Opini 5 menit baca

Ketika Demokrasi Indonesia Harus Outsourcing Oposisi

Ketika Demokrasi Indonesia Harus Outsourcing Oposisi
Ashari Cahyo Edi, Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM serta INFID Research Fellow. Ia menyoroti fenomena lahirnya Kabinet Bayangan sebagai bentuk outsourcing pengawasan pemerintah dari institusi formal ke masyarakat sipil.

Ada sesuatu yang ganjil dari lahirnya Kabinet Bayangan di tengah dinamika demokrasi Indonesia saat ini. Kita semestinya bergembira ketika masyarakat sipil menemukan cara baru dalam melakukan pengawasan pemerintah. Lima belas akademisi, peneliti, aktivis, dan profesional menyusun rapor, menguji kebijakan, serta menawarkan alternatif. Di tengah lemahnya sistem checks and balances, inisiatif semacam ini tentu layak diapresiasi.

Tetapi, justru karena itu muncul pertanyaan yang mengganggu: kenapa fungsi oposisi pemerintah sampai harus di-outsourcing kepada masyarakat sipil?

Pembicaraan tentang Kabinet Bayangan sejauh ini lebih banyak berkisar pada komposisi figur, seberapa kompeten mereka, apakah representatif, hingga apakah model shadow cabinet ini kompatibel dengan sistem presidensialisme di Indonesia.

Deretan pertanyaan itu penting. Namun, rasanya kita perlu mengawalinya dari arah yang sedikit berbeda. Bukan sekadar mengapa Kabinet Bayangan itu muncul, tetapi mengapa kemunculannya sebagai bentuk oposisi alternatif menjadi sangat masuk akal.

Perubahan Sistem Pemilu dan Melemahnya Oposisi

Ada perubahan dalam cara institusi politik Indonesia bekerja yang membuat pertanyaan terkait hilangnya oposisi pemerintah tersebut relevan.

Pertama, demokratisasi sistem pemilu mengubah siapa yang harus memenangkan kontestasi. Salah satu titik beloknya adalah perubahan menuju sistem suara terbanyak.

Sebelumnya, sewaktu nomor urut masih menentukan, partai memiliki kendali besar atas siapa yang akhirnya duduk di parlemen. Pemilih memilih partai, lalu partai menentukan urutan. Sistem suara terbanyak, yang turut dipromosikan para pendukung gerakan pro-demokrasi medio dekade 2000–2010, hadir dengan janji demokratis, yakni mengembalikan keputusan itu kepada daulat pemilih.

Perubahan tersebut berlangsung bertahap dan berpuncak pada UU No. 10 Tahun 2008 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22-24/PUU-VI/2008. Alih-alih cukup mengandalkan posisi dalam urutan, kandidat harus memenangkan suara untuk dirinya sendiri. Meski logis dan luhur secara tujuan, konsekuensi politiknya bagi demokrasi Indonesia ternyata lebih panjang.

Aspinall dan Berenschot (Democracy for Sale, 2019) menunjukkan bagaimana peralihan aturan main itu segera mengubah cara kandidat berkampanye. Persaingan terjadi antarkandidat dari partai berbeda, sekaligus antarkandidat dari partai yang sama. Raut wajah para kandidat menyesaki ruang publik. Tim sukses, jaringan komunitas, dan kampanye akar rumput kian krusial.

Jika dulu partai menjadi sentral, sistem pemilu proporsional terbuka mengondisikan kandidat untuk membangun mesin dukungannya sendiri. Tak pelak, pergeseran sistem yang diniatkan mendemokratisasi pemilihan wakil rakyat itu pada akhirnya turut mempersonalisasi kompetisi untuk memenangkan kursi.

Ongkos Politik Mahal Menggerus Oposisi

Kedua, kompetisi yang semakin personal membuat ongkos politik ikut bergeser. Partai tetap penting sebagai pintu masuk pencalonan. Tetapi setelah seseorang masuk dalam perlombaan, kemenangan bergantung pada mesin politik sang kandidat.

Di sinilah vote buying, broker politik, tim sukses, dan berbagai bentuk patronase menemukan logikanya sendiri. Aturan main pemilu yang baru menciptakan jenis kompetisi yang menjadikan sumber daya personal semakin sentral.

