Opini 3 menit baca

Membaca Kasus Unsoed sebagai Momentum Reformasi Tata Kelola Perguruan Tinggi

Diryo Suparto

Diryo Suparto

Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik (PSPK) Jawa Tengah

Membaca Kasus Unsoed sebagai Momentum Reformasi Tata Kelola Perguruan Tinggi
Ilustrasi Pengamat Politik dan Dosen FISIP, Diryo Suparto, dalam rubrik opini yang mengulas dinamika hukum dan politik terkait Kasus Sudewo di Kabupaten Pati.

Kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi peristiwa yang perlu dibaca lebih luas daripada sekadar persoalan hukum yang melibatkan sejumlah individu. Kasus ini harus menjadi momentum refleksi sekaligus reformasi tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

Pada 21 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan melalui jalur mandiri dan menguraikan tiga klaster dugaan praktik korupsi.

Tentu, semua pihak harus menghormati proses hukum dan memegang teguh asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental. Namun, dari perspektif kebijakan publik, kasus ini menyalakan alarm penting mengenai bagaimana otoritas pendidikan mengelola tata kelola perguruan tinggi, kewenangan, diskresi, dan mekanisme pengawasannya.

Kampus bukan sekadar institusi penyelenggara pendidikan. Perguruan tinggi tampil sebagai ruang produksi pengetahuan, pembentukan karakter, sekaligus teladan yang membangun integritas publik. Karena itu, ketika dugaan penyimpangan muncul pada proses penerimaan mahasiswa baru, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menggerus legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.

Celah Pengawasan dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi Jalur Mandiri

Persoalan paling fundamental berakar pada tata kelola perguruan tinggi. Semakin besar kewenangan sebuah institusi, semakin kuat pula institusi tersebut harus membangun mekanisme transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan kontrol.

Jalur penerimaan mahasiswa mandiri, misalnya, memang memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola proses seleksi sesuai kewenangannya. Namun, kampus tidak boleh membiarkan ruang diskresi tersebut berubah menjadi area yang minim pengawasan. Institusi wajib memastikan prosedur, kuota, indikator kelulusan, mekanisme penetapan keputusan. Dengan demikian potensi intervensi terhadap hasil seleksi memiliki jejak administrasi (audit trail) sehingga auditor dapat melacaknya dengan mudah.

Menariknya, sehari sebelum pengumuman kasus Unsoed, Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri hasil inisiasi KPK bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia telah merumuskan tujuh rekomendasi penguatan integritas. Salah satu perhatian khususnya menyoroti penguatan sistem antimanipulasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, peningkatan transparansi, serta penutupan celah intervensi dalam proses seleksi. KPK juga memetakan penerimaan mahasiswa baru sebagai salah satu dari 12 area risiko korupsi di perguruan tinggi.

Karena itu, kasus Unsoed seharusnya tidak berhenti pada penindakan terhadap individu. Pemerintah dan otoritas kampus perlu menjadikannya sebagai momentum untuk mengaudit tata kelola perguruan tinggi. Dalam hal ini khususnya audit pada sistem penerimaan mahasiswa baru.

Agenda Mendesak Reformasi Tata Kelola Perguruan Tinggi

Pemerintah dan perguruan tinggi setidaknya perlu memperkuat beberapa agenda. Diantaranya soal digitalisasi proses seleksi yang mencetak audit trail dengan jelas, pembatasan akses individual yang bisa mengubah keputusan kelulusan, penguatan satuan pengawas internal, keterbukaan informasi mengenai prosedur seleksi, penerapan mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing) yang sungguh-sungguh melindungi pelapor. Selain itu juga terkait pelaksanaan audit independen terhadap jalur penerimaan dengan tingkat diskresi tinggi.

Pada akhirnya, masyarakat mengirimkan anak-anaknya ke perguruan tinggi bukan hanya untuk meraih ijazah. Mereka juga ingin anak-anaknya bisa meresapi pendidikan tentang nilai, etika, profesionalisme, dan integritas.

Karena itu, upaya mereformasi tata kelola perguruan tinggi sesungguhnya melampaui urusan administrasi belaka. Langkah ini merupakan ikhtiar nyata untuk merawat kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Kampus harus kembali tampil sebagai ruang yang mengajarkan integritas, bukan hanya melalui teori di ruang kelas, tetapi juga melalui praktik tata kelolanya sendiri. Kasus Unsoed wajib memicu koreksi besar-besaran: dari kampuslah, kita seharusnya memulai reformasi integritas tersebut.

Editor Opini: Agung S Bakti
Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: