Opini 3 menit baca

Revisi UU Pemilu dan Pertaruhan 2029: Jangan Biarkan Suara Rakyat Tenggelam dalam Kalkulasi Politik

Diryo Suparto

Diryo Suparto

Dosen FISIP Universitas Pancasakti Tegal & Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik (PSPK) Jawa Tengah

Revisi UU Pemilu dan Pertaruhan 2029: Jangan Biarkan Suara Rakyat Tenggelam dalam Kalkulasi Politik
Ilustrasi Pengamat Politik dan Dosen FISIP, Diryo Suparto, dalam rubrik opini yang mengulas dinamika hukum dan politik terkait Kasus Sudewo di Kabupaten Pati.

Pembahasan revisi UU Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017) memasuki fase yang semakin penting. Bukan hanya karena ajang Pemilu 2029 semakin mendekat, tetapi karena Indonesia akan menghadapi konfigurasi politik yang berbeda dibandingkan 2019 maupun 2024.

Komisi II DPR RI menargetkan pembentukan Panitia Kerja Revisi UU Pemilu sebelum masa reses Oktober 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut sekitar 12–14 persoalan kepemiluan telah mulai dirumuskan bersama Badan Keahlian DPR untuk dituangkan ke dalam draf naskah akademik.

Artinya, perdebatan tentang sistem Pemilu 2029 sekarang bukan lagi diskursus akademik semata, tetapi mulai masuk ke ruang legislasi.

Tarik Ulur Ambang Batas Parlemen

Salah satu isu paling sensitif dalam draf revisi UU Pemilu ini adalah parliamentary threshold. Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat pada 27 September 2026 mempublikasikan naskah akademik yang antara lain mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen.

Di sisi lain, dalam dinamika politik muncul pula pembicaraan mengenai opsi ambang batas yang lebih tinggi. Sampai sekarang, angka tersebut belum menjadi keputusan final.

Perdebatan tersebut penting karena Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 norma dan besaran ambang batas harus diubah dengan dasar metode dan argumentasi yang memadai.

Dari perspektif demokrasi, persoalannya bukan sekadar memilih angka 1, 4, atau 5 persen. Setiap angka memiliki konsekuensi. Ambang batas yang lebih tinggi dapat mengurangi jumlah partai yang masuk DPR, tetapi sekaligus berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Sebaliknya, threshold yang lebih rendah dapat memperluas representasi, tetapi dapat meningkatkan fragmentasi parlemen.

Karena itu, arena sesungguhnya dalam revisi UU Pemilu adalah bagaimana mencari keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan representasi politik.

Arsitektur Baru Pemilu 2029

Pemilu 2029 juga akan berlangsung dalam situasi yang berbeda setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan persentase kursi DPR atau suara nasional untuk mengusulkan pasangan calon presiden tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Konsekuensinya, peta koalisi menjelang Pemilu 2029 berpotensi berubah. Koalisi tidak lagi semata dibutuhkan untuk memenuhi tiket pencalonan presiden seperti dalam skema sebelumnya. Partai memiliki ruang strategis yang lebih luas untuk mempertimbangkan pencalonan, koalisi, maupun dukungan berdasarkan kalkulasi politik masing-masing.

Perubahan lain yang tidak kalah fundamental yang perlu diakomodasi dalam revisi UU Pemilu adalah Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Mulai 2029, pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan dalam pemilu nasional, sedangkan DPRD dan kepala daerah dilaksanakan dalam pemilu lokal sekitar dua sampai dua setengah tahun sesudahnya.

Inilah sebabnya revisi UU Pemilu kali ini mempunyai bobot historis. Yang sedang dirancang bukan sekadar prosedur pencoblosan untuk Pemilu 2029, melainkan arsitektur baru demokrasi Indonesia.

Ukuran keberhasilannya pada akhirnya dapat dibaca dari tiga hal: seberapa proporsional suara rakyat diterjemahkan menjadi representasi, seberapa terbuka kompetisi politik berlangsung, dan seberapa kuat sistem tersebut menciptakan pemerintahan yang efektif tanpa mengurangi hak politik warga.

Ajang Pemilu 2029 dengan demikian bukan hanya kompetisi mencari siapa yang berkuasa. Momentum revisi UU Pemilu ini akan menjadi ujian apakah perubahan regulasi mampu menjembatani dua tuntutan besar demokrasi: pemerintahan yang efektif dan suara rakyat yang tetap bermakna.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: