Lemahnya Payung Hukum Dewan Kesenian
Ada sesuatu yang ganjil dalam cara kita memperlakukan kesenian. Kita sering mengatakan bahwa kebudayaan adalah akar bangsa, bahwa seni adalah cermin masyarakat, bahwa tradisi adalah ingatan yang membuat sebuah daerah tidak kehilangan wajahnya. Tetapi ketika sampai pada soal lembaga kesenian yang mengurus kehidupan kesenian, kita tiba-tiba menjadi sangat administratif. Seni yang disebut luhur itu mendadak harus menunggu surat keputusan. Kebudayaan yang dikatakan sebagai jati diri ternyata bisa cemas hanya karena pergantian seorang kepala daerah.
Di situlah persoalan dewan kesenian menjadi penting.
Dewan Kesenian bukan sekadar kantor. Ia bukan pula tempat para seniman berkumpul untuk membuat acara seremonial, membagikan penghargaan, atau menghias kalender pemerintah dengan festival. Dalam gagasan yang lebih luas, Dewan Kesenian semestinya menjadi salah satu ruang tempat masyarakat berbicara tentang dirinya melalui bahasa seni. Ia dapat menjadi penghubung antara seniman, masyarakat, dan negara; antara kreativitas yang sering gelisah dan birokrasi yang cenderung tertib; antara ingatan masa lalu dan kemungkinan masa depan.
Tetapi bagaimana mungkin sebuah lembaga kebudayaan dapat menjalankan peran semacam itu jika dasar keberadaannya sendiri rapuh?
Selama bertahun-tahun, keberadaan Dewan Kesenian di berbagai daerah antara lain bertumpu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993. Di sinilah ironi itu bermula. Sebuah instruksi administratif digunakan sebagai semacam payung bagi kehidupan kelembagaan kesenian, sementara dalam tata hukum Indonesia, instruksi menteri bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah.
Dengan kata lain, payung itu ada, tetapi bahannya tipis.
Dan sebuah payung yang tipis mungkin masih berguna ketika hujan hanya gerimis. Tetapi ketika hujan politik turun lebih deras, ia mudah robek.
Kita tahu apa yang biasanya terjadi ketika pemerintahan daerah berganti. Yang berganti bukan hanya nama di pintu kantor. Sering kali ikut berganti pula cara pemerintah memandang kebijakan kebudayaan.
Ada kepala daerah yang merasa kesenian penting. Namun ada juga yang menganggapnya sekadar pelengkap pembangunan. Lalu ada yang menyukai festival besar karena mudah difoto dan diberitakan. Dan ada pula yang lebih tertarik kepada proyek-proyek yang hasilnya tampak sebagai beton daripada sebagai gagasan.
Di tengah perubahan selera semacam itu, Dewan Kesenian menjadi rentan.
Ia dapat diperkuat ketika seorang kepala daerah memiliki perhatian terhadap kebudayaan. Tetapi ia juga dapat dilemahkan ketika perhatian itu berpindah. Struktur organisasi dapat diubah, pengurus dapat diganti, bahkan keberadaannya dapat dipertanyakan. Anggaran pun menjadi sesuatu yang tidak pasti. Seolah-olah kehidupan seni daerah bergantung kepada watak seseorang yang kebetulan sedang duduk di kursi kekuasaan.
Di sini persoalannya bukan hanya soal uang.
Anggaran memang penting. Seniman membutuhkan ruang, produksi membutuhkan biaya, pertunjukan membutuhkan panggung, arsip membutuhkan perawatan, pendidikan seni membutuhkan waktu dan tenaga. Tetapi yang lebih mendasar adalah kepastian. Sebab tanpa kepastian kelembagaan, kebudayaan mudah diperlakukan sebagai kemurahan hati pemerintah, bukan sebagai bagian dari hak masyarakat.
Kita mungkin perlu bertanya: mengapa kebudayaan harus selalu memohon?
Mengapa seorang seniman harus menunggu apakah kepala daerah menyukai kesenian atau tidak? Mengapa sebuah lembaga kesenian harus terus-menerus menjelaskan alasan keberadaannya setiap kali pemerintahan berubah? Dan mengapa kegiatan seni sering dianggap sebagai pengeluaran tambahan, sementara pembangunan fisik lebih mudah disebut sebagai kebutuhan?
Barangkali karena kita masih sering memahami pembangunan dalam bentuk yang terlalu kasatmata. Jalan bisa diukur panjangnya. Gedung bisa dihitung lantainya. Jembatan bisa dilihat kokohnya.
Tetapi manfaat sebuah puisi, sebuah pertunjukan teater, sebuah pameran lukisan, sebuah tari tradisional, atau sebuah arsip kebudayaan tidak selalu dapat dipasang dalam angka yang segera memuaskan tabel anggaran.
Kebudayaan bekerja dengan cara yang lebih lambat. Ia menanam sesuatu yang kadang baru terasa puluhan tahun kemudian.
Karena itu, negara membutuhkan kebijakan kebudayaan yang tidak tergantung pada kemurahan hati personal. Di sinilah gagasan penguatan payung hukum Dewan Kesenian menjadi masuk akal. Jika selama ini kedudukannya terlalu bergantung pada instrumen hukum yang lemah, maka perlu dicari dasar yang lebih kokoh. Salah satu jalannya adalah mendorong lahirnya peraturan daerah tentang kesenian atau pemajuan kebudayaan.
