Membaca Ulang Perda Pemajuan Kebudayaan
Ada sesuatu yang ganjil dalam sebuah peraturan tentang kebudayaan. Negara biasanya berbicara dengan bahasa yang pasti: mengatur, menetapkan, melarang, membiayai. Kebudayaan, sebaliknya, tumbuh dari sesuatu yang tidak selalu pasti. Ia hidup dari ingatan, kebiasaan, suara, gerak tangan, cerita yang berpindah dari mulut ke mulut, dan pengetahuan yang barangkali tak pernah dicatat.
Karena itu, ketika Perda Pemajuan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 disahkan pada 28 Agustus 2024, yang sedang diatur sesungguhnya bukan sekadar benda-benda kebudayaan. Yang sedang dicoba diatur adalah cara sebuah masyarakat mengingat dirinya sendiri.
Perda ini menarik justru karena ia tidak berhenti pada kata “pelestarian”. Ia memakai istilah “pemajuan”. Perbedaan itu tampak kecil, tetapi sebenarnya mengandung pandangan yang jauh lebih luas. Melestarikan dapat berarti menjaga sesuatu agar tidak hilang. Memajukan mengandaikan bahwa sesuatu yang diwariskan harus tetap hidup, bergerak, berubah, bahkan menemukan bentuk baru.
Di sinilah Pasal 5 dalam Perda Pemajuan Kebudayaan menjadi penting. Pasal tersebut menyebut sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Daftar itu sebenarnya adalah semacam peta tentang manusia Jawa Tengah. Tradisi lisan menyimpan suara masa lalu. Manuskrip menyimpan tulisan. Adat istiadat menyimpan cara manusia hidup bersama. Ritus menyimpan hubungan manusia dengan waktu, kelahiran, kematian, dan sesuatu yang dianggap melampaui dirinya. Pengetahuan tradisional menyimpan cara merawat tubuh dan alam. Bahasa menyimpan cara sebuah masyarakat memberi nama kepada dunia.
Tetapi sebuah daftar, betapapun lengkapnya, tetaplah daftar. Ia belum menjadi kebudayaan sebelum sesuatu yang berada di dalamnya digunakan oleh manusia.
Karena itu Pasal 7 memberikan arah yang lebih mendasar. Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pengarusutamaan kebudayaan dengan menjadikannya sumber nilai untuk pengembangan karakter, etika, moral, tata krama, kekaryaan, kesejahteraan, dan tata kehidupan masyarakat. Pengarusutamaan itu dilakukan melalui pendidikan dan pemberdayaan ekosistem kebudayaan.
Kata “pengarusutamaan” mungkin terdengar seperti bahasa birokrasi. Tetapi di dalamnya terdapat gagasan yang sederhana: kebudayaan tidak boleh hanya tinggal di panggung pertunjukan, museum, festival, atau brosur pariwisata. Ia harus kembali ke kehidupan sehari-hari.
Bahasa Jawa memberi contoh yang jelas.
Dalam Perda tersebut, bahasa termasuk objek pemajuan kebudayaan, dengan bentuk ekspresi lisan dan tulisan. Namun bahasa bukanlah artefak yang bisa disimpan di lemari. Bahasa hanya hidup apabila digunakan. Ia mati bukan terutama karena tidak memiliki kamus, melainkan karena orang berhenti berbicara dengannya.
Di Jawa Tengah, persoalan itu telah disadari. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2024 menyatakan dukungan terhadap program revitalisasi bahasa daerah dan memastikan sekolah SMA dan SMK di bawah kewenangan provinsi memiliki muatan lokal bahasa Jawa. Program tersebut juga terkait dengan kebutuhan meningkatkan jumlah dan mutu guru atau sumber daya manusia bahasa daerah.
Di sini Pasal 7 menemukan bentuk konkretnya. Bahasa Jawa tidak hanya ditempatkan sebagai warisan, melainkan sebagai pendidikan. Ia masuk ke ruang kelas. Ia menjadi bagian dari proses pembentukan manusia muda.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih sulit: apakah bahasa Jawa cukup diselamatkan dengan menjadikannya mata pelajaran?
Mungkin tidak.
Sebab bahasa memiliki nasib yang aneh. Ia dapat diajarkan di sekolah, tetapi tidak otomatis digunakan di rumah. Ia dapat diuji dalam ujian, tetapi belum tentu hadir dalam percakapan. Bahkan sebuah bahasa bisa memperoleh banyak kebijakan dan tetap kehilangan penuturnya.
Karena itu Pasal 10 menjadi penting. Pelindungan kebudayaan tidak hanya dilakukan melalui inventarisasi, tetapi juga pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pemeliharaan, antara lain, dilakukan dengan menggunakan objek kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari dan mewariskannya kepada generasi berikutnya.
Dengan demikian, pelindungan bahasa Jawa seharusnya tidak berhenti pada pencatatan kosakata atau penyusunan buku ajar. Ia mesti sampai kepada keberanian menggunakan bahasa itu dalam kehidupan nyata. Pelindungan yang paling berhasil mungkin justru pelindungan yang tidak terasa sebagai “program kebudayaan”.
Seorang anak berbicara kepada kakeknya dalam bahasa Jawa; seorang guru menggunakannya di kelas; sebuah keluarga masih mengenal unggah-ungguh bukan sebagai teori, tetapi sebagai kebiasaan. Pada saat itulah kebudayaan bekerja tanpa perlu mengumumkan bahwa ia sedang bekerja.
Namun Perda ini tidak pula menghendaki kebudayaan menjadi benda yang dibekukan.
Pasal 11 berbicara tentang pengembangan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pengayaan dapat dilakukan melalui penggabungan budaya, penyesuaian dengan ruang dan waktu, penciptaan kreasi baru, bahkan penyerapan budaya asing selama tidak menghilangkan identitas kebudayaan daerah.
Ini barangkali salah satu bagian paling penting dari Perda tersebut. Kebudayaan diakui mempunyai hak untuk berubah.
Sebab tradisi yang tidak berubah sama sekali mungkin bukan tradisi yang hidup. Ia mungkin hanya benda yang dipajang.
Lihatlah jamu. Dalam Pasal 6, jamu secara eksplisit ditempatkan sebagai bagian dari pengetahuan tradisional. Di Jawa Tengah, “Jamu Jawa Tengah” telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 362/M/2019; data resmi kebudayaan mencatat objek tersebut berasal dari Kabupaten Semarang.
Jamu memperlihatkan bagaimana sebuah pengetahuan tradisional dapat berada di antara masa lalu dan masa depan. Ia berasal dari pengalaman panjang masyarakat mengenai tumbuhan, tubuh, rasa, penyakit, dan lingkungan.
Tetapi ia tidak harus tetap hadir dalam bentuk yang sama seperti dahulu. Ia dapat dikaji secara ilmiah, dikembangkan kemasannya, diperluas pasarnya, dan diperkenalkan kepada generasi baru—tanpa kehilangan pengetahuan yang menjadi asal-usulnya.
Di sinilah Pasal 12 dan Pasal 13 memperoleh maknanya. Pemanfaatan objek kebudayaan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat peran daerah dalam hubungan internasional. Pemanfaatannya dapat dilakukan melalui internalisasi nilai, inovasi, adaptasi terhadap perubahan, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi antarbudaya.
Jamu, dengan demikian, tidak hanya dapat dipandang sebagai warisan. Ia dapat menjadi pengetahuan yang menghasilkan kesejahteraan. Tetapi ada batas yang harus dijaga: ketika pengetahuan tradisional berubah menjadi komoditas, jangan sampai masyarakat yang selama berabad-abad merawat pengetahuan itu justru kehilangan hak atas manfaatnya.
Perda juga memberi perhatian kepada perencanaan. Pasal 8 menetapkan bahwa pemajuan kebudayaan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, strategi kebudayaan, dan rencana induk pemajuan kebudayaan.
Pokok pikiran itu harus memuat identifikasi kondisi terkini objek kebudayaan, sumber daya manusia, lembaga, sarana-prasarana, masalah, serta rekomendasi implementasi. Ia disusun setiap lima tahun dan melibatkan masyarakat, ahli, serta pemangku kepentingan.
Ketentuan ini penting karena kebudayaan terlalu sering dikelola berdasarkan apa yang tampak. Yang terkenal mendapat panggung. Yang tidak terkenal dilupakan. Padahal data dapat memperlihatkan sesuatu yang berbeda. Dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Jawa Tengah 2025–2029, misalnya, tercatat bahwa dari tradisi lisan yang terdata, 268 berada dalam kategori jarang dilaksanakan, 89 sering dilaksanakan, dan 4 tidak ada.
Angka-angka itu seperti suara yang sangat pelan. Ia mengatakan bahwa tidak semua yang kita sebut “warisan budaya” benar-benar sedang diwariskan.
Dan di sinilah tantangan terbesar Perda ini: jangan sampai kebudayaan hanya menjadi urusan administrasi. Jangan sampai inventarisasi berubah menjadi kuburan digital—lengkap, tertata, tetapi tidak lagi bernapas.
Untungnya, Pasal 9 menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan bukan hanya tugas Pemerintah Daerah. Setiap orang dapat melakukannya, dengan orientasi pada penguatan ekosistem kebudayaan.
Sementara Pasal 14 menempatkan pembinaan pada pemberdayaan sumber daya manusia, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan melalui pendidikan, pelatihan, kompetisi, fasilitasi, serta reaktualisasi dan refungsionalisasi.
Maka kebudayaan pada akhirnya bukan perkara pemerintah versus masyarakat. Ia adalah pekerjaan bersama.
Ada sesuatu yang menarik dalam perkembangan setelah Perda ini. Pada Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/397 Tahun 2025 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ini menunjukkan bahwa salah satu perangkat perencanaan yang diperintahkan Pasal 8 mulai memperoleh bentuk administratif yang konkret.
Tetapi hukum tetaplah awal, bukan akhir.
Sebuah perda dapat menginventarisasi cerita rakyat. Ia tidak dapat memaksa seorang anak untuk menyukai cerita itu. Ia dapat menetapkan bahasa Jawa sebagai muatan lokal. Ia tidak dapat membuat bahasa itu menjadi bahasa hati. Ia dapat mencatat jamu sebagai warisan budaya. Ia tidak dapat menjamin pengetahuan tentang tumbuhan tetap berpindah dari seorang peramu tua kepada seorang anak muda.
Yang dapat dilakukan hukum adalah menciptakan ruang, memberikan perlindungan, menyediakan pendanaan, membangun lembaga, dan memastikan bahwa mereka yang merawat kebudayaan tidak bekerja sendirian.
Selebihnya adalah pekerjaan waktu.
Jawa Tengah, dengan begitu banyak bahasa, cerita, ritus, kesenian, pengetahuan, permainan, dan teknologi tradisional, tidak kekurangan kebudayaan. Yang mungkin kurang adalah kesempatan agar kebudayaan itu terus digunakan.
Sebab warisan tidak selalu berarti sesuatu yang diberikan oleh orang mati kepada orang hidup. Kadang-kadang warisan adalah sesuatu yang hanya bisa diterima jika kita bersedia menghidupkannya kembali.
Perda Pemajuan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2024 tampaknya mengerti hal itu. Ia tidak semata-mata ingin menjaga masa lalu. Ia ingin agar masa lalu mempunyai masa depan.
Dan mungkin, pada akhirnya, itulah arti paling sederhana dari “pemajuan kebudayaan”: bukan membuat kebudayaan tetap seperti kemarin, melainkan memastikan bahwa besok masih ada orang yang merasa perlu membawanya.