Opini 4 menit baca

Akankah Krisis Udara Semarang Teratasi Lewat Penataan Ruang Hijau?

 Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.

Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.

Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Unissula Semarang

Akankah Krisis Udara Semarang Teratasi Lewat Penataan Ruang Hijau?
Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) UNISSULA Semarang, menyoroti pentingnya tata ruang dan sabuk hijau sebagai solusi mitigasi cuaca panas Semarang

Kualitas udara Semarang memiliki korelasi langsung dengan tingkat kesehatan masyarakat. Di berbagai kota besar di Indonesia, penurunan kualitas udara menjadi pemicu utama meningkatnya gangguan kesehatan. Mulai dari batuk, flu, dan pusing, hingga dampak jangka panjang berupa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta bronkopneumonia. Kota Semarang menjadi salah satu wilayah urban yang menghadapi tantangan serius terkait pencemaran udara dan keterbatasan ruang hijau yang berdampak langsung pada kesejahteraan penduduknya.

Jika melihat data, tren kasus penyakit saluran pernapasan di Kota Semarang terus menunjukkan angka yang memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang yang dirilis Distaru (5 September 2023), pada bulan Juli 2023 saja tercatat 21.167 kasus ISPA (9.197 laki-laki dan 11.970 perempuan) serta 259 kasus pneumonia (123 laki-laki dan 136 perempuan).

Lonjakan tersebut terus berlanjut hingga sepanjang tahun 2024 dengan akumulasi kasus ISPA yang menembus angka 421.621 kasus. Hal ini menjadikannya sebagai penyakit dengan jumlah penderita tertinggi di Kota Semarang.

Tren kenaikan ini masih terus bertahan hingga tahun 2025–2026, di mana rata-rata penambahan berada pada kisaran 5.000 hingga 7.000 kasus baru per minggu. Bahkan kasus ISPA sempat menyentuh puncak 8.000 hingga 9.000 kasus per minggu pada periode ekstrem musim kemarau dan pancaroba.

Urgensi Penerapan Zonasi Ruang Hijau

Tingginya angka kesakitan tersebut berkaitan erat dengan buruknya kualitas udara Semarang dan maraknya polusi perkotaan. Kondisi ini diperparah oleh fenomena urban heat island serta minimnya vegetasi penyaring polutan yang memicu penurunan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang.

Dalam teori perencanaan wilayah dan kota, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berfungsi sebagai paru-paru kota (urban lungs) yang menyediakan oksigen, menyerap gas-gas berbahaya, serta menyaring partikel polusi udara. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH pada wilayah kota minimal adalah 30% dari luas wilayah. Prosentase ini terbagi atas 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Penerapan peraturan zonasi yang ketat terhadap kewajiban proporsi RTH ini termasuk pada proyek pengembangan perumahan oleh pengembang (developer) sangat penting. RTH, hutan kota, green belt (jalur peneduh), dan elemen lanskap tidak hanya memberikan nilai estetika, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis melalui penyediaan air bersih, penyerapan emisi karbon, penurunan suhu micro-climate, serta penataan habitat bagi flora dan fauna.

Optimalisasi Ruang Hijau Kota Semarang

Untuk mewujudkan Kota Semarang yang sehat, nyaman, dan ramah lingkungan, diperlukan pendekatan holistik yang menggabungkan kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Pertama, Pemerintah Kota Semarang wajib memastikan setiap proyek permukiman mematuhi ambang batas minimal 20% RTH publik dan 10% RTH privat sebelum izin pembangunan diterbitkan melalui penegakan aturan zonasi dan RTH privat/publik.

Kedua, instansi terkait perlu menjalankan sosialisasi dan edukasi lingkungan secara masif untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak kesehatan akibat polusi udara serta pentingnya menanam vegetasi di lingkungan sekitar.

Ketiga, pemerintah dapat menggulirkan program bantuan bibit dan sarana penghijauan guna memfasilitasi warga dengan distribusi bibit tanaman, pupuk, dan peralatan kebun untuk memicu aksi penghijauan mandiri di pekarangan rumah maupun area publik.

Keempat, pihak berwenang perlu memperluas penyediaan open space berbasis RT/RW guna mempermudah perizinan dan mendukung penyediaan ruang terbuka di tingkat RT sebagai area rekreasi, ruang interaksi sosial, maupun taman apotek hidup.

Kelima, perlu diadakan pelatihan dan workshop pengelolaan taman guna mengembangkan keterampilan warga dalam teknik penanaman, perawatan vegetasi, dan pemanfaatan lahan sempit secara berkelanjutan.

Keenam, pemerintah dapat memberikan apresiasi dan penghargaan berupa insentif bagi RT/RW atau komunitas yang aktif dan konsisten melakukan aksi penghijauan sebagai bentuk motivasi kolektif.

Kesimpulan

Kenaikan kasus ISPA dan pneumonia di Kota Semarang merupakan sinyal peringatan pentingnya pembenahan tata ruang demi memperbaiki kualitas udara Semarang secara berkelanjutan. Melalui perencanaan kota yang matang, penerapan zonasi RTH yang tegas, serta sinergi antara kebijakan pemerintah dan aksi swadaya masyarakat, Kota Semarang dapat menekan angka penyakit saluran pernapasan sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sejuk, sehat, dan berkelanjutan.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: