Babak Baru Pemekaran Brebes Selatan: Usulan Resmi Dibahas Pansus DPRD Jateng

1 Agustus 2026, 09:31 WIB • 2 menit baca
Sekda Jateng Sumarno berkacamata mewakili Pemprov Jateng duduk di meja sidang dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno (kiri), hadir mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026).

SEMARANG, Jatengdata.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengajukan usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) atau pemekaran Brebes Selatan. DPRD Jateng akan segera membahas usulan ini.

Langkah tersebut menjadi babak baru dari wacana sejak 2018. Namun, proses ini masih harus melewati banyak tahapan. Semuanya butuh waktu sebelum resmi berstatus kabupaten baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, memberikan penjelasan rinci. Usulan ini merespons langsung aspirasi masyarakat bawah. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Brebes juga sudah memberikan persetujuan resmi. Kajian awal pemerintah provinsi menunjukkan hasil positif. Pemprov menganggap persyaratan dasar pembentukan daerah baru sudah lengkap.

Persyaratan Awal Lengkap

“Persyaratan awal sudah terpenuhi. Pak Gubernur mengajukan usulan kepada DPRD,” ujar Sumarno.

Ia mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Kamis (30/7/2026). Sumarno menambahkan, hasil akhirnya nanti berupa persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.

usulan pemekaran Brebes Selatan ini memiliki tujuan utama untuk mengatasi kendala geografis. Warga Brebes Selatan sering kesulitan mengurus dokumen negara. Jarak kawasan mereka sangat jauh dari pusat pemerintahan induk.

Sumarno memaparkan konsep pelayanan publik yang ideal. “Semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik,” kata Sumarno. Ia berharap kawasan pemerintahan yang terjangkau membuat layanan publik lebih cepat dan akseleratif.

Tahapan Panjang Verifikasi

Jalan menuju pembentukan kabupaten baru ini tentu masih panjang. Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, langsung merespons usulan Pemprov tersebut. Ia mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Asrar memimpin pansus ini bersama Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.

“Prosesnya sudah lama, sejak tahun 2018. Pak Gubernur sudah mengajukan usulan, maka kita bentuk pansus,” ujar Sumanto.

Pansus akan mengkaji silang seluruh kelengkapan dokumen persyaratan terkait . Mereka berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tim khusus ini juga berencana turun langsung ke lapangan.

Nantinya, Gubernur dan DPRD Jateng wajib mengeluarkan persetujuan bersama. Setelah itu, Pemprov akan membawa draf CDOB Brebes Selatan ke pemerintah pusat. Tim independen pusat akan melakukan verifikasi ketat. Mereka akan menilai kelayakan teknis sebelum pemekaran Brebes Selatan ini benar-benar terwujud.

Kontributor: Raihan Dwi Azile Aziz
Editor: Agung S Bakti
Bagikan:

Ikuti Terus Kabar Terbaru dari Jateng Data

Dapatkan berita terpercaya dan update pilihan langsung di perangkat Anda.