service, menekankan bahwa pemerintah semestinya melayani warga secara tulus, bukan sekadar memperlakukan mereka sebagai pelanggan atau objek administrasi. Pandangan ini sangat relevan bagi pemerintah daerah, sehingga pejabat harus menjadikan aspirasi dan kritik masyarakat sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan, bukan menganggapnya sebagai gangguan kenyamanan tata kelola.
Karena itu, pemerintah daerah di Jawa Tengah perlu memperkuat tiga langkah strategis. Pertama, pemerintah harus menyajikan informasi anggaran, pengadaan, bantuan sosial, dan pembangunan dalam format yang mudah warga pahami. Kedua, pejabat wajib mengukur keberhasilan program berdasarkan manfaat yang masyarakat rasakan, bukan hanya menghitung jumlah kegiatan dan persentase penyerapan anggaran.
Ketiga, birokrasi harus memastikan setiap pengaduan memiliki alur tindak lanjut yang jelas dan dapat publik pantau. Pejabat juga perlu terbuka menjelaskan dasar keputusan, kendala pelaksanaan, serta langkah perbaikan ketika target kinerja meleset.
Keterbukaan yang Membangun Kepercayaan
Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak cukup diukur dari jumlah informasi yang dipublikasikan atau penghargaan yang diterima. Keterbukaan harus diikuti kesediaan menjelaskan keputusan, mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan, dan memperbaiki kebijakan yang tidak mencapai sasaran. Bagi Jawa Tengah, capaian keterbukaan informasi merupakan modal penting untuk melangkah lebih jauh.
Pejabat publik bukan pemilik informasi, melainkan pengemban amanah untuk mengelola urusan bersama. Ketika informasi dibuka, pejabat harus siap menjelaskan. Ketika kebijakan dipertanyakan, pejabat harus bersedia menjawab. Dari sanalah transparansi benar-benar membangun kepercayaan masyarakat.