Peraturan daerah bukan sekadar dokumen yang disimpan di lemari birokrasi. Ia memberikan sebuah pesan: bahwa kebudayaan bukan urusan sambilan. Bahwa kehidupan seni memiliki tempat dalam tata kelola pemerintahan daerah. Bahwa hubungan antara pemerintah dan masyarakat kebudayaan harus memiliki aturan main yang lebih jelas.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut memberi kerangka yang lebih jelas bahwa kebudayaan bukan benda mati yang cukup dipelihara seperti koleksi museum. Kebudayaan adalah sesuatu yang hidup: dikembangkan, dimanfaatkan, dilindungi, dan dibina.
Namun hukum saja tidak cukup. Sebuah perda dapat dibuat dengan bahasa yang indah, tetapi tetap bisa menjadi benda yang sunyi jika tidak disertai kehendak politik dan partisipasi masyarakat. Karena itu, penguatan payung hukum Dewan Kesenian juga harus berarti penguatan posisi seniman.
Dewan Kesenian jangan sampai menjadi sekadar tangan panjang pemerintah. Jika seluruh keberadaannya hanya untuk menjalankan program pemerintah, maka ia kehilangan salah satu fungsi terpentingnya: menjadi ruang kritik. Seni, pada dasarnya, tidak selalu datang untuk menyenangkan kekuasaan. Kadang-kadang ia justru hadir untuk mengganggu kenyamanan.
Sebuah lukisan dapat bertanya ketika pidato pemerintah terlalu yakin. Sebuah teater dapat memperlihatkan luka yang tidak masuk laporan pembangunan. Sebuah puisi dapat mengatakan sesuatu yang tidak berani dikatakan dalam rapat resmi.
Karena itu, Dewan Kesenian semestinya memiliki jarak tertentu dari kekuasaan, tanpa kehilangan hubungan dengan pemerintah. Hubungan itu bukan hubungan antara atasan dan bawahan, melainkan kemitraan. Pemerintah menyediakan ekosistem dan jaminan kebijakan kebudayaan; masyarakat seni menjaga kebebasan kreatif dan memberikan kritik. Keduanya bertemu bukan untuk saling menguasai, melainkan untuk memastikan kebudayaan tetap hidup.
Mungkin di sinilah makna sebenarnya dari sebuah payung hukum Dewan Kesenian. Payung bukan untuk mengatur ke mana seseorang harus berjalan. Payung hanya memastikan bahwa ketika hujan datang, seseorang tidak dibiarkan sendirian.
Demikian pula hukum kebudayaan. Ia tidak semestinya mengatur apa yang harus dilukis seniman, bagaimana puisi harus ditulis, atau pertunjukan seperti apa yang boleh dipentaskan. Tugasnya adalah menciptakan kondisi agar kebebasan berkesenian dapat berlangsung dengan aman, adil, dan berkelanjutan.
Sebab kebudayaan yang terlalu dekat dengan kekuasaan akan kehilangan daya kritisnya. Tetapi kebudayaan yang sama sekali ditinggalkan oleh negara juga akan kehilangan banyak kesempatan untuk berkembang.
Kita kembali kepada pertanyaan yang sederhana: apakah kita sungguh percaya bahwa kebudayaan penting?
Jika jawabannya ya, maka kepercayaan itu harus tampak dalam hukum, anggaran, kelembagaan, dan kebijakan. Tidak cukup mengucapkannya dalam pidato hari jadi daerah. Tidak cukup mengundang seniman ke panggung ketika pemerintah membutuhkan simbol kebanggaan lokal.
Kebudayaan membutuhkan sesuatu yang lebih sunyi dan lebih sulit: kesinambungan.
Dewan Kesenian karena itu tidak seharusnya hidup dan mati bersama selera seorang kepala daerah. Ia harus memiliki dasar hukum yang membuatnya dapat bertahan melampaui masa jabatan. Ia harus memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas, tata kelola yang transparan, serta ruang partisipasi yang memungkinkan seniman ikut menentukan arah kebijakan kebudayaan.
Persoalan payung hukum Dewan Kesenian memang bukan hanya persoalan hukum. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana sebuah masyarakat memandang dirinya sendiri.
Jika kita menganggap seni hanya hiasan, maka lembaga kesenian akan selalu dianggap tambahan. Tetapi jika kita memahami bahwa manusia hidup bukan hanya dari jalan dan gedung, melainkan juga dari ingatan, imajinasi, simbol, cerita, dan keindahan, maka pemajuan kebudayaan akan memperoleh kedudukannya sebagai kebutuhan publik.
Barangkali suatu hari nanti, kita tidak lagi harus bertanya apakah Dewan Kesenian akan bertahan setelah seorang kepala daerah pergi.
Sebab kebudayaan, seperti hujan, tidak mengenal masa jabatan. Dan sebuah masyarakat yang waras semestinya menyiapkan payung hukum Dewan Kesenian bukan karena hujan telah turun, melainkan karena ia tahu: hujan pasti datang.