Masalahnya tidak berhenti di hari pemungutan suara. Politik yang mahal membutuhkan sumber daya yang mahal. Absennya budaya voluntarisme dan donasi untuk kegiatan politik membuat negara kemudian menjadi sasaran. Karena di situlah proyek pembangunan, anggaran, jabatan publik, posisi di perusahaan negara, dan berbagai bentuk akses terhadap kebijakan berlokasi.

Tatkala sumber daya semacam itu menjadi penting untuk membiayai mesin politik dan menjadi sumber “balik modal politik”, kedekatan dengan koalisi penyokong pemerintah amat bernilai strategis. Hal ini ikut menentukan hidup-mati nasib politik partai berikut politisinya.

Alhasil, berada di luar kekuasaan tak hanya bersinonim dengan berbeda secara politik, tetapi juga berarti berada jauh dari sumber daya yang semakin dibutuhkan untuk mempertahankan politik yang mahal.

Ketiga, pilihan tersebut dapat menghasilkan lingkaran setan yang menguatkan dirinya sendiri (self-reinforcing) ketika para pihak belajar dari lingkungan politik barunya.

Kandidat belajar pentingnya jaringan personal. Partai perlahan mengerti betapa kedekatan dengan pemerintahan membawa keuntungan politik dan ekonomi, yang batasnya adalah tingkat loyalitas. Politisi kian paham bahwa akses terhadap sumber daya negara membantu mempertahankan dan menambah daya kerja mesin politiknya.

Lama-kelamaan, strategi semacam itu tidak lagi terasa sebagai pilihan, melainkan menjadi modus operandi yang wajar. Perubahan kelembagaan yang pelan, senyap, dan tak mencolok itulah yang luput kita baca.

Prosesnya memang gradual. Institusi formal bisa tetap sama dan berjalan seperti biasa, sementara praktik di sekitarnya bergeser. Apa yang mula-mula merupakan strategi dapat menjadi kebiasaan; kebiasaan kemudian membentuk insentif baru yang melemahkan fungsi pengawasan pemerintah.


Kabinet Bayangan: Hadirnya Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Pemerintah

Beranjak dari argumentasi dalil kelembagaan di atas, Kabinet Bayangan semestinya dipandang sebagai gejala yang memberi indikasi keadaan kelembagaan demokrasi Indonesia kita. Saat parlemen dan partai tetap ada, kala fungsi pengawasan pemerintah masih tertulis dalam hukum bernegara tetapi oposisi kehilangan daya, pekerjaan pengawasan ternyata tidak turut hilang. Ia mencari saluran lain melalui akademisi, aktivis, peneliti, media, dan organisasi masyarakat sipil. Merekalah yang kemudian mengerjakan sebagian pekerjaan yang sebelumnya diharapkan datang dari institusi politik formal.

Maka, hal yang ironis adalah semakin baik Kabinet Bayangan bekerja, semakin mendesak pertanyaan yang harus diarahkan kembali kepada institusi formal. Jika masyarakat sipil dapat menyusun kritik berbasis data dan menawarkan kebijakan alternatif, kenapa fungsi oposisi pemerintah itu tidak cukup kuat muncul dari parlemen? Jika oposisi harus dibangun dari luar, apa yang terjadi dengan insentif untuk membangun oposisi dari dalam?

Saya tidak hendak mengecilkan makna dan nilai Kabinet Bayangan. Inisiatif ini berhak atas ruang dan penghargaan. Publik berterima kasih sebab kehadiran mereka telah memperluas percakapan publik dan menjaga agar kekuasaan tidak bekerja tanpa pertanyaan.

Namun, paradoks yang mengiringinya tetaplah sebuah paradoks. Kita mungkin sedang merayakan kemampuan masyarakat sipil menutup celah yang seharusnya tidak perlu ada.

Mungkin karena itu pertanyaan paling menarik tentang Kabinet Bayangan bukan apakah ia akan berhasil. Pertanyaan yang mendasar tapi juga merisaukan ialah mengapa dan sampai kapan demokrasi Indonesia semakin membutuhkan pihak luar untuk mengerjakan (outsourcing) pekerjaan oposisi yang seharusnya dapat dilakukan dari dalam?

Isi opini adalah tanggung jawab penulis sepenuhnya.
Opini
Bagikan: